Klikpajak by Mekari

Tarif Cukai Rokok Terbaru & Perhitungan Pajak Rokok

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok terbaru yang berlaku mulai awal tahun depan. Simak ulasan dari Klikpajak by Mekari tentang regulasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terkini dan perhitungan pajak rokok ini.

Omong-omong soal cukai rokok dan pajak rokok, perlu dipahami bahwa keduanya tidaklah sama. Lalu, apa perbedaan cukai rokok dan pajak rokok?

Apa itu cukai rokok? Apa pula pengertian pajak rokok?

Merujuk Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Ada banyak jenis barang kena cukai, salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau CHT.

Sementara itu, CHT sendiri merupakan cukai yang dikenakan pada berbagai macam hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakaua selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Jadi, yang termasuk produk CHT adalah:

  • Sigaret
  • Cerutu
  • Rokok daun
  • Tembakau iris
  • juga HPTL

Sedangkan yang termasuk produk HPTL adalah:

  • Ekstrak dan esens tembakau
  • Tembakau molases
  • Tembakau hirup (snuff tobacco)
  • Tembakau kunyah (chewing tobacco)

Dalam pembuatannya, HPTL ini juga dibuat dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi dan selera konsumen, termasuk mencampurnya dengan bahan pengganti atau bahan pembantu yang diperlukan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Berikut penjelasan dari masing-masing produk CHT dan HPTL:

1. Sigaret adalah rokok dari tembakau rajangan dan dibungkus bahan pembungkus kertas dengan cara dilinting

2. Cerutu adalah rokok yang dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong

3. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting.

4. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang.

5. Ekstrak dan esens tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.

Ekstrak dan esens tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektronik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

6. Tembakau molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.

Tembakau molasses ini biasanya dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.

7. Tembakau hirup adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.

Tembakau hirup ini dikonsumsi dengan cara dihirup.

8. Tembakau kunyah adalah hasil tembakau yanag berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi.

Tembakau kunyah ini dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Itulah sekilas tentang berbagai macam produk hasil tembakau dan olahan tembakau lainnya sebagai pemahan bahwa produk hasil tembakau tidak hanya sebatas rokok saja seperti yang dikenal pada umumnya.

Seperti apa penjelasan tarif cukai rokok terbaru dan pajak rokok ini, terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Membuat Faktur Pajak lebih mudah dan cepat hanya di e-Faktur Klikpajak. Coba sekarang, Gratis!

Barang Kena Cukai dan Cukai Rokok

Bagi Sobat Klikpajak yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Cukai tentu memahami barang-barang apa saja yang termasuk dalam kelompok Barang Kena Cukai.

Merujuk pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, pada dasarnya cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat

Di Indonesia, terdapat 4 kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai. Keempat barang kena cukai tersebut adalah:

Rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau, sehingga memenuhi persyaratan sebagai Barang Kena Cukai atau disebut Cukai Hasil Tembakau/cukai rokok, dengan sejumlah tarif cukai yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundangan perpajakan.

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ada 2 jenis tarif cukai pada rokok, yakni:

  • Tarif cukai rokok berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik)
  • Tarif cukai rokok berupa persentase dari harga dasar (ad valorem)

Tarif sepsifik dikenakan pada cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok.

Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan tarif ad valorem dikenakan pada cukai HPTL atau tembakau alternatif.

Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE sebagaimana tercantum dalam PMK No. 156/2018.

Cukai Rokok : Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Hanya Tarif Cukai Hasil Tembakau yang Naik Mulai 2022

Dari beberapa jenis barang kena cukai di atas, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI hanya menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau cukai rokok saja.

Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil temakau atau cukai rokok adalah 12%. Tarif CHT ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12%, maka Harga Jual Eceran (HJE) rokok per bungkus per Januari 2022 untuk masing-masing golongan berdasarkan data Kemenkeu adalah sebagai berikut:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
  • SKM I : Harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9%)
  • SPM I : Harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9%)
  • SKT IA : Harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5%)
  • SKM IIA : Harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1%)
  • SPM IIA : Harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4%)
  • SKT IB : Harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 2,5%)
  • SKM IIB : Harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3%)
  • SPM IIB : Harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4%)
  • SKT II : Harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5%)
  • SKT III : Harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5%)

 

Baca juga: Mengenal Ketentuan NPPBKC Bagi Pengusaha Kena Cukai

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Seperti yang sudah disinggung di atas, selain objek cukai, rokok juga merupakan barang konsumsi yang dikenai pajak dan menjadi objek pajak daerah.

Jadi, objek cukai rokok adalah hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan HPTL), sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.

Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok, sedangkan wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca juga: Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang

a. Pemungut Cukai Rokok

Pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan cukai rokok adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

b. Pemungut Pajak Rokok

Sedangkana pihak yang berwenang memungut pajak rokok adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Provinsi.

Berapa tarif Pajak Rokok?

Merujuk UU No. 28 Tahun 2009, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi berdasarkan jumlah penduduk secara proporsional.

Dalam Pasal 33 Ayat (1) PP No. 5/2016, proporsi penerimaan Pajak Rokok adalaht:

  • 30% diterima oleh provinsi
  • 70% dibagikan kepada kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah provinsi terkait

Kemudian 50% dari penerimaan Pajak Rokok pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tersebut harus dialokasikan untuk mendanai:

  • Pelayanan kesehatan masyarakat
  • Penegakan hukum oleh pihak berwenang

Dalam hal pengalokasian Pajak Rokok untuk kepentingan pelayanan kesehatan, diatur secara lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Namun, Menkes tetap harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait.

Cukai Rokok : Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Contoh Perhitungan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Dalam kalkulasi perhitungannya, Klikpajak.id akan mengambil contoh jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang.

Berdasarkan tarif cukai rokok terbaru yang berlaku Januari 2022 ini, tarif cukai rokok SKM I adalah Rp985 per batang.

Maka tarif cukai rokok SKM I satu bungkus adalah dengan cara mengalikan tarif cukai rokok dengan jumlah batang rokok tersebut.

Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:

= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok

= Rp985 x 12 batang

= Rp11.820 per bungkus

Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?

Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.

Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:

= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus

= 10% x Rp11.820

= Rp1.182 per bungkus

Baca juga cara kelola pajak bisnis lebih praktis dengan fitur mulri user dan mulri company dari Klikpajak.

Cukai Rokok : Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang tarif cukai terbaru dan seputar pajak rokok. Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak bisnis dengan cara simpel dan praktis.

Sebagai Wajib Pajak Badan yang memungut dan menyetorkan pemungutan pajak dari transaksi yang dilakukan, juga harus melaporkan pembayaran pajaknya.

Agar lebih mudah bayar/setor pajak terutang dan lapor pajak, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.

Melalui Klikpajak by Mekari, bukan hanya mudah bayar dan lapor SPT pajak saja, tapi Sobat Klikpajak juga dapat mengelola perpajakan perusahaan lainnya seperti membuat Faktur Pajak dan melakukan rekonsiliasi pajak, membuat berbagai macam bukti potong pajak dan melaporkan berbagai jennis SPT PPh melalui e-Bupot Unifikasi, hingga lapor SPT Tahunan Badan tanpa instal e-SPT.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap yang semakin membuat mengurus pajak bisnis lebih cepat hanya dalam satu platform.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED17 Dec 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: