
Ketentuan pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan barang kena cukai. Ketahui tarif cukai rokok terbaru, ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang benar.
Perlu dipahami, cukai rokok dan pajak rokok, keduanya tidaklah sama. Apa perbedaan cukai rokok dan pajak rokok?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Mekari Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Penjelasan Umum Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No. 39 Tahun 2007).
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009)
Ada banyak jenis barang kena cukai, salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau CHT.
Sementara itu, CHT sendiri merupakan cukai yang dikenakan pada berbagai macam hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau s.t.t.d. dengan PMK No. 191/PMK.010/2022, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakaua selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Jadi, yang termasuk produk CHT adalah:
- Sigaret
- Cerutu
- Rokok daun
- Tembakau iris
- juga HPTL
Sedangkan yang termasuk produk HPTL adalah:
- Ekstrak dan esens tembakau
- Tembakau molasses
- Tembakau hirup (snuff tobacco)
- Tembakau kunyah (chewing tobacco)
Dalam pembuatannya, HPTL ini juga dibuat dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi dan selera konsumen, termasuk mencampurnya dengan bahan pengganti atau bahan pembantu yang diperlukan.
Berikut penjelasan dari masing-masing produk CHT dan HPTL:
1. Sigaret adalah rokok dari tembakau rajangan dan dibungkus bahan pembungkus kertas dengan cara dilinting
2. Cerutu adalah rokok yang dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong
3. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting.
4. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang.
5. Ekstrak dan esens tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.
Ekstrak dan esens tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektronik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
6. Tembakau molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.
Tembakau molasses ini biasanya dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
7. Tembakau hirup adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.
Tembakau hirup ini dikonsumsi dengan cara dihirup.
8. Tembakau kunyah adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi.
Tembakau kunyah ini dikonsumsi dengan cara dikunyah.
Itulah sekilas tentang berbagai macam produk hasil tembakau dan olahan tembakau lainnya sebagai pemahaman bahwa produk hasil tembakau tidak hanya sebatas rokok saja seperti yang dikenal pada umumnya.
Baca juga: Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang
Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Selain objek cukai, rokok juga merupakan barang konsumsi yang dikenai pajak dan menjadi objek pajak daerah.
- Objek cukai rokok yakni hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan HPTL)
- Objek pajak rokok yakni konsumsi rokok.
- Subjek pajak rokok yakni konsumen rokok.
- Wajib pajak rokok yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
A. Pemungut Cukai Rokok
Pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan cukai rokok adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
B. Pemungut Pajak Rokok
Sedangkan pihak yang berwenang memungut pajak rokok adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Provinsi.
Berapa Tarif Pajak Rokok?
Merujuk UU PDRD No. 28/2009, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah s.t.t.d dengan PP 35/2023, penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi berdasarkan jumlah penduduk secara proporsional.
Dalam Pasal 33 Ayat (1) PP No. 5/2016, proporsi penerimaan Pajak Rokok adalah:
- 30% diterima oleh provinsi
- 70% dibagikan kepada kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah provinsi terkait
Kemudian 50% dari penerimaan Pajak Rokok pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tersebut harus dialokasikan untuk mendanai:
- Pelayanan kesehatan masyarakat
- Penegakan hukum oleh pihak berwenang
Dalam hal pengalokasian Pajak Rokok untuk kepentingan pelayanan kesehatan, diatur secara lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Namun, Menkes tetap harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Barang Kena Cukai dan Cukai Rokok
Bagi Sobat Klikpajak yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Cukai tentu memahami barang-barang apa saja yang termasuk dalam kelompok Barang Kena Cukai.
Merujuk pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, pada dasarnya cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat
Di Indonesia, terdapat 4 kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai. Keempat barang kena cukai tersebut di antaranya:
- Etil alkohol atau etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol
- Hasil tembakau
- Cukai emisi karbon (dikenal pajak karbon berlaku 2022 sesuai UU HPP)
Rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau, sehingga memenuhi persyaratan sebagai Barang Kena Cukai atau disebut Cukai Hasil Tembakau/cukai rokok, dengan sejumlah tarif cukai yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundangan perpajakan.
Kriteria Barang yang Dikategorikan Sebagai Barang Kena Cukai
Merujuk PMK 161 Tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, berikut kapan suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang kena cukai:
1. Etil Alkohol
Pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
Pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol.
3. Hasil Tembakau
- Sigaret: pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting.
- Cerutu: pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau.
- Rokok Daun: pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting.
- Tembakau Iris: pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang.
- Rokok Elektrik Padat: pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartidge.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya: pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup atau dikunyah.
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Pelaku usaha yang sudah punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBK) atau izin pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai, wajib melakukan pemberitahuan secara berkala atas usaha barang kena cukai yang selesai dibuat.
Pemberitahuan barang kena cukai yang telah selesai dibuat didasarkan pada Pembukuan dan/atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik.
Pembukuan/pencatatan tersebut dapat dilakukan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai tersebut.
Baca juga: Mengenal Ketentuan NPPBKC Bagi Pengusaha Kena Cukai
Pengenaan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik
Ketentuan terbaru mengenai barang kena cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam beleid ini ditetapkan tarif cukai rokok elektrik sebagai berikut:
- Tarif Rokok Elektrik Padat: Rp2.886 per gram
- Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter
- Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge
Tarif Cukai Hasil Tembakau Terbaru 2023 dan 2024
Ada 2 jenis tarif cukai pada rokok, yakni:
- Tarif cukai rokok berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik)
- Tarif cukai rokok berupa persentase dari harga dasar (ad valorem)
Tarif spesifik dikenakan pada cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok.
Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan tarif ad valorem dikenakan pada cukai HPTL atau tembakau alternatif.
Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE sebagaimana tercantum dalam PMK No. 198/2020.
Melalui PMK No. 191/2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
A. Tarif Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Per Batang/Gram 2023
B. Tarif Cukai untuk Setiap Jenis Hasil Tembakau Per Batang/Gram yang Diimpor 2023
C. Tarif Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Per Batang/Gram 2024
D. Tarif Cukai untuk Setiap Jenis Hasil Tembakau yang Diimpor Per Batang/Gram 2024
Contoh Perhitungan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Dalam kalkulasi perhitungannya, Mekari Klikpajak akan mengambil contoh jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang.
Berdasarkan tarif cukai rokok terbaru yang berlaku Januari 2022 ini, tarif cukai rokok SKM I adalah Rp1.231 per batang.
Maka tarif cukai rokok SKM I satu bungkus adalah dengan cara mengalikan tarif cukai rokok dengan jumlah batang rokok tersebut.
Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:
= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok
= Rp1.231 x 12 batang
= Rp14.772 per bungkus
Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?
Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.
Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp11.820
= Rp1.477,2 per bungkus
Baca Juga: cara kelola pajak bisnis lebih praktis dengan fitur mulri user dan mulri company dari Klikpajak.
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang tarif cukai terbaru dan seputar pajak rokok serta ketentuan barang kena cukai rokok elektronik,
Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak bisnis dengan cara simpel dan praktis.
Sebagai Wajib Pajak Badan yang memungut dan menyetorkan pemungutan pajak dari transaksi yang dilakukan, juga harus melaporkan pembayaran pajaknya.
Agar lebih mudah bayar/setor pajak terutang dan lapor pajak, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Ingin langsung menikmati kemudahan kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien?