Daftar Isi
10 min read

Pajak Mobil Listrik : Jenis, Tarif, Insentif Pajaknya

Tayang 08 May 2024
Last updated 19 Juli 2024
pajak mobil listrik di indonesia
Pajak Mobil Listrik : Jenis, Tarif, Insentif Pajaknya

Pajak mobil listrik adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat bertenaga listrik.

Pahami ketentuan pengenaan pajak dan besar tarif pajaknya hingga insentif pajak mobil listrik yang dapat Anda manfaatkan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Jenis-Jenis Mobil Listrik

Dalam pajak mobil listrik, ada beberapa kategori kendaraan listrik roda empat yang harus dipahami sebelum Anda memutuskan memilikinya. Tujuannya supaya Anda tak salah memilih.

Selain itu, setiap mobil listrik mempunyai prinsip kerja yang tentunya berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

PHEV adalah sejenis mobil listrik ramah lingkungan, yang sekilas tampak seperti HEV. Hanya saja memiliki komponen krusial yang sangat berbeda.

Apabila baterai pada mobil HEV diisi oleh energi bahan bakar kendaraan, sementara di PHEV sendiri baterai mobilnya diisi dengan metode yang sama seperti BEV.

2. Battery Electric Vehicle (BEV)

Mobil yang termasuk ke dalam salah satu kategori kendaraan terkena pajak mobil listrik ialah BEV.

Kendaraan roda empat ini memang tak memerlukan bahan bakar sama sekali. Biasanya penggerak mesin menggunakan baterai bertipe lithium ion.

Anda cukup melakukan pengisian ulang energinya memakai saluran listrik di beberapa stasiun atau sistem pengisian ulang.

Mobil listrik jenis BEV ini dibanderol sangat mahal. Sebab tipe baterai yang digunakan tidak gampang dibuat.

Bisa dibilang harga baterainya sekitar 2/3 dari harga mobil.

3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)

HEV adalah sejenis kendaraan roda empat listrik yang termasuk ke dalam jenis yang dikenakan pajak mobil listrik.

Penggerak mobil ramah lingkungan ini, terdiri atas 2 sistem, yakni motor listrik dan bahan bakar.

Mobil HEV sendiri tak memerlukan pengisian ulang listrik.

Apabila daya baterai pada mobil habis, Anda dapat menggunakan energy yang terdapat pada bahan bakar untuk penggantinya.

4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Tipe mobil listrik terakhir yang masuk ke dalam daftar pajak mobil listrik yaitu FCEV.

FCEV merupakan salah satu kendaraan yang ramah lingkungan dengan energi yang diperoleh bukan berasal dari energi bahan bakar, tetapi hydrogen.

Adapun sumber energinya dinamakan cell, sebagai tempat berlangsungnya reaksi kimia oksigen dan hidrogen yang memproduksi energi listrik yang besar untuk pergerakan mobil.

FCEV sendiri termasuk salah satu bentuk perkembangan terkini dari mobil listrik yang ada di Indonesia. Bahkan hingga sekarang, jarang sekali yang merintis kendaraan ini.

Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik

Pengenaan pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) s.t.d.t.d. PP No. 74 Tahun 2021.

Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai PPnBM yakni kendaraan bermotor mewah berkapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc.

Melalui beleid ini, pajak mobil listrik berupa PPnBM dengan tarif sebesar:

  • 15% untuk kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 10 orang hingga 15 orang termasuk bagi pengemudi motor listrik beserta semua penggerak utamanya memakai daya listrik yang berasal dari baterai maupun tempat penyimpanan energy lainnya di dalam kendaraan maupun dari luar. (Pasal 17)
  • 10% untuk kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda yang digerakkan memakai motor listrik beserta semua penggerak utamanya memakai listrik, baik berasal dari baterai maupun pembangkit listrik yang lain pada kendaraan ataupun di luar kendaraan. (Pasal 24)
  • 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari Harga Jual untuk mobil berteknologi battery electric vehicle, atau electric vehicles. (Pasal 36)

Dalam hal ini termasuk kendaraan bermotor yang memakai teknologi battery electric vehicles atau plug in hybrid electric vehicle yang konsumsi bahan bakarnya sama dengan 28 km lebih per liter.

Dalam peraturan pajak mobil listrik terbaru juga turut mencantumkan pajak untuk pembelian mobil hybrid maupun mobil teknologi modern lainnya.

Baca Juga: Peraturan Mengenai Penghapusan Pajak Mobil Baru

Biaya Pajak Mobil Listrik

Selain penjualan yang dikenakan PPnBM, pajak kendaraan juga dikenakan terhadap kepemilikan mobil listrik.

Menurut Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2020, terkait pengenaan pajak mobil listrik yang berbasis baterai, baik untuk barang atau orang ditetapkan dengan nilai tertinggi 30% dari pengenaan Pajak Kendaran Bermotor (PKB).

Sementara untuk jumlah pajak mobil listrik dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi barang atau orang paling tinggi ditetapkan senilai 30% dari pengenaan BBNKB.

Apabila kendaraan listrik dipakai sebagai transportasi angkutan umum untuk orang, maka tarif pajak mobil listrik tertinggi senilai 20% dari pengenaan PKB dasar.

Sedangkan untuk tarif dari BBNKB sendiri besar pajak mobil listrik tertinggi sebesar 20% dari BBNKB dasar.

Jika kendaraan listrik dimanfaatkan sebagai transportasi angkutan umum untuk barang, maka tarif pajak mobil listrik tertinggi 25% dari pengenaan PKB dasar.

Kemudian tarif pajak mobil listrik BBNKB yang ditetapkan tertinggi 25% dari jumlah dasar BBNKB.

Insentif Pajak Mobil Listrik 2024

Pemerintah kembali memberikan insentif pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan No 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.

Pasal 4 ayat (2) PMK 8/2024 menyebutkan PPN yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 10% dari Harga Jual.

Artinya, dari tarif PPN 11% yang berlaku saat ini, pemerintah akan menanggungnya sebesar 10%, sehingga pembeli hanya dikenakan pajak mobil listrik sebesar 1% dari harga jual.

Sedangkan untuk pembelian bus listrik besar PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar pembeli sebesar 6%.

Merujuk Pasal 3 ayat (2), kriteria nilai TKDN yang memenuhi syarat mendapatkan insentif pajak mobil listrik di antaranya:

  • Nilai TKDN paling rendah 40% untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu
  • Nilai TKDN paling rendah 40% untuk KBL berbasis baterai bus tertentu
  • Nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% untuk KBL berbasis baterai bus tertentu

Kelebihan Mobil Listrik

Setelah memahami tentang pajak mobil listrik yang dikenakan oleh pemilik mobil listrik, Anda tentu penasaran dengan kelebihan yang dimiliki oleh mobil listrik.

Berikut kelebihan mobil listrik yang dapat menjadi pertimbangan untuk semakin memantapkan pilihan mobil listrik:

1. Kabin Mobil Lebih Senyap

Kelebihan mobil listrik yang pertama ialah memiliki kabin yang tenang, senyap dan sunyi, sehingga semakin menambah kenyamanan saat berkendara.

Lain halnya dengan kendaraan konvensional, biasanya akan timbul suara mesin penggerak yang membuat bagian kabin bergetar.

2. Ramah Lingkungan

Selain pajak mobil listrik yang ditetapkan, kelebihan mobil listrik lainnya yaitu ramah lingkungan. Sebab mekanisme dari laju kendaraan listrik biasanya diproses memakai daya listrik.

Sementara itu, pada mobil berbahan bakar diesel atau bensin sudah pasti ada sisa pembakaran gas CO dan CO2 yang bisa mencemari udara dan lingkungan.

3. Pengisisan Lebih Cepat dan Jarak Tempuh Lebih Jauh

Bagi Anda yang telah terbiasa melakukan pengisian bahan bakar kendaraan konvensional, karena hanya dapat dipakai puluhan kilometer saja, tentu saja dengan memiliki mobil listrik Anda lebih leluasa.

Hal ini dikarenakan, mobil listrik dapat menempuh jarak sampai ratusan kilometer untuk sekali pengisian baterai. Contoh, Hyundai Kona Electric untuk sekali charge bisa sampai jarak 384 km.

4. Hemat Perawatan

Tak hanya pajak mobil listrik yang ditetapkan tak terlalu mahal, tetapi Anda juga bisa merasakan kelebihan ini.

Mengingat Anda tak memerlukan bensin untuk dijadikan bahan bakar, karenanya Anda tak perlu lagi merogoh kocek untuk membeli bensin.

Di samping itu, jika dilihat dari biaya perawatannya, sudah pasti mobil listrik lebih hemat.

Mobil listrik juga tidak merepotkan dalam hal penggantian koil, olim penggantian busi, hingga radiator.

Adapun servis mobil yang dapat dilakukan pada kendaraan listrik ialah hanya meliputi penggantian bilah wiper, mengganti filter udara kabin, pengecekan mekanis, dan pengisian untuk cairan washer.

5. Jumlah Spare Part Lebih Sedikit

Perbandingan pada jumlah suku cadangnya, jika mobil konvensional sedikitnya memiliki 10 ribu suku cadang, sedangkan mobil listrik dengan suku cadang lebih sedikit.

Mengingat sedikitnya suku cadang mobil listrik, tentu saja membuat biaya perawatan dan perbaikan mobil listrik lebih terjangkau.

Lain halnya dengan servis mobil berbahan bakar bensin yang sangat kompleks, dikarenakan memiliki suku cadang hingga 10 ribu.

6. Bebas PKB dan BBNKB

Anda juga tak perlu khawatir, Anda hanya dibebankan pajak mobil listrik saja.

Sebab Anda tak akan dibebankan biaya pajak untuk balik nama. Intensif tersebut berlaku hingga di beberapa wilayah.

Kekurangan Mobil Listrik

Di samping kelebihannya, pemakaian mobil listrik juga memiliki beberapa kekurangan, diantaranya:

1. Proses Charging Lama

Banyak orang yang enggan membeli mobil listrik yang katanya ‘ramah lingkungan’, karena proses charging mobil listrik cukup lama.

Hal ini tentu saja bisa dibilang kurang efisien bagi Anda yang memiliki banyak kesibukan.

Lain halnya dengan kendaraan konvensional yang perlu beberapa menit saja untuk mengisi bahan bakar.

2. Stasiun Pengisian Daya Mobil Jarang Ditemukan

Hal yang paling disadari adalah poin ini, di Indonesia sendiri masih sangat jarang terdapat stasiun charging mobil listrik.

Maka dari itu, apabila Anda ingin memakai mobil listrik tentu saja ada beban tersendiri.

Terutama kekhawatiran apabila daya mobil tiba-tiba saja habis saat di tengah-tengah perjalanan.

3. Harga Jual Relatif Lebih Mahal

Anggaran untuk memiliki mobil listrik yang ramah lingkungan, sudah pasti lebih banyak daripada mobil konvensional.

Pada kenyataannya, di Indonesia sendiri pasaran untuk mobil listrik ini terbilang sangat mahal.

Adapun penyebabnya ialah karena sedikitnya peminat di Indonesia, alhasil jumlah produksi mobil listrik masih terbatas.

Dengan demikian, untuk produksi mobil listrik memerlukan modal yang tidak sedikit.

4. Biaya Penggantian Baterai Mahal

Walaupun dari segi perawatannya, kendaraan listrik ini tak memerlukan banyak bujet, namun justru untuk penggantian baterai sendiri harganya mahal.

Mengingat minimnya perawatan, bisa berimbas terhadap dampak yang ditimbulkannya yakni kerusakan pada baterainya.

Apabila hal tersebut terjadi, tentu saja Anda memerlukan biaya ekstra untuk penggantian baterai yang baru.

Ditambah lagi dengan sedikitnya suku cadang mobil listrik ini, membuat Anda harus rela menunggu lama untuk memesan baterainya.

Baca Juga: Tarif Progresif Pajak Kendaraan dan Contoh Perhitungan

Tips Membeli Mobil Listrik

Apakah Anda tertarik membeli mobil listrik? Jika ya, perhatikan beberapa hal berikut ini agar Anda tidak salah membelinya:

1. Cek Infrastruktur Lokal

Hal penting yang harus diperhatikan saat membeli mobil listrik ialah pengecekan infrastruktur untuk pengisian daya mobil di masing-masing wilayah sebelum melakukan pembelian mobil listrik.

Penting sekali apabila pemilik kendaraan listrik tiba-tiba saja kehabisan baterai ketika sedang di tengah perjalanan.

Selain itu, Anda juga harus memastikan garasi mobil di rumah yang juga dapat digunakan untuk pengisian daya baterai mobil.

2. Jangkauan Jarak

Selain pengecekan infrastruktur lokal, Anda juga harus mempertimbangkan jangkauan jarak.

Sebab pengisian daya baterai mobil listrik sendiri tidak semuah melakukan pengisian bahan bakar pada mobil konvensional.

Jadi sebelum Anda memilih mobil listrik, Anda harus mencari tahu jangkauan kendaraan apakah sesuai dengan kebutuhan ataukah tidak.

3. Pengecekan Garansi

Anda juga harus mempertimbangkan garansi mobil listrik. Apa saja hal yang dapat dilakukan klaim ketika mengalami kerusakan.

Adapun hal paling beresiko yaitu terletak dari baterainya, serta garansi kendaraan yang diberikan juga sangat lama, bahkan bisa 5 tahun lebih untuk garansi.

Tak hanya itu saja, perawatan mobil listrik pun sangat terjangkau tidak membutuhkan perawatan secara rutin.

4. Mempertimbangkan Jenis Mobil Hibrida

Jika masih belum mantap untuk memilih kendaraan listrik, sebaiknya pertimbangkan jenis mobil hibrida dengan daya listrik yang juga sekaligus memiliki mesin konvensional.

Adapun beberapa pilihannya, seperti Subaru Crosstrek, Chrysler Pacifica, Kia Niro, Mitsubishi MSBHY, atau Outlander PHEV.

5. Tetap Menyesuaikan Gaya Hidup

Jenis mobil listrik yang berukuran kecil, menengah ataupun truk bisa dikatakan masih terbatas.

Namun satu hal yang pasti, apapun kendaraan yang dipilih sebaiknya Anda menyesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup.

Kesimpulan

Pajak kendaraan listrik adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan listrik kepada pemerintah.

Pajak ini dikenakan sebagai kontribusi terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur serta pelayanan umum.

Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik semakin mendapatkan perhatian di Indonesia sebagai solusi ramah lingkungan dalam sektor transportasi.

Selain kontribusinya terhadap lingkungan, pajak kendaraan listrik juga menjadi topik menarik untuk dibahas.

Itulah pembahasan terkait pajak mobil listrik, plus minus mobil listrik dan tips membeli mobil listrik yang bisa Anda pertimbangkan sebelum memilihnya.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami