Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan. Sayangnya, masih banyak yang belum benar-benar paham bagaimana sistem PPh bekerja, siapa yang yang wajib membayar, dan bagaimana prosedurnya.
Mekari Klikpajak akan menyajikan informasi dalam bentuk FAQ agar Anda bisa dengan mudah memahami konsep dasar hingga praktik pelaksanaan pajak penghasilan sesuai aturan terbaru.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
FAQ Pajak Penghasilan (PPh)
1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pungutan dari negara yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Dasar hukum apa yang mengatur PPh?
PPh diatur dengan:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, yang telah diperbarui beberapa kali.
- Perubahan terakhir tertuang dalam UU HPP No, 7 Tahun 2021.
- Peraturan teknis terbaru antara lain: PP No. 55 Tahun 2022 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
3. Siapa saja yang dianggap sebagai subjek pajak?
Mereka yang termasuk dalam subjek PPh adalah:
- Individu (perorangan)
- Warisan yang belum terbagi
- Badan usaha seperti PT, CV, yayasan, koperasi
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Penghasilan apa saja yang dikenai PPh?
Beberapa contoh penghasilan yang menjadi objek pajak antara lain:
- gaji, honor, tunjangan
- Pendapatan usaha atau pekerjaan sendiri
- Hadiah, sewa, royalti
- Dividen, bunga, serta keuntungan lainnya
5. Apa saja jenis-jenis pajak penghasilan?
Jenis PPh berdasarkan pasal:
- PPh 21: penghasilan karyawan atau tenaga kerja
- PPh 22: atas transaksi impor atau kegiatan tertentu
- PPh 23: angsuran jasa, sewa, dividen, dan royalti
- PPh 25: angsuran bulanan berdasarkan estimasi pajak tahunan
- PPh 26: penghasilan dari pihak luar negeri
- PPh 29: kekurangan bayar setelah SPT Tahunan
- PPh Final (Pasal 4 ayat 2): atas penghasilan tertentu seperti sewa, UMKM
- PPh 15: bidang usaha khusus seperti pelayaran atau konstruksi
6. Berapa tarif PPh untuk individu?
Tarif pajak orang pribadi:
- PPh 21 TER (tarif efektif rata-rata) untuk menghitung pajak bulanan Januari-November.
- PPh progresif 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar (penghitungan Desember).
7. Berapa tarif pajak bagi badan usaha?
Badan usaha umumnya dikenakan tarif 22% dari penghasilan kena pajak. Tarif PPh Badan ini bisa lebih rendah untuk industri tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
8. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Langkah-langkah untuk penghasilan individu:
- Hitung jumlah penghasilan kotor
- Kurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dan PTKP
- Tentukan jumlah penghasilan kena pajak
- Gunakan tarif sesuai lapisan
- Dapatkan nilai PPh yang harus dibayar
Contoh perhitungannya baca:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Langkah penghitungan untuk penghasilan badan usaha:
- Menghitunng jumlah penghasilan bruto
- Kurangi dengan biaya-biaya pengurang yang diperbolehkan
- Tentukan penghasilan kena pajak
- Gunakan tarif pajak penghasilan badan
- Dapatkan nilai PPh terutang yang harus disetor
Contoh perhitungan baca:Â Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang
9. Kapan dan bagaimana cara melapor serta membayar PPh?
- Lapor pajak penghasilan tahunan dilaporkan melalui SPT Tahunan, melalui DJP maupun PJAP. Selengkapnya baca:Â Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar.
- Bayar pajak menggunakan kode billing melalui layanan e-Billing dan saluran resmi seperti bank, ATM, atau e-wallet. Selengkapnya baca:Â Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax.
10. Apa risiko jika tidak bayar atau tidak lapor PPh?
- Denda keterlambatan lapor SPTÂ pajak
- Bunga atas kurang bayar pajak
- Risiko pemeriksaan dan potensi sanksi pidana pajak
11. Apa itu PTKP dan fungsinya dalam PPh?
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya:
- Wajib pajak individu: 54 juta per tahun
- Tambahan tanggungan keluarga (maksimal 3 orang): Rp4,5 juta per orang
12. Kapan batas waktu terakhir lapor SPT Tahunan?
- Individu: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
- Badan usaha: hingga 30 April tahun berikutnya
Baca Juga:Â Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Mekari Klikpajak
Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh siapa pun yang menerima penghasilan, baik perorangan maupun badan. Dengan mengetahui subjek, objek, dan cara perhitungannya, Anda bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih terarah.
Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem pajak agar lebih efektif dan mudah diakses, seperti sistem Coretax yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak.
Memahami poin-poin penting di atas akan membantu Anda lebih patuh terhadap aturan pajak sekaligus menghindari denda atau sanksi di kemudian hari.
Agar lebih mudah dan cepat mengelola administrasi perpajakan, seperti membuat mengelola gaji karyawan sekaligus memotong PPh 21/26, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta, yang membuat seluruh prosesnya serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“



