Daftar Isi
9 min read

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21

Tayang 02 Jan 2025
Diperbarui 14 Maret 2025
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pasal 21 TER)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21

Pemerintah menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Metode ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan, sehingga pemotongan pajak lebih akurat dan sesuai dengan kewajiban pajak tahunan.

Mekari Klikpajak akan memandu Anda melalui langkah-langkah menghitung pajak penghasilan pribadi berdasarkan peraturan terbaru. Kami juga menyertakan contoh perhitungan agar Anda lebih mudah memahaminya.


Free Tools PPh 21 TER

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pribadi

Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur dalam:

Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berikut adalah tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi menggunakan skema PPh 21 TER:

1. Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Anda dapat melakukan kalkulasi penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan bulanan karyawan, termasuk:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Bonus bulanan (jika ada).

Penghasilan bruto tidak mencakup komponen tidak tetap seperti uang lembur atau perjalanan dinas.

2. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang meliputi:

  • Biaya Jabatan: 5% dari gaji bruto (maksimal Rp500.000 per bulan).
  • Iuran Pensiun: 2% dari gaji pokok.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan): 2% dari gaji pokok (dibayarkan oleh karyawan).

3. Penghitungan Penghasilan Neto Bulanan

Penghasilan neto bulanan dihitung dengan rumus:

  • Netto Bulanan = Bruto Bulanan − Total Pengurang
  • Netto Bulanan=Bruto Bulanan−Total Pengurang

4. Menghitung Penghasilan Neto Tahunan

Penghasilan neto bulanan dikalikan 12 untuk mendapatkan penghasilan neto tahunan:

  • Neto Tahunan = Neto Bulanan × 12
  • Neto Tahunan = Neto Bulanan×12

5. Perhitungan PKP dan Tarif Pajak Progresif

Setelah menghitung penghasilan neto tahunan, kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terapkan tarif progresif pada PKP, selengkapnya baca artikel: Tarif PTKP Terbaru.

6. Hitung Pajak Bulanan dengan TER

Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan:

  • TER dihitung dengan membagi total pajak tahunan dengan total PKP tahunan, sehingga menghasilkan tarif rata-rata yang lebih akurat.
  • Pajak bulanan dihitung dengan mengalikan tarif TER dengan penghasilan kena pajak bulanan.
Baca Juga: Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi PPh 21 TER

Untuk memudahkan pemahaman tentang penerapan tarif efektif rata-rata dalam menghitung PPh 21, berikut adalah contoh perhitungan untuk setiap status penerima penghasilan tersebut:

A. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tetap

Tuan B berstatus menikah dan memiliki 2 tanggungan (K/1) bekerja sebagai pegawai tetap di PT CCC selama tahun 2025 dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya, pembayaran premi JKK dan JKM, iuran pensiun, bonus maupun THR, dengan rincian pada tabel seperti berikut:

BulanGaji Pokok (Rp)Tunjangan (Rp)THR (Rp)Bonus (Rp)Premi JKK & JKM (Rp)Penghasilan Bruto (Rp)TER Bulanan Kategori BPPh Pasal 21 (Rp)
Januari10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Februari10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Maret10 juta5 juta2 juta17 juta7%1. 190.000
April10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Mei10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Juni10 juta5 juta10 juta2 juta27 juta10%2.700.000
Juli10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Agustus10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
September10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Oktober10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
November10 juta5 juta2 juta17 juta7%1.190.000
Desember10 juta5 juta10 juta2 juta27 juta
Jumlah144 juta60 juta10 juta 24 juta214 juta14,6 juta

Berikut rincian biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan Tuan B sebagai pengurang pajak:

No.Pengurang Penghasilan BrutoJumlah 
1.Biaya jabatan maksimal setahunRp6 juta
2.Iuran pensiun setahunRp1,2 juta

Dengan rincian pada tabel tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025 sebagai berikut:

Penghasilan bruto setahunRp214 juta
Pengurang:
– Biaya jabatan setahunRp6 juta
– Iuran pensiun setahunRp1,2 juta (+)
Rp7,2 juta (-)
Penghasilan neto setahunRp206,8 juta
PTKP setahun:
– untuk wajib pajak sendiriRp54 juta
– tambahan untuk menikahRp4,5 juta
– tambahan untuk 1 tanggunganRp4,5 juta (+)
Rp63 juta (-)
Penghasilan kena pajak setahunRp143,8 juta
– 5% x Rp60 jutaRp3 juta
– 15% x Rp83,8 jutaRp12,57 juta (+)
Rp15,57 juta
PPh 21 yang dipotong hingga November 2024Rp14,6 juta (-)
PPh 21 harus dipotong pada Desember 2024Rp970 ribu

B. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Seperti yang diketahui, penghitungan pajak penghasilan bagi pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua skema pembayaran, yaitu harian atau bulanan.

1. Penghasilan tidak dibayar bulanan kurang dari Rp2,5 juta

Tuan D mengerjakan pekerjaan tidak tetap di PT AAA pada Februari 2025 dan menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 12 hari.

Kemudian Tuan D memperoleh penghasilan sebesar Rp2,4 juta atas penyelesaian pekerjaan tersebut untuk 12 hari atau Rp200 ribu/hari.

Karena penghasilannya masih di bawah Rp250 ribu per hari, maka perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif 0%.

Sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan harian Tuan D sebesar:
= Tarif efektif harian x Penghasilan bruto harian
= 0% x Rp200 ribu
= 0% x Rp200 ribu
= Rp0

2. Penghasilan tidak dibayar bulanan lebih dari Rp2,5 juta

Lalu pada bulan April 2025, Tuan D mendapatkan pekerjaan tidak tetap di PT EEE selama 2 hari dan memperoleh penghasilan sebesar Rp5,5 juta.

Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Tuan D dikenakan pajak menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan demikian, penghasilan Tuan D sebagai pegawai tidak tetap dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sebagai berikut:
=  5% x 50% x Rp5,5 juta
= Rp137,5 ribu

3. Penghasilan dibayar bulanan

Tuan B bekerja di PT EEE sebagai pegawai tidak tetap yang berstatus tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan (TK/2) memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan.

Karena Tuan B merupakan berstatus TK/2 maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori C, dengan rincian perhitungan PPh 21 TER bulanan seperti berikut:

BulanPenghasilan Bruto (Rp)TER Kategori BPPh 21 (Rp)
Januari2 juta0%0
Februari3 juta0%0
Maret5 juta0%0
April7 juta0,75%52,5 ribu
Mei2 juta0%0
Juni1 juta0%0
Juli8 juta1%80 ribu
Agustus2 juta0%0
September4 juta0%0
Oktober3 juta0%0
November9 juta1%90 ribu
Desember10 juta1,5%150 ribu
Jumlah53 juta372,5 ribu

C. Contoh Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tuan A sebagai akuntan publik yang mendapatkan proyek untuk mengaudit keuangan PT GGG dan mendapatkan imbalan sebesar Rp350 juta.

Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan A tersebut sebesar:

1. Dasar pengenaan/pemotongan
= Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan bruto)
= Pasal 17 x (50% x Rp350 juta)
= Pasal 17 x Rp175 juta

2. Besar PPh 21
= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
= 15% x Rp115 juta = Rp17,250 juta
= Rp3 juta + Rp17,250 juta
= Rp20,250 juta

D. Contoh hitung PPh 21 Bukan Pegawai (Pengacara)

Tuan G berprofesi sebagai pengacara di Kantor Advokat AAA dengan perjanjian setiap jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh pengguna jasanya akan dipotong 10% oleh pihak kantor advokat AAA sebagai bagian penghasilan kantor advokat tersebut.

Kemudian 80% dari jasa konsultasi hukum yang dibayarkan pengguna jasa tersebut akan dibayarkan pada Tuan G setiap akhir bulan.

Selama 2025, rincian jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh klien dari pemberian jasa Tuan G di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

BulanPenghasilan Bruto (Rp)
Januari35 juta
Februari25 juta
Maret40 juta
April38 juta
Mei45 juta
Juni27 juta
Juli50 juta
Agustus42 juta
September34 juta
Oktober55 juta
November46 juta
Desember30 juta
Jumlah467 juta

Atas rincian pembayaran oleh klien dari jasa konsultasi hukum tersebut, maka besar pemotongan PPh 21 dan penghasilan yang diperoleh Tuan G dari jasa konsultasi hukum di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

  • Menghitung Dasar Pemotongan PPh 21 = Penghasilan bruto x 50%.
  • Dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terkecil yakni 5%.
BulanPenghasilan BrutoDasar Pemotongan / DPP PPh 21 (Rp)Tarif Pasal 17PPh 21 Terutang (Rp)
(Penghasilan Bruto x 50%)(DPP PPh 21 x Tarif Pasal 17)
Januari35 juta17,5 juta5%875 ribu
Februari25 juta12,5 juta5%625 ribu
Maret40 juta20 juta5%1 juta
April38 juta19 juta5%950 ribu
Mei45 juta22,5 juta5%1,125 juta
Juni27 juta13,5 juta5%675 ribu
Juli50 juta25 juta5%1,25 juta
Agustus42 juta21 juta5%1,05 juta
September34 juta17 juta5%850 ribu
Oktober55 juta27,5 juta5%1,375 juta
November46 juta23 juta5%1,15 juta
Desember30 juta15 juta5%750 ribu
Jumlah467 juta233,5 juta10,625 juta

E. Contoh Hitung PPh 21 Subjek Lainnya

1. Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan

Tuan H seorang anggota komisaris di PT KKK yang berstatus menikah dan menikah memiliki 1 anak. Selama 2025, Tuan H hanya menerima penghasilan berupa honorarium dari perusahaan sebesar Rp80 juta pada Desember 2025.

Atas penghasilan yang diperoleh Tuan H dari PT KKK tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilannya:

  • Tuan H menikah dan punya 1 tanggungan, maka status PTKP-nya = (K/1).
  • Sesuai perhitungan tarif efektif rata-rata bulanan, perhitungan pemotongan PPh 21 atas honorarium Tuan H menggunakan tarif kategori TER B .
  • Tarif TER kategori B untuk status (K/1) dari penghasilan Rp80 juta sebesar 23%.

Maka perhitungannya sebagai berikut:
= Penghasilan bruto x Tarif efektif bulanan
= Rp80 juta x 23%
= Rp18,4 juta

2. Pegawai yang menarik dana pensiun

Tuan J bekerja di PT MMM sebagai pegawai tetap. Perusahaan mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun SSS.

Pada Februari 2025 mengambil uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun SSS sebesar Rp25 juta.

Maka, atas penarikan dana pensiun tersebut dikenakan pemotongan PPh 21 dengan perhitungan berikut:

Perhitungan:
= Tarif pasal 17 UU PPh x Penghasilan bruto
= 5% x Rp25 juta
= Rp1,25 juta

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bupot PPh 21 Karyawan?

Tips Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah 5 tips praktis untuk menghitung pajak penghasilan pribadi bagi pekerja:

1. Ketahui total penghasilan

Pastikan mencatat semua penghasilan bulanan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Jangan lupa untuk mengecualikan pendapatan yang tidak dikenakan pajak, seperti uang lembur atau tunjangan perjalanan dinas.

2. Hitung pengurang pajak dengan benar

Gunakan data yang tepat untuk menghitung pengurang pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayar oleh karyawan sebagai komponen untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

3. Perbarui status PTKP

Pastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah sesuai karena akan memengaruhi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

4. Manfaatkan kalkulator penghitung PPh 21

Gunakan aplikasi penghitung pajak atau kalkulator online untuk memudahkan perhitungan. Anda dapat menggunakan software HRIS Mekari Talenta agar perhitungan PPh 21 TER dapat dihitung secara otomatis.

5. Terapkan tarif pajak yang berlaku

Gunakan tarif pajak yang berlaku, yakni metode TER untuk perhitungan pajak bulanannya yang mencerminkan kewajiban pajak tahunan secara akurat.

Baca Juga: Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan yang Resign

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan pribadi untuk karyawan membutuhkan pemahaman tentang komponen penghasilan, pengurangan, dan penerapan tarif progresif.

Pembaruan aturan PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) memberikan hasil pemotongan pajak bulanan yang lebih akurat dan adil.

Metode ini membantu mengurangi kelebihan atau kekurangan bayar di akhir tahun. Dengan panduan ini, Anda dapat menghitung PPh Pasal 21 sesuai aturan terbaru.

Pastikan Anda selalu memeriksa pembaruan peraturan pajak untuk menghindari kesalahan perhitungan. Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.

Referensi

Pajak.go.id. “Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Pajak.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami