Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memasuki lingkungan pekerjaan memiliki kewajiban atas pajak penghasilan pribadi. Termasuk juga Anda dan anggota keluarga yang telah bekerja. Untuk mengetahui pajak penghasilan yang dibebankan, Anda perlu memahami pajak penghasilan yang menjadi kewajiban dan wajib dilaporkan.
Anda mungkin memaknai penghasilan dengan pandangan yang berbeda-beda. Berdasarkan hukum yang ditetapkan, definisi penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Karakteristik Pajak
- Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang dan aturan lain yang ditetapkan.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak ditujukan untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan jika pemasukannya terjadi surplus, akan digunakan untuk membiayai public investment.
- Pajak juga memiliki tujuan selain yang bersifat budgetair, yaitu mengatur.
Pajak Penghasilan
Sementara pajak penghasilan dapat diartikan sebagai pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan, dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang. Dengan harapan dapat membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan.
Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Perhitungan pajak penghasilan pribadi biasanya dilakukan pada akhir tahun setelah Anda mendapatkan semua data-data penghasilan pada tahun tersebut. Apabila Wajib Pajak telah bekerja pada sebuah perusahaan, biasanya pada awal tahun karyawan perusahaan akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT tipe 1721-A, sebagai bagian dari Sumber Daya Manusia tentang penghasilan total seorang karyawan pada tahun berjalan. Selanjutnya pajak penghasilan yang telah disetor untuk negara serta informasi lainnya yang akan Anda gunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Jika Anda ingin menghitung pajak penghasilan dan mengetahui kalkulasi tiap bulannya, Anda dapat mengikuti tahap-tahap perhitungan berikut berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-
Anda Dapat Melakukan Kalkulasi Penghasilan Bruto Tiap Bulan
Penghasilan bruto yang dimaksud adalah bruto yang terjadi pada bulan berjalan atau gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang berifat teratur. Penghasilan bruto juga dapat dikatakan sebagai penghasilan selain gaji lembur, perjalanan dinas, tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain-lain.
-
Penghitungan Total Pengurang
Pengurang yang dimaksudkan adalah termasuk biaya jabatan, iuran pensiun, iuran jaminan hari tua. Rincian tarif pajak pengurang yaitu biaya jabatan sebesar 5% dari gaji pokok, iuran pensiun 2% dari gaji pokok mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan. Jika Anda bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk iuran jaminan hari tua biasanya sebesar 5,7% dari gaji pokok per bulan, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% sisanya ditanggung oleh pekerja.
-
Perhitungan Penghasilan Bersih (Netto)
Penghasilan netto merupakan penghasilan bruto dikurangi total pengurang atau hasil perhitungan pada poin 1 dikurangi hasil perhitungan pada poin 2.
-
Perhitungan Penghasilan Bersih Per Tahun
Dalam perhitungan potongan Pajak Penghasilan Pribadi, penghasilan per bulan dijumlahkan dalam satu tahun atau hasil perhitungan pada poin 3 dikalikan 12.
-
Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan status pribadi Wajib Pajak. Beberapa status turut memengaruhi perhitungan dalam PTKP seperti status kawin atau belum kawin, belum punya anak atau sudah punya anak dan jumlah anak yang dimiliki,
-
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan dengan mengacu pada tarif pajak penghasilan yang berlaku.
-
Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Perhitungan pajak penghasilan pribadi dapat dilakukan sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Perhitungan pajak penghasilan adalah hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pribadi.
-
Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi Pada Bulan Berjalan
Perhitungan pajak penghasilan pribadi pada bulan yang berjalan dapat dilakukan dengan membagi total pajak dalam setahun atau hasil perhitungan pada poin 7 dibagi dengan 12.
Setelah mengikuti langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan pada bulan berjalan di atas, Anda dapat melakukan perhitungan penghasilan bersih yang sudah dipotong pajak. Anda bisa menghitung dari hasil perhitungan pada poin 3 dikurangi hasil perhitungan pada poin 8 yaitu pajak penghasilan pada bulan berjalan. Jika Anda masih menginginkan informasi yang lebih lengkap mengenai perhitungan pajak penghasilan pribadi, Anda dapat melihat PPh Pasal 21. Selamat mencoba!