Gagal lapor SPT Masa PPN? Ketahui cara baru untuk lapor. Sejak dirilisnya e-Faktur versi terbaru yaitu e-Faktur 3.0, penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur Web Based. Tapi PKP masih bisa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di e-Filing untuk masa pajak tertentu.
Dengan berlakunya e-Faktur 3.0 ini pula, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi menggunakan versi sebelumnya, yakni e-Faktur 2.2.
Namun, untuk bisa menggunakan fitur e-Faktur 3.0 ini, PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop harus memperbaruinya dengan mengunduh dan memasang patch update aplikasi e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.
Setelah aplikasi e-Faktur Client Desktop terupdate dengan e-Faktur 3.0, PKP bisa menikmati berbagai kemudahan pembuatan Faktur Pajak dan penyampaian SPT Masa PPN dengan fitur prepopulated.
Tahukah, Anda dapat langsung menggunakan e-Faktur Klikpajak.id untuk membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN karena e-Faktur Klikpajak sudah berbasis web (web based) tanpa install dan update aplikasi e-Faktur terlebih dahulu.
Apa itu e-Faktur 3.0?
e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Melalui e-Faktur versi 3.0 ini pula pelaporan SPT Masa PPN harus melalui e-Faktur, tidak lagi menggunakan e-Filing.
Bagi Anda yang selama ini melakukan penyampaian SPT Masa PPN selalu menggunakan e-Filing, mungkin agak bingung dengan pemberlakuan wajib lapor SPT Masa PPN melalui e-Faktur ini.
Tapi, DJP tetap membolehkan jika Anda ingin menyampaikan SPT Masa PPN melalui e-Filing, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketentuan apa saja yang harus dipenuhi PKP untuk tetap bisa melaporkan SPT Masa PPN di e-Filing ini, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.
e-Faktur 2.2 Tidak Bisa Digunakan Lagi
Tepatnya mulai 5 Oktober 2020, DJP mengumumkan penutupan e-Faktur versi 2.2 seiring adanya pembaruan sistem e-Faktur menjadi versi 3.0.
Artinya, e-Faktur 2.2 ini sudah tidak bisa digunakan lagi.
Digantikan dengan aplikasi e-Faktur versi terbaru 3.0 yang berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020.
PKP harus membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN-nya melalui aplikasi e-Faktur ini.
Wajib e-Faktur 3.0 berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.
Baca juga: Ketahui Mengapa eFaktur Error Etax-40001 Hari ini, Penyebab, dan Solusinya
a. Fitur Baru di e-Faktur 3.0
DJP melengkapi e-Faktur 3.0 dengan fitur-fitur baru di antaranya:
- Fitur prepopulated Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur
- Fitur prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund atau pengembalian PPN
- Prepopulated SPT Masa PPN
- Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur
- Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor
Dengan fitur-fitur tambahan berupa prepopulated yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 inilah membuat PKP tinggal mencocoknya data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada akhir periode suatu Masa Pajak.
b. Pengertian ‘Prepopulated’ pada e-Faktur 3.0
Bisa dibilang, proses yang serba otomatis inilah yang disebut sebagai fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0.
Sederhananya, sistem prepopulated sendiri artinya penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya perlu konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya.
Jadi, fitur prepopulated e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara otomatis tanpa input secara manual ke aplikasi e-Faktur dan digunakan untuk penyampaian SPT Masa PPN secara otomatis pula melalui Web eFaktur.
Sehingga penyampaian SPT Masa PPN ini tidak lagi melakukan upload CSV (Comma-separated value) secara manual seperti yang selama ini dilakukan pada saat lapor SPT di e-Filing.
Ilustrasi fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0
Alur Penggunaan Sistem e-Faktur 3.0 bagi Pengguna Client Desktop
Dengan sistem e-Faktur terbaru ini, yang pasti seluruh aktivitas Faktur Pajak maupun PIB dan pelaporan SPT Masa PPN akan dalam waktu yang sebenarnya (real time).
Berikut adalah alur penggunaan sistem e-Faktur versi 3.0 bagi pengguna eFaktur client desktop:
1. Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan
- Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Permintaan ke sistem e-Faktur
- Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
- Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan
2. Jika akan Rekam PIB
- Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan validasi dengan database DJBC
- Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
- Kembali ke e-faktur
3. Saat akan Lapor SPT Masa PPN
- Masuk ke e-Faktur web DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Masuk ke database SPT
- Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
Ketahui lebih lanjut mengenai kenapa status aplikasi efaktur desktop belum registrasi dan mengatasinya.
Ilustrasi alur sistem pada e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP
a. Alur Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur ‘Web Based’
Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.
Validasi tersebut diantaranya:
- Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
- Cek pemeriksaaan
- Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
- Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya
Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
b. Proses Lapor SPT Masa PPN atau 1111 di e-Faktur Web Based
- Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
- Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
- Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
- Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
- Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
- Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
- Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
- Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
- Jika belum sesuai, sistem akan memberitahukan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
- Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai
Ilustrasi alur proses penyampaian SPT Masa PPN di e-Faktur
Ketentuan Masih Bisa Lapor SPT Masa PPN Melalui e-Filing
Seperti yang sudah disebutkan di atas, seiring dengan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.0 maka pelaporan SPT Masa PPN juga harus melalui aplikasi e-Faktur, tidak bisa lagi menggunakan e-Filing.
Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur 3.0 Client Desktop, pelaporan SPT Masa PPN harus masuk ke dalam website e-Faktur atau e-Faktur web based.
Lapor SPT Masa PPN harus menggunakan e-Faktur web based karena membutuhkan koneksi internet.
a. Pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mulai September 2020
DJP menyebutkan, dengan pemberlakuan e-Faktur 3.0 secara nasional kepada seluruh PKP ini maka penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September dan seterusnya, mulai 1 Oktober 2020 harus menggunakan e-Faktur web based.
Contoh 1;
PKP AAA, pada bulan Oktober 2020 ingin melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020.
Karena bulan Oktober mulai diberlakukannya e-Faktur 3.0, maka PKP AAA wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa September itu melalui e-Faktur web based.
Contoh 2;
PKP AAA, pada bulan November 2020 ingin melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2020.
Karena bulan Oktober merupakan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional untuk seluruh PKP, maka PKP AAA harus melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober ini menggunakan e-Faktur web based.
Baca juga: Persyaratan e-Faktur untuk Lapor SPT Masa PPN
2. Pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2020
Meski mulai Oktober 2020 semua aktivitas terkait PPN atau Faktur Pajak wajib menggunakan e-Faktur 3.0, DJP mengungkapkan pelaporan SPT Masa PPN ini masih bisa menggunakan e-Filing dengan ketentuan, yaitu:
Pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2020 dan pada masa pajak sebelumnya, dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 3.0, kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online atau e-Filing.
Contoh 1;
PKP AAA, pada bulan November 2020 akan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2020.
Meski pelaporan SPT Masa PPN ini dilakukan pada bulan dimana pelaksanaan e-Faktur 3.0 sudah resmi dilakukan secara nasional sejak Oktober, namun PKP AAA masih bisa menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus ini melalui e-Filing.
Contoh 2;
PKP AAA, pada bulan Oktober 2020 ingin melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2020, maka PKP AAA masih dapat melaporkannya melalui posting SPT pada e-Faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online atau e-Filing.
Baca juga: Siapa Saja Subjek PPN, Kriteria dan Apa Kewajibannya?
c. Jika Ada Pembetulan SPT Masa PPN
Sama seperti tata cara pelaporan, jika ternyata PKP ada pembetulan SPT Masa PPN setelah implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional, maka untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus melakukan pembetulan SPT melalui e-Faktur web based.
Sedangkan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus dan masa pajak sebelumnya, dapat melakukan pembetulan di aplikasi e-Faktur dengan mekanisme lapor melalui CSV ke DJP Online atau e-Filing.
Sudah tahu? Begini cara mudah download dan update Sertifikat Elektronik eFaktur.
Jika Ada Selisih Pajak Masukan Saat Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
Fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 ini memang serba otomatis data Pajak Masukan dan SPT akan tersedia.
Akan tetapi jika ternyata terjadi selisih data Pajak Masukan pada saat lapor SPT, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data yang ada di e-Faktur web based dengan data internal atau data lampiran hasil posting pada e-Faktur client desktop.
a. Cara Dapatkan Data Lampiran SPT Masa PPN
Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-Faktur web based, berikut langkah-langkahnya:
- Buka ‘Administrasi SPT’, lalu pilih ‘Monitoring SPT’ dan selanjutnya pilih ‘Buka SPT’
- Pada lampiran detail, pilih ‘Download’ sesuai lampiran yang dibutuhkan
- Jika data Faktur Pajak Masukan terdapat nilai 0 (nol) pada e-Faktur web based, sedangkan pada e-Faktur client desktop tertera ada nilainya, maka lakukan scan QR Code pada pdf e-Faktur
- Lalu pada e-Faktur client desktop, lakukan proses prepopulated data uang untuk Masa Pajak tersebut
- Berikutnya akan mendapatkan data Pajak Masukan dari Faktur Pajak Pengganti
- Kemudian upload Faktur Pajak Pengganti dan lakukan posting kembali SPT Masa PPN pada e-Faktur web based
b. Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur ‘Web Based’ bagi Pengguna Client Desktop DJP
Ingat, sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN, siapkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik.
Sebab Sertifikat Elektronik merupakan yang wajib dimiliki untuk dapat mengakses layanan pajak elektronik DJP.
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP:
- Buka browser web-efaktur DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Pilih Sertifikat Elektronik dari SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
- Klik ‘OK’, berikutnya akan diarahkan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang telah dipilih
- Masukkan kata sandi e-Nofa atau password akun PKP
- Setelah ke halaman utama e-Nofa, isi data profil aplikasi, pilih ‘Profil PKP’, lalu isi data dalam ‘Profil Pengguna’
- Klik ‘Simpan Perubahan’, tunggu ada notifikasi ‘Ubah Profil Pengguna Berhasil’
- Setelah profil lengkap, kembali masuk ke menu utama, pilih ‘Administrasi SPT’
- Klik ‘Monitoring SPT’, lalu klik ‘+Posting SPT’
- Isi kolom sesuai petunjuk mulai dari Tahun Pajak, Masa Pajak, dan Pembetulan, lalu klik ‘Submit’
- Berikutnya akan muncul notifikasi ‘Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat’, kemudian klik ‘OK’
- Pada daftar SPT, akan terlihat SPT yang sudah berhasil diposting sebelumnya
- Pada bagian ‘Action’, klik ‘Buka’. Lalu akan masuk pada kolom ‘Buka SPT Masa Pajak’
- Pilih ‘Lampiran AB’. Pada kolom ini terdapat 3 submenu, yakni Rekapitulasi Penyerahan, Rekapitulasi Perolehan, dan Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Periksa dengan mengklik masing-masing submenu tersebut untuk mengeceknya
- Jika SPT Masa PPN yang dilaporkan statusnya Nihil, jangan ubah angka pada masing-masing submenu itu untuk menghindari risiko SPT tidak valid
- Kemudian centang pada bagian ‘Pernyataan’, lalu klik ‘Submit’
- Berikutnya akan diarahkan pada memilih file Sertifikat Elektronik. Pilih file Sertifikat Elektronik yang sudah disiapkan
- Klik ‘Open’, lalu masukkan ‘Passphrase’, dan klik ‘Setuju’
- Lalu pilih lampiran ‘Induk’ pada kolom ‘Buka SPT Masa’
- Dalam kolom induk akan muncul 6 submenu. Cek masing-masing submenu
- Lalu centang bagian ‘Pernyataan’
- Isikan Nama, Jabatan, dan pastikan tanggal serta nama tempat sudah terisi
- Klik ‘Submit’, lalu muncul notifikasi ‘Berhasil Submit SPT Induk’
- Berikutnya, kembali ke kolom ‘Daftar SPT’
- Pada bagian ‘Action’, pilih ‘Lapor’
- Setelah muncul menu ‘Lapor SPT’, pada file lampiran, unggah SPT Masa Lebih Bayar atau Kurang Bayar. Tapi jika nihil, klik ‘Lapor’
- Akan ada notifikasi ‘Proses Lapor SPT Berhasil’
- Berikutnya masuk pada kolom ‘Daftar SPT’
- Pilih bagian ‘Action’ untuk mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan SPT Masa PPN
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Membuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak
Jika selama ini Anda membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sudah tahu cara install e-Faktur 3.0?
Untuk mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0 atau download patch terbaru, selengkapnya bisa Anda lihat tutorialnya di SINI.
Agar lebih mudah membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Kenapa Pakai e-Faktur Klikpajak?
a. Anda Tidak Perlu ‘Update’ e-Faktur 3.0 Sendiri
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.
“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
b. Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN
Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:
- Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
- Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
- Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorial cara membuat Faktur Pajak, bayar PPN dan lapor SPT PPN.
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
- Cara membuat Faktur Keluaran
- Membuat Faktur Pengganti
- Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.
Fitur Lengkap Klikpajak: Bayar dan Lapor Pajak dalam Satu Platform
Bukan hanya e-Faktur saja, Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari membuat bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.
Berikut fitur lengkap Klikpajak by Mekari untuk kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien: