
Formulir pajak merupakan form yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja jenis formulir pajak di Indonesia yang harus diketahui dan dipahami penggunaannya.
Pengertian Formulir Pajak
Formulir Pajak adalah form yang berisi data transaksi perpajakan ataupun pendapatan maupun pengeluaran hingga aset pribadi atau bisnis yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
Secara umum, fungsi formulir pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun fungsi secara spesifik tergantung dari jenis aktivitas pajaknya.
Sehingga fungsinya ada yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan ada juga untuk menyampaikan pemotongan atau pemungutan pajak.
Maka dari itu, cara mendapatkan dan jenis formulir pajaknya pun berbeda tergantung jenis pajaknya.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan
Jenis-Jenis Formulir Pajak
Formulir pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan aktivitas serta subjek pajaknya, di antaranya:
- Formulir SPT Masa PPN
Jenis formulir ini digunakan untuk melaporkan transaksi Pajak Pertambahan Nilai bagi WP Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selengkapnya baca: SPT Masa PPN: Contoh dan Cara Mengisinya.
- Formulir SPT Masa PPh 23
Formulir ini merupakan form yang digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 23 yang termasuk dalam jenis PPh unifikasi. Selengkapnya baca: SPT Masa PPh Unifikasi dan Contoh Form SPT PPh 23.
- Formulir SPT Masa PPh 25
PPh 25 merupakan angsuran bulanan pembayaran pajak penghasilan terutang. Selengkapnya baca: Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 dan Cara Bayarnya.
- Formulir SPT Tahunan Badan
Jenis form merupakan Formulir 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang terdiri dari enam lampiran. Selengkapnya baca: SPT Tahunan Badan dan Contohnya.
Lihat formulir dengan mengunduhnya di sini: Download Formulir 1771.
- Formulir SPT Masa PPh 21
Jenis formulir SPT Masa PPh 21 yakni Formulir 1721 yang merupakan formulir induk dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai bagian dari formulir bukti potong.
Lihat formulir dengan mengunduhnya di sini: Download Formulir SPT Masa PPh 21.
- Formulir Bukti Potong
Sedangkan formulir bukti potong yang merupakan bagian dari formulir induk SPT Masa PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 tersebut terdiri dari:
- Formulir 1721-I yakni daftar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiunan atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala serta pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia dan pensiunannya.
- Formulir 1721-II yakni daftar bukti pemotongan PPh 21 Tidak Final.
- Formulir 1721-III yakni daftar bukti pemotongan PPh 21 Final.
- Formulir 1721-VIII yakni daftar bukti pemotongan PPh 21 Bulanan.
- Formulir SPT Masa PPh 26
Jenis formulir SPT Masa PPh Pasal 26 ini merupakan bukti potong PPh Tidak Final berupa Formulir 1721-II yang digunakan untuk pemotongan pajak terhadap WP warga negara asing yang memiliki penghasilan berasal dari Indonesia.
- Formulir SPT Tahunan Pribadi
Jenis formulir SPT Tahunan Pribadi terbagi menjadi tiga yakni Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770.
Formulir SPT Tahunan Pribadi ini dapat diperoleh melalui aplikasi e-Filing ataupun e-Form DJP Online.
Namun apabila menggunakan e-Filing maka wajib pajak tidak perlu mengunduh formulirnya dan langsung dapat mengisinya secara online.
Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengisian SPT secara offline, dapat mengunduhkan melalui e-Form.
Anda dapat melihat formulir SPT Tahunan Pribadi dengan mengunduh pada tautan berikut:
- Formulir Lainnya
Formulir pajak lainnya ini merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh yang terdiri dari:
- Formulir 1721-A1 yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan atau bukan pegawai perusahaan swasta dalam pelaporan SPT Tahunan, dan Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Formulir 1721-IV yakni daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk pemotongan PPh 21/26 pada pelaporan SPT Tahunan perusahaan.
- Formulir 1721-V yaitu daftar biaya. Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan perusahaan.
Di Mana Bisa Mendapatkan Formulir Pajak?
Formulir pajak yang akan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan maupun pemotongan dan pemungutan pajak dapat diperoleh melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Website Direktorat Jenderal Pajak (Aplikasi DJP Online)
- Aplikasi pajak online yang disediakan PJAP/ASP mitra DJP resmi
Cara Mengisi Formulir Pajak
Pengisian formulir pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang akan dilaporkan. Berikut petunjuk umum dan khusus pengisiannya.
A. Petunjuk umum pengisian formulir
- Ketahui jenis SPT yang akan dilaporkan, apakah SPT Masa PPh atau PPN, SPT Tahunan Pribadi atau Badan.
- Pahami ketentuan pengisiannya dengan baca keterangan petunjuk di setiap kolom SPT.
- Ketahui tahapan pengisian SPT.
- Lampirkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan pelaporannya.
- Pastikan mengisi kolom identitas wajib pajak dengan lengkap.
- Isikan kolom nilai rupiah tanpa desimal (contoh: 100.000, bukan 100.000,00)
B. Petunjuk khusus pengisian formulir
- Cara mengisi formulir SPT masa PPN
- Cara mengisi formulir SPT Masa PPh 21
- Cara mengisi formulir 1721-A1 Excel
- Cara mengisis formulir SPT Tahunan Badan 1771
- Cara mengisi formulir 1770SS
- Cara mengisi formulir 1770S
- Cara mengisi formulir 1770
- Pengisian SPT Masa Unifikasi (PPh 23/26, 22, 15, 4 ayat 2)
Pastikan untuk mengisi formulir SPT sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan dan lakukan sesuai dengan petunjuk untuk menghindari kesalahan pengisian.
Kesimpulan
Formulir pajak merupakan form yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan maupun pemotongan atau pemungutan pajak.
Formulir ini dapat diperoleh pada saat akan melaporkan SPT baik secara tatap muka dengan datang langsung ke kantor pajak ataupun secara online melalui aplikasi pajak online yang disediakan DJP maupun PJAP.
Untuk pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, sedangkan penyampaian SPT Masa PPh melalui e-Bupot Unifikasi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing atau e-Form.
Pengisian formulir pajak juga berbeda-beda tergantung jenis pajak yang akan dilaporkan. Sehingga WP harus mengetahui dan memahami petunjuk pengisiannya agar terhindar dari kesalahan.
Referensi:
Pajak.go.id. “Formulir Page”
Pajak.go.id. “Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan”