Masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki ketentuan yang berbeda dalam pelaporan SPT pajak tergantung status pajaknya.
Bagi Anda yang masuk kategori dan memilih lapor SPT Tahunan “Dengan Bentuk Formulir” 1770S di eFiling Pajak, begini caranya.
Sekarang, pelaporan pajak tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre hanya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem pelaporan pajak secara elektronik, yakni melalui aplikasi eFiling pajak dan e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh).
DJP juga menggandeng Penyedian Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitranya untuk menyediakan platform penyampaian SPT Tahunan guna semakin memudahkan WP, salah satunya adalah e-Filing Klikpajak.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan melalui DJP Online, dalam tahapan pembuatan SPT ada 3 pilihan, yakni:
- Dengan Bentuk Formulir, atau;
- Dengan Panduan
- Dengan Upload SPT
Selain ketiga pilihan tersebut, Anda juga bisa menggunakan SPT pajak yang bisa diunduh secara gratis.
Namun, kali ini Klikpajak by Mekari akan mengulas bagaimana cara lapor SPT Tahunan dengan pilihan tahapan pembuatan SPT-nya adalah “Dengan Bentuk Formulir” untuk pelaporan SPT Formulir 1770S.
WP yang Bisa Gunakan SPT Tahunan Formulir 1770S di eFiling Pajak
Tidak semua Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan Formulir 1770S saat melaporkan SPT Tahunan melalui eFiling pajak.
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan/pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
- Upah/penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun
- Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Penghasilan dalam negeri lainnya
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final selain dari usaha
Perbedaan status pelaporan SPT:
- Status SPT nihil => jika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak
- Status SPT kurang bayar => jika ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu
- Status SPT lebih bayar => terjadi jika pajak yang telah dibayarkan ternyata melebihi dari yang seharusnya dibayarkan dan Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Penghitungan PPh kurang bayar atau lebih bayar didapat dari mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 e, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final).
Lapor SPT Tahunan akan Berhasil jika “Nihil”
Untuk diketahui, pelaporan SPT Tahunan pajak berhasil jika hasil akhir dari proses penyampaian SPT pajak tersebut hasilnya adalah “Nihil”.
Karena pada dasarnya yang membayarkan PPh Pasal 21 seorang karyawan/pegawai adalah perusahaan pemberi kerja.
Sementara itu, WP Pribadi karyawan/pegawai ini hanya melaporkan pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan/pemberi kerja melalui SPT Tahunan PPh.
Jika hasilnya SPT Kurang Bayar, maka WP harus melakukan tahapan proses pembayaran terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkan pelaporan pajak dengan pembetulan dan hasilnya bisa nihil.
Sedangkan jika penyampaian SPT ternyata hasilnya lebih bayar, maka bisa mengecek kembali langkah-langkah perlaporannya dan pastikan pengisian data sudah benar.
DJP menyebutkan, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak Anda akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
Apabila memang benar-benar lebih bayar, WP bisa melanjutkan proses pelaporan hingga selesai dengan status lebih bayar.
Kemudian mengajukan restitusi ke DJP. Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP hasilnya memang lebih bayar, maka pengajuan restitusi pajak lebih bayar akan disetujui.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Persiapan Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S di eFiling Pajak
Sama seperti penyampaian SPT pajak pada umumnya, pelaporan SPT 1770 S di eFiling pajak juga harus melewati serangkan tahapan awal.
Setidaknya, untuk dapat mulai lapor SPT 1770 S di eFiling pajak, WP harus menyiapkan dokumen dan syarat lapor SPT pajak online, sebagai berikut:
- Memiliki nomor NPWP
- Punya nomor EFIN Pajak
- Memiliki akun DJP Online jika lapor SPT di aplikasi DJP atau akun PJAP mitra resmi DJP Klikpajak.id
- Menyiapkan bukti potong 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri)
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Apakah Anda sudah memiliki nomor NPWP?
Jika belum, ikuti langkah ini Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online
Lalu, apakah Anda sudah punya EFIN?
Apabila belum. ada cara dapat EFIN online secara mudah di aplikasi Klikpajak.
Satu lagi, yang harus disiapkan sebelum lapor SPT 1770S di eFiling pajak tentunya adalah perangkat gadget seperti laptop, tab atau ponsel pintar (smartphone) yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Ilustrasi EFIN yang harus ada saat lapor SPT formulir 1770S
a. Mulai Lapor SPT Tahunan Pilih Bentuk Formulir eFiling Pajak Online 1770 S
Tata cara atau alur lapor SPT melalui eFiling pajak online:
- Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online atau e-Filing Klikpajak.id
- Pilih layanan e-Filing pada menu ”Lapor”
- Buat SPT
- Ambil dan isi Kode Verifikasi
- Kirim SPT
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email WP
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Mulai Lapor SPT Tahunan Bentuk Formulir 1770S di eFiling Pajak
Berikut adalah tutorial cara lapor SPT 1770S di eFiling pajak melalui saluran DJP Online:
1. Langkah pertama, buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login. Setelah itu, isi nomor NPWP dan password Anda, serta kode keamanan, klik login.
2. Anda selanjutnya akan diarahkan dashboard digital perpajakan. Lalu klik ‘lapor’, klik ikon ‘e-Filing’, kemudian klik buat SPT.
3. Anda akan disuguhkan beberapa pertanyaan terkait status perpajakan Anda. Anda dapat mengisi dengan pilihan melalui Formulir, Panduan, atau Upload SPT. Seperti dijelaskan di atas bahwa kali ini bahwa pelaporan SPT 1770S dengan pilihan “Bentuk Formulir”, maka tutorial e SPT adalah memilih “Dengan Bentuk Formulir”, bukan Upload SPT dan bukan “Dengan Panduan”.
4. Tekan tombol “SPT 1770S dengan Formulir”.
Note: Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur
Langkah-Langkah Pengisian SPT 1770S:
1. Tahapan pertama
Dalam pengisian SPT adalah mengisi data formulir, isi tahun pajak, isi status SPT normal, pembetulan hanya dipilih jika Anda melakukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Lalu klik “Langkah selanjutnya”.
Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian data SPT dan klik “Ya”.
Jika tidak, maka Anda bisa menggunakan formulir bukti potong sebagai pengacuan pengisian SPT.
2. Pada lampiran dua
Bagian A:
Isikan data penghasilan final. Pastikan data ini telah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima. Jika ada bukti potong yang belum terinput, tinggal klik “Tambah”.
Pilih sumber penghasilan, isikan penghasilan bruto dan PPh terutang. Anda juga dapat mengubah atau menghapus data yang Anda rekam bila terjadi kesalahan.
Bagian B:
Isikan daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah Anda input pada tahun sebelumnya, dapat Anda tampilkan kembali melalui “Menu” lalu klik “Harta” pada SPT Tahun lalu dan lakukan penyesuaian.
Jika Anda ingin melakukan penambahan daftar harta lainnya, tinggal klik ‘Tambah”.
Pilih “Kode Harta” sesuai dengan jenis harta, isikan keterangan nama harta dan tahun perolehan.
Pada kolom harga perolehan, cantumkan harta pada saat Anda memperoleh harta tersebut. Ingat saat memperoleh harta, isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan.
Bagian C:
Isikan daftar utang sampai pada akhir tahun. Data utang yang telah Anda input pada tahun sebelumnya, bisa Anda tampilkan kembali melalui “Menu” pada kolom utang pada SPT tahun lalu dan lakukan penyesuaian.
Jika Anda ingin menambahkan data utang lainnya, tinggal klik ‘Tambah”. Klik “Kode Utang” sesuai dengan jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan juga jumlah utang yang tersisa sampai akhir tahun. Klik “Lanjut”.
Bagian D:
Isikan data daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak yang Anda laporkan. Klik “Langkah berikutnya”.
Note: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
3. Pada lampiran 1
Bagian A:
Isikan penghasilan bersih dari dalam negeri yang bukan final, antara lain bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.
Bagian B:
Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang-undang pajak penghasilan.
Bagian C:
Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti pajak. Isikan jenis pajak yang dipotong atau dipungut, NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor bukti pemotong atau pemungut, tanggal bukti pemotongan, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut. Klik “Langkah Berikut’.
4. Pada induk SPT
Isikan data identitas berupa status perkawinan, status kewajiban pajak suami atau istri, dan NPWP suami atau istri jika diperlukan.
Bagian A:
- Poin 1, isikan penghasilan Neto dalam negeri sesuai bukti potong yang Anda terima. Poin 2 akan otomatis terisikan dari data yang telah Anda isikan sebelumnya.
- Poin 3, isikan penghasilan neto dari luar negeri.
- Poin 4, penghasilan neto akan dijumlahkan secara otomatis.
- Poin 5, isikan jumlah zakat yang Anda bayarkan pada lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah.
- Poin 6 akan terisi otomatis.
Bagian B:
Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai dengan bukti potong. Maka bila penghasilan tidak kena pajak, akan terisi secara otomatis.
Bagian C:
Hanya diperhatikan bila Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Bacalah ketentuan yang tertera bagian C 10.
Bagian D:
Nomor 14, hanya boleh diisi bagi Anda yang pernah mengangsur PPh Pasal 25
Bagian E:
Anda akan mengetahui apakah status SPP Anda Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
- Jika SPT Anda nihil, maka Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F.
- Jika SPT Anda Kurang Bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan. Jika Anda Belum Membayar, maka Anda akan diarahkan untuk membuat e-Billing terlebih dahulu.
Bila Anda telah membayar, isikan data bukti pembayaran yang memuat informasi jenis bukti pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara atau pemindahbukuan.
Isikan kode NTPN atau kode pemindahbukuan Anda, lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran.
Jika SPT Anda lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
Bagian F:
Hanya dikhususkan bagi Anda yang rutin memiliki status SPT Kurang Bayar. Lanjut ke “Pernyataan”. Centang pernyataan setuju bila Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
5. Langkah terakhir
Adalah ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan, klik “Kirim SPT”. Selanjutnya, SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT formulir 1770S.
Pelaporan SPT dengan bentuk formulir 1770S di eFiling pajak pun selesai.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Mudah Lapor SPT Pajak di eFiling Pajak Klikpajak
Anda dapat memanfaatkan fitur eFiling Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!
Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Temukan Kemudahan Urus Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Bukan hanya fitur eFiling pajak untuk melaporkan SPT, Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur perpajakan lainnya yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.
Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan cara yang simpel.
Juga bayar pajak hanya dalam satu platform saja, yakni membuat kode billing dan bayar billingnya di e-Billing Klikpajak.
Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.