Cara mengisi dan Lapor 1770SS eFiling SPT Tahunan di DJP Online cukup mudah. Ketahui cara lapor SPT Tahunan untuk formulir sangat sederhana ini.
Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir 1770S (Sederhana), dan Formulir 1770SS (Sangat Sederhana).
Formulir SPT 1770SS adalah formulir SPT yang digunakan untuk wajib pajak berstatus pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta.
Bagaimana cara lapor 1770SS SPT Tahunan di eFiling pajak, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Persiapan Sebelum Lapor 1770SS eFiling
Formulir SPT Tahunan untuk lapor 1770SS eFiling memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Secara pengisian pun paling sederhana.
WP hanya perlu untuk memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770SS.
Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan WP sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS:
A. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
- WP OP yang memiliki penghasilan sebagai pegawai swasta atau BUMN dan BUMD, harus menyiapkan fotokopi dokumen 1721-A1 dan/atau bukti potong lainnya.
- Mereka yang memiliki penghasilan sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya, harus menyiapkan dokumen 1721-A2 dan/atau bukti potong termasuk bukti potong Final.
- WP juga harus menyiapkan data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final.
- WP harus menyiapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember. Yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.
- WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Utang per 31 Desember. Wajib Pajak harus menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS Tahun lalu atau sebelumnya untuk mengecek jumlah harta dan kewajiban, apakah ada perubahan dengan kondisi tahun sekarang.
B. Memiliki EFIN Pajak atau Daftar Akun DJP
Belum punya EFIN?
Begini cara Mendapatkan EFIN pajak online untuk lapor SPT Tahunan 1770SS e-Filing.
Contoh lapor SPT Tahunan 1770SS e-Filing pajak
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri
Tahapan Pengisian Formulir Lapor 1770SS eFiling
Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas soal cara lapor SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut detail tahapan lapor SPT Tahunan lewat e-Filing DJP Online dari dokumentasi tutorial Ditjen Pajak:
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’. Isikan nomor NPWP, password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
2. Setelah login, klik “e-Filing” setelah WP memastikan seluruh data yang tercantum sudah sesuai.
3. Klik “Buat SPT“.
4. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
Di tahap ini, WP akan diminta menjawab pertanyaan seperti berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”.
- Selanjutnya, klik button “SPT 1770SS”.
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button “Berikutnya”.
6. Isi Bagian A. Pajak Penghasilan.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
11. SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
12. Jika ternyata WP mendapati status SPT Kurang Bayar, dalam formulir 1770SS akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
Jika sudah membayar;
- Buka dan edit kembali SPT Anda di menu ‘Submit SPT’.
- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
- Jika hasilnya tercantum “Kurang Bayar”, akan ada keterangan “Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?”.
- Centang kolom “Belum, Saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”.
- Kemudian klik “Buat Kode Billing”.
13. Jika BELUM MEMBAYAR;
- Silakan pilih “BELUM”, kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”.
- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.
14. Jika WP mengalami gagal membuat Kode Biling, maka akan muncul notifikasi seperti ini “Info: Generated Kode Billing Gagal. Silakan ulangi kembali”.
Langkah selanjutnya, silakan WP temukan cara membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.
-
- Setelah masuk aplikasi e-Billing, pilih “ISI SSE”.
- Silakan isi Setiap Kolom yang ada pada Halaman SSE diantaranya, NPWP, Nama, Alamat, Kota, Jenis Pajak, Jenis Setoran, “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” serta terakhir isi “Nilai Kurang Bayar”.
- Selanjutnya klik “Simpan”.
- Klik “Ya” jika yakin data sudah benar. WP nanti akan melihat info rekaman SSP telah berhasil.
- Selanjutnya, klik button ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan dan WP akan menerima notifikasi jika pembuatan ID Billing sukses dengan keterangan “Pembuatan ID Billing Sukses”.
- Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bisa mencetak ID Billing tersebut.
- Tampilan cetakan 1770SS Kurang Bayar.
- Silakan WP membayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos. Jangan lupa, masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing.
15. Jika SPT LEBIH BAYAR
- Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap.
- Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti: bukti pemotongan).
- Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.
Jika memang SPT Lebih Bayar:
Lanjutkan pelaporan SPT hingga selesai untuk kemudian diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?
Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
Bagi Anda perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, tentu memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulannya.
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Lapor 1770SS eFiling SPT Tahunan di DJP Online bagi WP Pribadi karyawan tidak sulit, bukan?
Jadi, tertiblah laporkan SPT Tahunan Anda dan jadilah warga negara taat memenuhi kewajiban pajak.