Daftar Isi
8 min read

Denda Pajak Motor dan Cara Membayarnya

Tayang 23 Mar 2024
Mekari Klikpajak _ Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor dan Cara Membayarnya

Denda pajak motor adalah pengenaan denda atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar denda pajak kendaraan bermotor, perhitungan hingga cara bayar denda pajak motor untuk Anda.


Pengertian Denda Pajak Motor

Denda pajak motor merupakan denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Dasar hukum denda pajak motor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d. UU 11/2020 dan UU 23/2014 dan dicabut dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada Pasal 3 UU 28/2009 disebutkan bahwa objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dalam beleid ini.

Kemudian pada Pasal 4 UU 28/2009 ini ditegaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Jenis-Jenis Denda Pajak Motor

Berikut beberapa jenis denda yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan:

  1. Denda terlambat bayar

Pengenaan denda ini dikenakan karena tidak membayar sesuai jadwal yang ditetapkan.

  1. Denda terlambat bayar pajak dengan kenaikan

Denda ini karena membayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

  1. Denda kenaikan pajak

Denda kenaikan pajak ini karena tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sehingga pajak kendaraan naik secara otomatis.

  1. Denda kendaraan tidak terdaftar

Denda ini dikenakan karena terhadap kendaraan yang tidak terdaftar di kepolisian. Sehingga pemilik kendaraan harus membayar denda terlebih dahulu sebelum dapat mendaftarkan kendaraannya.

  1. Denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan

Denda ini dikenakan apabila kendaraan belum terdaftar di kepolisian dan pemilik tidak membayar denda terlebih dahulu, sehingga dendanya otomatis naik.

  1. Denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan lebih tinggi

Denda ini dikenakan apabila kendaraan belum terdaftar di kepolisian daan pemilik tidak membayar denda terlebih dahulu, maka dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya

Dasar Pengenaan Pajak Motor

Merujuk Pasal 9 UU No. 1 Tahun 2022, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Besar denda pajak kendaraan ini akan tertera pada keterangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Denda PKB pada bulan pertama keterlambatan dikenakan tarif 25% dari pokok pajak kendaraan. Selanjutnya denda bertambah 2% untuk keterlambatan bulan-bulan berikutnya, 2,5% untuk kendaraan kedua dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan

Selain itu, terdapat bunga keterlambatan dan nominal Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ ini dikelola Jasa Raharja dengan besar pokok sumbangan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, untuk besar SWDKLLJ motor di atas 50cc hingga 250cc sebesar Rp32 ribu dan sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp83 ribu.

Perhitungan Denda Pajak Motor

Berikut rumus cara menghitung denda pajak motor berdasarkan jumlah waktu keterlambatan:

  • Terlambat 1 hari tidak dikenakan denda.
  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25% + SWDKLLJ.
  • 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ.
  • 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
  • 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  • 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  • 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Dengan demikian faktor-faktor yang memengaruhi besar denda pajak motor di antaranya jenis kendaraan dan jangka waktu keterlambatan.

Simulasi cara menghitung denda pajak motor:

Tuan A memiliki motor senilai Rp15 juta dan tidak membayar pajak selama 1 tahun. Maka pada saat perpanjang STNK, Tuan A harus membayar sejumlah denda pajak motor, dengan perhitungan seperti berikut:

= PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

= Rp15 juta x 25% x 12/12 + Rp32 ribu

= Rp3,782 juta

Cara Cek Denda Pajak Motor Online

Biaya pajak kendaraan bermotor dapat dicek secara online melalui tiga cara, di antaranya:

  1. SMS

Cek pajak kendaraan melalui pesan singkat (SMS) digunakan untuk mengecek jenis pajak tahunan kendaraan bermotor, dengan format: Kode Wilayah (spasi) Nomor Kendaraan, kirim ke nomor layanan samsat wilayah yang bersangkutan.

Contohnya cek pajak kendaraan di daerah Jawa Barat dan Banten dengan format: esamsat (spasi) Nomor Kendaraan (spasi) NIK, kirim ke nomor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat 0811-211-9211.

Contoh: esamsat E1230THV 9876543212345678.

  1. Aplikasi e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Digital Nasional dengan cara:

  • Unduh aplikasi e-Samsat Digital di App Store atau Google Play.
  • Login dengan data diri (NIK/Nomor Induk Kependudukan) dan nomor kendaraan.
  • Pilih menu pendaftaran dan isikan formulir sesuai petunjuk dengan benar.
  1. Website Samsat

Website Samsat di masing-masing wilayah dapat berbeda-beda yang dapat dicek pada daftar Samsat online nasional di seluruh Indonesia di https://samsat.info/index-desktop.html.

Namun secara prosesnya kurang lebih sama, yakni membuka situs resmi Samsat di daerah masing-masing, kemudian mengisi data kendaraannya.

Sebagai contoh, berikut cara mengecek besar denda pajak motor online wilayah Jawa Barat:

  • Buka situs resmi Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Anda dengan klik menu yang sesuai (Hitam, Merah, Kuning).
  • Kemudian centang kotak keterangan “I’m not a robot” pada kolom Captcha.
  • Lalu klik “Lihat Info”.

Cara Bayar Denda Pajak Motor

Sebelum membayarkan denda pajak motor, pastikan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fisik motor
  • Status motor tidak sedang diblokir
  • Memiliki nomor rekening bank
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (jika atas nama perusahaan)

Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara tatap muka (offline) atau daring (online). Simak caranya berikut ini:

Cara Bayar Offline:

  1. Pilih tempat bayar denda pajak motor secara langsung sesuai keinginan, seperti datang ke kantor Samsat Induk, datangi gerai Samsat, atau Samsat keliling, maupun layanan Samsat Drive Thru.
  2. Untuk penggunaan layanan Samsat Drive Thru, pastikan membawa fisik motornya.
  3. Datang ke loket, serahkan BPKB dan fotokopinya, KTP asli pemilik dan fotokopinya, serta STNK asli beserta fotokopinya ke petugas.
  4. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan memproses pembayaran denda pajak motor hingga selesai.

Cara Bayar Online:

  1. Buka aplikasi e-Samsat Digital yang sudah diunduh di App Store atau Google Play.
  2. Setelah melakukan registrasi, pada halaman utama pilih menu pembayaran, klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  3. Lalu akan muncul “Kode Bayar”.
  4. Lanjutkan dengan memilih bank yang akan digunakan untuk membayarkan, klik “Lanjut”.
  5. Berikutnya akan muncul keterangan penjelasan “Cara Pembayaran”, lalu klik “Lanjut”.
  6. Maka akan muncul notifikasi “Selesai” dengan keterangan “Silakan Lakukan Pembayaran”.
  7. Lakukan pembayaran denda motor tersebut melalui bank yang telah dipilih sebelumnya, seperti melalui internet banking/mobile banking atau ATM.
  8. Apabila melalui ATM, masuk ke menu pembayaran, pilih menu “Lainnya”, lalu pilih “Pajak/Retribusi Prov (daerah yang dituju), pilih “Pajak Kendaraan”. Kemudian masukkan kode bayar berupa 16 angka Kode Bayar yang telah didapatkan sebelumnya. Lalu tekan “Lanjutkan”, setelah semua data benar, tekan “YA”, maka transaksi selesai dan akan muncul struk bukti pembayarannya.

Aplikasi e-Samsat Digital via samsatdigital.id

Tips Menghindari Denda Pajak Motor

Ikuti tips berikut agar terhindar dari sanksi harus membayar denda pajak motor:

  • Catat jadwal pembayaran pajak motor
  • Gunakan fitur pengingat bayar pajak motor pada gawai (ponsel). Cara setting reminder pembayaran pajak: buka fitur google calendar, atur tanggal pembayarannya).
  • Sisihkan uang pembayaran pajak motor secara rutin.
  • Bayar pajak motor sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dengan membayar pajak motor tepat waktu, maka manfaatnya adalah:

  1. Mengurangi risiko pelanggaran yang mengakibatkan denda.
  2. Meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan.
  3. Mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
  4. Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dari dana pembayaran pajak.
  5. Meningkatkan kepatuhan sebagai wajib pajak pemilik kendaraan.
  6. Berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur pemerintah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Caranya

Kesimpulan

Denda pajak motor adalah sanksi denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor atas kelalaiannya dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pengenaan sanksi denda pajak motor ini diatur dalam UU PDRD dan peraturan turunannya sebagai regulasi pelaksanaannya.

Penghitungan sanksi pajak motor ini dihitung berdasarkan nilai kendaraan bermotor yang dikalikan dengan jumlah waktu keterlambatan pembayaran ditambah denda SWDKLLJ.

Pemilik kendaraan dapat bayar denda pajak motor online maupun offline sesuai daerah masing-masing.

Konsekuensi tidak bayar denda pajak motor yakni jumlah denda yang terus meningkat, penurunan nilai kendaraan, sulit mendapatkan kredit dan asuransi, penundaan atau pembatalan layanan publik, hingga penundaan atau pembatalan izin mengemudi.

Referensi:

Database Peraturan Perpajakan.Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Database Peraturan Perpajakan.Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Database Peraturan Perpajakan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Database Peraturan Perpajakan. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Database Peraturan Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Database Peraturan Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.07/2016 tentang Pencabutan atas PMK No. 11/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jakarta.go.id.e-Samsat

Bapenda.jabarprov.go.id.e-Samsat Jabar

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak