Daftar Isi
11 min read

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Cara Mengisi SPT

Tayang 19 Sep 2020
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Cara Mengisi SPT

Ada beberapa macam formulir Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tergantung statusnya, apakah sebagai pengusaha atau menjadi pekerja/karyawan dan dengan jumlah penghasilan tertentu. Ketahui jenis-jenis formulir dan cara mengisi SPT pajaknya.

Penyampaian SPT Tahunan pribadi ini dilakukan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak. Penyampaikan SPT pajak penghasilan melalui aplikasi DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Klikpajak.id.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, miliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu yang didapatkan adri DJP. Kemudian menyiapkan formulir bukti potong yang digunakan untuk mengisi SPT.

Apa saja jenis-jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.

Ketiga formulir tersebut diklasifikasikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam satu tahun pajak.

a. Formulir SPT Tahunan 1770

Pertama, ada formulir SPT Tahunan 1770. Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas.

Misalnya pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.

Note: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Selain itu, formulir ini digunakan oleh WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu.

Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

WP OP yang sudah tidak mendapatkan penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan catatan menyertakan surat pernyataan di atas materai serta mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

Ilustrasi WP OP yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770

b. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Kedua, formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000.

Tak hanya itu, pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770.

Ada dua lampiran yang menyertai formulir 1770. Lampiran tersebut harus WP isi dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

Note: Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020

c. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Terakhir, formulir SPT Tahunan 1770 SS. Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.

Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank juga termasuk dalam penggunaan formulir 1770 SS. Proses pengisiannya juga terbilang sederhana.

Sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2, yang ditujukan bagi pekerja sipil.

Ilustrasi PNS yang juga wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi

d. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Selanjutnya ada formulir tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh WP OP, yakni formulir 1712 A1 dan 1712 A2.

Formulir 1712 A1 dan A2 diberikan oleh pemberi kerja, dengan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir 1712 A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti yang telah disebutkan, formulir ini berguna dalam mengisi formulir 1770 SS.

Data dan informasi terkait perpajakan dari formulir ini hanya perlu dipindahkan oleh WP ke dalam formulir 1770 SS.

Nantinya, data dan informasi tersebutlah yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Cara Lapor dan Isi SPT Tahunan Orang Pribadi

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan menentukan formulir SPT Tahunan mana yang akan digunakan, maka WP OP dapat langsung mengakses e-Filing dan mengisi SPT Tahunan.

Berikut adalah langkah-langkahnya menggunakan contoh kasus formulir SPT Tahunan 1770 SS:

  1. Buka situs web DJP Online atau Klikpajak.id
  2. Masukkan memasukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
  3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
  4. Setelah itu. klik “Buat SPT“.
  5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. 

Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”.
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”.

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.

  1. Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
  2. Lalu, isi  data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:

Isi Bagian A. Pajak Penghasilan

Data yang harus diisi pada bagian ini adalah:

  • Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Penghasilan Kena Pajak.
  • Pajak Penghasilan Terutang.
  • Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain.
  • Nihil.

Isi Bagian B. Pajak Penghasilan

Data pada bagian ini yang harus diisi adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
  • Pajak Penghasilan Final Terutang.
  • Penghasilan yang Dikecualikan dan Objek Pajak.

Isi Bagian C. Pajak Penghasilan

Data pada bagian ini yang harus diisi adalah:

  • Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
  • Jumlah Keseluruhan Kewajiban Utang pada Akhir Tahun Pajak.

Isi Bagian D. Pernyataan

Bagian ini berisi pernyataan yang menyatakan jika wajib pajak sadar akan sanksi-sanksi yang berlaku sesuai UU serta berjanji telah mengisikan data dengan benar. Lalu beri centang pada kolom “setuju”.

  1. Klik “Berikutnya”
  2. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
  3. Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”
  4. Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.
  5. SPT Anda sudah terkirim
  6. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai.

Ingin mengetahui cara menyampaikan SPT Tahunan/Masa PPh atau PPN, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Teknologi cloud yang mempermudah aktivitas online

Sistem ‘Cloud’ Permudah Urusan Perpajakan

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Teknologi ini memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Sistem cloud juga memudahkan penggunanya untuk mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone).

Contoh fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak

Melalui fitur e-Faktur yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan langkah-langkah Cara Membuat SPT PPN serta Pelaporannya yang Benar

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat menginput data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone.

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia, harus membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 melalui KEP-368/PJ/2020 yang menyebutkan:

“Semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai September 2020.”

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan.

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Ketahui lebih lanjut mengenai cara laporan SPT Tahunan Badan online di sini.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak