Apa itu PPh 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, adalah pajak yang dipungut atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Singkatnya, Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subjek pajak. Di antara lain, yaitu karyawan, pegawai, dan pekerja yang menerima atau memperoleh gaji. Dalam ketentuan PPh Pasal 21, terdapat 3 pengurangan yang dapat diambil dari penghasilan atau pendapatan bruto setahun, di antara lain:
- Biaya jabatan, merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Iuran pensiun, yaitu meliputi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
- Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.
Pengertian Biaya Jabatan
Pada umumnya, Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap, tanpa memandang tingkatan jabatannya. Baik staf biasa maupun seorang direktur utama akan mendapatkan hak pengurangan biaya jabatan ini. Biaya jabatan adalah istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 Pribadi dan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang diterima oleh pegawai. Penghitungan biaya jabatan ini dengan pengurangan setinggi-tingginya sebesar Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 dalam waktu setahun.
Ketentuan Biaya Jabatan bagi Pegawai Tetap
Ketentuan besaran biaya jabatan yang dikurangi dari penghasilan bruto pegawai tetap, telah diatur dalam PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008:
- Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
- Jika seorang telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
[adrotate banner=”5″]
Penghitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21
Berikut ini adalah 2 contoh kasus perhitungan biaya jabatan dalam PPh 21 yang dapat Anda sesuaikan dan terapkan:
Contoh 1
Rian adalah seorang staf pemasaran, menerima gaji setiap bulan sebesar Rp5.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp600.000 per bulannya. Biaya jabatan yang ditanggung Rian dalam sebulan adalah:
Gaji Bulanan: Rp5.000.000
Tunjangan Makan: Rp600.000
Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp5.600.000
Biaya Jabatan: Rp5.600.000 x 0,05 = Rp280.000
Sehingga, biaya jabatan yang ditanggung Rian setiap bulan adalah sebesar Rp280.000.
Tarif biaya jabatan setahun adalah:
Total Gaji Setahun: Rp60.000.000
Tunjangan Makan: Rp7.200.000
Gaji Bruto Setahun: Rp67.200.000
Biaya Jabatan: Rp67.200.000 x 0,05 = Rp2.760.000
Jadi, tarif biaya jabatan yang ditanggung Rian setiap tahun adalah sebesar Rp3.360.000.
Contoh 2
Sinta adalah seorang manajer keuangan. Dia menerima gaji setiap bulan sebesar Rp12.000.000. Ditambah tunjangan makan sebesar Rp1.000.000 per bulan dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp650.000.
Biaya jabatan yang ditanggung Sinta selama sebulan adalah:
Gaji Bulanan: Rp12.000.000
Tunjangan Makan: Rp1.000.000
Tunjangan PPh 21: Rp650.000
Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp13.650.000
Biaya Jabatan: Rp13.650.000 x 0,05 = Rp682.500 (lebih dari tarif maksimal)
Karena, hasil perhitungan lebih besar dari tarif maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya jabatan yang Sinta tanggung sebesar Rp500.000.
Tarif biaya jabatan setahun sebesar:
Total Gaji Setahun: Rp144.000.000
Tunjangan Makan: Rp12.000.000
Tunjangan PPh 21: Rp7.800.000
Gaji Bruto Setiap Tahun: Rp163.800.000
Biaya Jabatan: Rp163.800.000 x 0,05 = Rp8.190.000 (lebih dari tarif maksimal Rp6.000.000)
Karena penghitungan melebihi tarif maksimal, maka biaya jabatan yang ditanggung sesuai ketentuan maksimal, yaitu menjadi sebesar Rp6.000.000.
Hitung dan Lapor Pajak Anda Sekarang Juga!
Kini Anda telah mengetahui apa itu biaya jabatan beserta cara penghitungannya dalam PPh 21. Semoga dapat memudahkan Anda menghitung biaya jabatan yang harus ditanggung setiap bulan dan tahunnya. Apabila Anda masih kebingungan menghitung pajak, jangan khawatir lagi. Klikpajak sebagai mitra resmi dari Dirjen Pajak, menyediakan layanan perpajakan dari hitung, bayar hingga lapor pajak. Pemenuhan kewajiban pajak online setiap wajib pajak dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.
Segera lakukan penghitungan Biaya Jabatan Anda dan bayarkan kewajiban pajak Anda sekarang melalui eBilling Klikpajak. Lapor SPT Tahunan PPh Anda sekarang juga sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor SPT Anda secara online dan GRATIS melalui Efiling Klikpajak. Daftarkan diri Anda sekarang juga di sini!
[adrotate banner=”8″]