
Menjadi perusahaan yang bisa melantai di bursa saham tidaklah mudah. Tapi ada banyak keuntungan yang bakal diperoleh ketika jadi perusahaan go public. Selain mudah himpun pendanaan murah, juga bisa manfaatin keuntungan dari sisi perpajakan. Apa saja keuntungan perpajakan Perusahaan Tbk?
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar apa itu perusahaan Tbk, perbedaan perusahaan tertutup dan Perusahaan Tbk, hingga keuntungan pajak perusahaan Tbk yang bisa dinikmati perusahaan IPO (Initial Public Offering) di pasar modal.
Selain bisa dapatkan pendanaan lebih murah, salah satu alasan perusahaan tertutup atau umumnya perusahaan keluarga melenggang ke bursa saham atau menawarkan penjualan saham ke publik, tak lain sebagai upaya strategi bisnis untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Niatnya, bisnis berkembang ke skala global. Sehingga aspek Good Corporate Governance (CGC) harus ditingkatkan melalui jalur ekspansi bisnis dengan cara melakukan penawaran saham ke publik (IPO/Initial Public Offering).
Saking banyaknya keuntungan buat kelangsungan bisnis yang dijalankan, tak heran jika perusahaan berbondong-bondong menjadi Perseroan Terbuka (Tbk).
Bahkan baru-baru ini banyak perusahaan teknologi rintisan atau startup unicorn Indonesia bertekad melakukan penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia (IDX/Indonesia Stock Exchange).
Bagaimana tidak, dengan menjadi Perusahaan Tbk, artinya peluang untuk jadi perusahaan besar dan mapan bukan sesuatu yang sulit diraih.
Sebab dengan menjadi perusahaan terbuka, maka:
- Mudah mengumpulkan modal dari penjualan saham untuk mengembangkan bisnis
- Memiliki laporan keuangan yang akuntabel karena bersifat terbuka yang bisa diakses oleh publik
- Mengembangkan bisnis dengan melakukan diversifikasi usaha
- Meningkatkan penjualan produk/jasa sebagai bentuk dari perusahaan yang makin prestisius
- Mudah melakukan merger dan akuisisi perusahaan menggunakan saham
- Meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan, sehingga dapat mendongkrak harga jual lembar sahamnya
- Bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dengan bunga pinjaman lebih kecil, dan masih banyak lagi lainnya.
Dari sekian banyak keuntungan sebagai Perusahaan Tbk, yang tak kalah menarik adalah keuntungan yang bisa didapat perusahaan dari sisi perpajakan.
Apa saja keuntungan perpajakan Perusahaan Tbk yang bisa dinikmatinya?
Sebelum lebih lanjut membahas keuntungan perpajakan yang dapat dimanfaatkan dengan menjadi perusahaan go public, Klikpajak.id akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang perusahaan IPO termasuk pengertian perusahaan Tbk, syarat menjadi Perseroan Tbk dan cara perusahaan IPO atau cara menjadi Perusahaan Tbk.
Apa itu Perusahaan Tbk?
Merujuk penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Tbk atau Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan punya modal disetor minimal Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Perseroan Terbatas yang dimaksud tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angkat 1 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini (UU No. 40/2007) serta peraturan pelaksanaannya.
Jadi, pengertian Perusahaan Tbk adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sudah menjadi Perseroan Terbuka (Tbk) karena kepemilikan sahamnya dimiliki oleh publik dengan jumlah pemegang saham serta modal yang disetor sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, Perusahaan Tbk menjual saham maupun obligasi perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk mendapatkan modal guna meningkatkan kegiatan bisnis dan keuntungan perusahaan.
Baca juga: Pajak Trading dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham?
Perbedaan Perusahaan Tbk dan Perusahaan Tertutup
Seperti yang sudah Klikpajak.id singgung di atas, Perusahaan Tbk merupakan perusahaan yang sudah dimiliki oleh publik dan segala sesuatunya harus dilakukan sesuai prosedur yang ada, terbuka untuk umum termasuk laporan keuangan perusahaan.
Karena keterbukaan informasi Perusahaan Terbuka itulah yang membuat Perseroan Tbk ini pun juga akan mudah mendapatkan modal dari perbankan. Sebab bank akan mudah memantau risiko pembiayaan yang akan dikucurkan pada Perusahaan Tbk tersebut.
Dengan begitu, peluang Perusahaan Tbk mendapatkan pembiayaan dari bank dengan tingkat bunga pinjaman lebih kecil sangat memungkinkan.
Kebalikannya, perbedaan Perusahaan Tbk dengan perusahaan tertutup adalah jika Perseroan Tertutup ini tidak bisa menghimpun pendanaan dari pasar modal.
Perseroan Tertutup memiliki modal dari kalangan tertentu seperti pendiri usaha atau investor tertentu.
Kalau pun membutuhkan penambahan modal dari bank, maka tingkat bunga pinjaman tidak menutup kemungkinan lebih besar dibanding yang diberikan pada Perusahaan Tbk.
Syarat dan Kriteria Perusahaan Tbk
Setiap perusahaan yang ingin melenggang di pasar modal enggak gampang. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar lolos jadi Perusahaan Tbk.
Lalu, apa saja syarat atau kriteria menjadi Perusahaan Tbk?
Setidaknya kriteria Perusahaan Tbk atau syarat sebagai Perseroan Tbk yang dapat menawarkan saham ke publik ini terbagi menjadi 4 kategori, yakni pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan yang dapat menerbitkan obligasi
Dari masing-masing kategori tersebut memiliki kategori yang harus dipenuhi sesuai kategori perusahaan Tbk, diantaranya:
- Struktur Penawaran Umum
- Keuangan & Akuntansi
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG/Good Corporate Governance)
Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Beda
Secara garis besar, berikut syarat menjadi Perusahaan Terbuka:
1. Terdaftar dan diakui OJK dan BEI
Kriteria perusahaan Tbk pertama tentunya telah terdaftar di OJK dan BEI sebagai perseroan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
2. Struktur perusahaan jelas
Sebagai perusahaan Tbk juga harus memenuhi kriteria GCG (Good Corporate Governance) atau struktur perusahaan yang jelas mulai dari merupakan Badan Hukum, komisaris independen, punya komite audit dan unit audit internal serta memiliki sekretaris perusahaan.
3. Memiliki struktur permodalan yang sesuai
Kriteria perusahaan terbuka berikutnya adalah struktur permodalan jelas sesuai dengan kategorinya, apakah perusahaan tercatat dalam papan utama atau di papan pengembangan.
Struktur permodalan ini terdiri dari jumlah saham saham yang ditawarkan pada publik, jumlah pemegang saham, dan harga saham perdana yang ditawarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sudah mencetak laba
Jika perusahaan Tbk belum mencetak untung, maka perusahaan akan berada di papan pengembangan. Sebaliknya, jika sudah mencatat keuntungan dengan nilai tertentu dalam kurun waktu tertentu akan berada di papan utama.
Kategori ini masuk dalam kriteria akuntansi & keuangan yang terdiri dari masa operasional (membukukan pendapatan usaha), laba usaha, audit lembaga keuangan, dan permodalan dengan ketentuan yang berlaku.
5. Laporan keuangan transparan atau terbuka untuk publik
Satu hal yang pasti, kriteria perusahaan Tbk yang harus dipenuhi tentunya informasi laporan keuangan perusahaan yang terbuka untuk umum dan tertera pada situs resmi perusahaan.
6. Memiliki aset nyata dengan jumlah tertentu
Kriteria perusahaan Tbk yang merupakan bagian dalam kriteria akuntansi & keuangan ini adalah kepemilikan jumlah aset nyata (tangible assets).
Setidaknya, perusahaan dengan minimal Rp5 miliar hanya akan tercatat di papan pengembangan, sedangkan jika aset Rp100 miliar akan berada di papan utama.
Baca juga: Pajak Perusahaan Go Public & Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk
Berikut rincian syarat perusahaan dapat mencatatakan sahamnya dan obligasi di Bursa Efek Jakarta atau syarat menjadi Perusahaan Tbk sesuai kategorinya seperti dikutip dari laman BEI:
A. Kategori Perusahaan Tbk pada Papan Utama
B. Kategori Perusahaan Tbk pada Papan Pengembangan
C. Kategori Perusahaan Tbk pada Papan Akselerasi
D. Kategori Perusahaan Tbk yang dapat menerbitkan Obligasi
Cara Menjadi Perusahaan Terbuka
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan perusahaan go public pada laman IDX, cara menjadi Perusahaan Terbuka atau agar perseroan terbatas dapat melakukan IPO adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pajak Perseroan Terbatas Adalah, Jenis, dan Ketentuannya
1. Melakukan persiapan
- Memilih tim IPO internal
- Menunjuk penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang
- Melakukan restrukturisasi internal dan diskusi permodalan
- Memenuhi persyaratan BEI dan OJK
- Menetapkan struktur IPO
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
- Melengkapi dokumentasi sesuai ketentuan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Baca juga: Ingat! WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021
2. Mengikuti program road to IPO
Program ini merupakan IDX Incubator dari BEI untuk memfasilitasi startup dan perusahaan dengan aset skala kecil serta menengah menuju Perusahaan Terbuka.
Materi pelatihan terdiri dari peraturan IPO, persiapan roadshow ke investor, dan pemahaman aspek keuangan serta hukum.
3. Proses menjadi Perusahaan Tbk
Setelah memenuhi semua persiapan dan program yang diikuti di atas, perseroan terbatas yang hendak melantai di bursa saham tinggal menunggu sekira 3 hari setelah seluruh proses dan persiapan dilakukan.
Keuntungan Perpajakan Jadi Perusahaan Tbk
Bukan hanya dari sisi kemudahan mendapatkan modal yang murah untuk mengembangkan dan memajukan bisnis, keuntungan menjadi Perusahaan Terbuka dari sisi perpajakan juga dapat dinikmati perusahaan yang sudah go public ini.
Apa saja keuntungan perpajakan yang didapatkan Perusahaan Terbuka?
Berikut keuntungan perpajakan sebagai Perseroan Tbk:
1. Tarif PPh Badan lebih rendah
Seperti diketahui, tarif PPh Badan sejak 2009 sebesar 28%. Kemudian turun menjadi 25% mulai 2010.
Lalu melalui UU No. 2 Tahun 2020, tarif PPh Badan turun secara bertahap sebesar 22% mulai 2020 dan 2021, dan turun menjadi 20% mulai 2022.
Sementara itu, bagi Perusahaan Tbk mendapatkan tambahan penurunan 3% lebih rendah yakni menjadi 19% pada 2020 dan 2021, serta 17% pada 2022, dengan syarat:
· Perusahaan Tbk merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
· Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling sedikit 40%
· Memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan
Aturan baru tarif PPh Badan dalam UU HPP
Perlu diperhatikan, bahwa dalam regulasi pajak terbaru yang tertuang pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diputuskan tarif PPh Badan yang berlaku mulai 2022 direvisi dari semula 20% menjadi 22%.
Artinya, tarif PPh Badan pada 2022 tetap sama dengan tarif PPh Badan yang berlaku pada tahun 2021 yang sebesar 22%.
Dengan demikian, tarif PPh Badan perusahaan Tbk masih urung kembali turun ke angka 15% pada 2022, melainkan masih akan tetap sebesar 19%, sama dengan tahun sebelumnya.
Selengkapnya baca di sini tentang contoh kondisi Perusahaan Tbk dapat menikmati tarif PPh Badan lebih rendah.
2. Dapat menikmati insentif pajak
Selain dapat menikmati tarif PPh Badan lebih rendah, perusahaan Tbk juga bisa memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.
Salah satunya insentif pajak yang digulirkan pemerintah sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak 2020 yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).
Memang, insentif PPh 21 DTP tidak secara langsung dinikmati perusahaan, melainkan diberikan pada karyawan, namun tentu dampak positifnya akan kembali pada perusahaan dengan bentuk lain seperti terjaganya kinerja bisnis karena produktivitas pekerja terbantu dengan insentif yang diterimanya.
Tentu saja, ada banyak jenis insentif pajak lainnya yang dapat dimanfaatkan perusahaan Tbk apabila memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari beberapa insentif dampak Covid-2019 ini.
Apakah insentif pajak dampak Covid-19 ini masih akan diperpanjang setelah berakhir di 2021, kita tunggu saja update-nya nanti!
Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Sebagai Perseroan Tbk, tentu ada banyak urusan perpajakan yang dilakukan, mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajaknya.
Agar kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id sebagai mitra resmi Ditjen Pajak yang memiliki Fitur Lengkap dan Terintegrasi dengan Laporan Keuangan Online Jurnal.id.
Berikut beberapa kemudahan kelola pajak perusahaan dengan Klikpajak.id:
- Membuat Faktur Pajak
- Rekonsiliasi Pajak Masukan dan Rekonsiliasi Pajak Keluaran
- Membuat Bukti Pemotongan berbagai jenis PPh di e-Bupot Unifikasi
- Membayar atau menyetorkan PPN Terutang
- Langkah-langkah dalam Melakukan Lapor PPN di e-Faktur
- Lapor SPT Tahunan Tanpa Install e-SPT
Dan masih banyak lagi kemudahan lainnya dalam mengelola administrasi pajak perusahaan yang efektif dan efisien.