Klikpajak by Mekari

E Bupot DJP Online VS e-Bupot Klikpajak Bagus Mana?

Keunggulan eBupot Klikpajak dibanding e bupot djp online dapat Anda temukan dalam pembuatan bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23/26 di sini di blog Klikpajak by Mekari.

Bikin bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23/26  secara online enaknya di aplikasi yang mana, ya? Apa keunggulan eBupot Klikpajak dan e-Bupot DJP Online? Cari tahu perbedaannya di sini.

Meski sama-sama aplikasi untuk membuat bukti pemotongan dan digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, ada fasilitas tambahan yang hanya bisa diperoleh melalui eBupot Klikpajak.

Tentu saja, fitur tambahan dalam eBupot Klikpajak ini semakin memudahkan Anda untuk melakukan pembuatan dan pengelolaan bukti pemotongan PPh 23/26.

Lalu, apa saja keunggulan eBupot Klikpajak dibanding e-Bupot DJP Online ini?

Lebih jelasnya apa perbedaan antara e-Bupot atau e bupot DJP Online dengan eBupot Klikpajak serta penggunaan fitur e-Bupot ini, berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda.

Apa itu e-Bupot?

( e-Bupot atau e bupot DJP Online ) e-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan Direkorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan elektronik dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Saluran tertentu yang dimaksudkan adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP.

Ini adalah provider yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi WP dengan memberikan sarana dan prasarana yang menunjang bagi WP dalam pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik.

Terkait peran serta PJAP/ASP sebagai kepanjangan tangan dari DJP untuk urusan perpajakan online ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Salah satu PJAP/ASP mitra resmi DJP adalah Klikpajak.id yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi membuat bukti pemotongan pajak melalui e-Bupot

Kemudahan yang Ditawarkan e-Bupot Klikpajak Juga e-Bupot atau e bupot DJP Online

Karena seluruh data bukti pemotongan dari transaksi PPh Pasal 23/26 tersimpan dalam sistem administrasi DJP melalui aplikasi e-Bupot, maka pelaporan yang dilakukan oleh pihak pemotong semakin lebih mudah.

Dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang juga bisa dilakukan dalam aplikasi e-Bupot.

Sehingga tidak perlu keluar dari aplikasi e-Bupot lalu berpindah ke e-Filing dengan terlebih dahulu mengupload CSV (Comma Separated Values).

Note: Ulasan Lengkap PPh Pasal 23/26, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya

Perbedaan eBupot Klikpajak dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online

Sejatinya, baik e-Bupot DJP Online maupun eBupot Klikpajak merupakan aplikasi yang memiliki fungsi sama, yakni untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 yang sah.

Namun perbedaan mendasar dari kedua aplikasi e-Bupot ini adalah penyedia media pembuatan bukti pemotongan elektronik dan pelaporan SPT-nya ini.

Jika aplikasi e-Bupot DJP Online tersedia dalam web DJP, sedangkan aplikasi e-Bupot Klikpajak disediakan dan dikelola oleh PJAP mitra resmi DJP di bawah PT Jurnal Consulting Indonesia melalui Klikpajak.

Lalu, apa perbedaan dari keduanya ini?

Bedanya, melalui e-Bupot atau e bupot DJP Online Anda harus upload data transaksi bukti pemotongan secara manual untuk membuat bukti potong dari pembukuan dan ketika akan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 pada aplikasi e-Bupot.

Sementara itu, melalui keunggulan eBupot Klikpajak, Anda bisa langsung menarik data dari pembukuan dan akuntansi online untuk membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 pada aplikasi e-Bupot.

Sehingga, pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini jadi semakin mudah dan cepat.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineKeunggulan eBupot Klikpajak, aplikasi pajak online Klikpajak.id terhubung dengan aplikasi pembukuan dan akuntansi online Jurnal.id

Daftar Keunggulan eBupot Klikpajak Dibandingkan Dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online

Dengan didukung teknologi canggih dan sistem pendukung yang mumpuni, eBupot Klikpajak memiliki banyak keunggulan yang semakin memudahkan urusan pembuatan bukti potong dam pelaporan SPT Masa PPh 23/26 Anda dibandingkan dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online.

Berikut kelebihan atau keunggulan eBupot Klikpajak yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu administrasi perpajakan perusahaan:

1. Pengelolaan bukti potong lebih banyak

Bukan hanya satu atau dua transaksi PPh Pasal 23/26 saja yang bisa dibuat bukti potongnya melalui aplikasi e-Bupot, namun Anda dapat melakukan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak menggunakan eBupot Klikpajak dengan mudah.

Sebab pembuatan bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 lebih cepat.

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan ( eBupot Klikpajak lebih user friendly dibandingkan dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online).

2. Penghitungan otomatis

Anda tidak perlu lagi menggunakan kalkulator secara manual untuk menghitung transaksi PPh Pasal 23/26.

Melalui eBupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi lawan transaksi atas pemotongan PPh Pasal 23/26 di keunggulan eBupot Klikpajak

3. Pengiriman bukti potong langsung

Tanpa banyak melewati birokrasi dalam struktur sistem pembuatan bukti pemotongan pajak seperti pada e-Bupot atau e bupot DJP Online, melalui fitur dari keunggulan eBupot Klikpajak Anda dapat melakukan pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.

4. Tanda tangan sudah elektronik

Melalui aplikasi eBupot Klikpajak, Anda tidak perlu mencetak lembar bukti pemotongan hanya untuk menandatanganinya sebagai pengesahan.

Karena aktivitas yang satu ini sudah serba elektronik, bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.

5. Mengadopsi teknologi ‘cloud’

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud.

Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.

Teknologi cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web-based) sehingga dapat mengakses data dan informasi hanya melalui koneksi internet dengan proses yang cepat.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi sistem keamanan teknologi cloud pada eBupot Klikpajal dibandingkan dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online

6. Data terlindungi

Sistem keamanan teknologi melalui serangkaian pengamanan sangat ketat untuk menghindari tindak kejahatan cyber.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.

7. Terhubung dengan aplikasi akuntansi ‘online’

eBupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.

Anda tidak perlu mengunggah dokumen (file) satu per satu untuk membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26.

8. Performa aplikasi terus diperbarui

eBupot Klikpajak juga memiliki kinerja atau performa aplikasi yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.

Artinya, sistem aplikasi eBupot Klikpajak akan terus diperbarui sesuai ketentuan jika ada update dari otoritas pajak seperti pada e-Bupot atau e bupot DJP Online.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasu tutorial membuat bukti potong PPh 23/26 di kunggulan eBupot Klikpajak

8. Lengkap dengan tutorial yang mudah

Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.

Anda akan mendapatakan tutorial cara membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 dengan langkah yang mudah.

Selain itu, tim layanan Klikpajak juga akan selalu siap membantu Anda setiap saat seperti pada e-Bupot atau e bupot DJP Online.

9. Rekonsiliasi data Faktur Pajak

Fitur dari keunggulan eBupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Jadi, Anda dapat mengunduh daftar Bukti Potong PPh 23/26 untuk dicek dengan pembukuan dengan mudah.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi WP yang menggunakan aplikasi e-Bupot

Ingat, PKP dan Non-PKP Wajib Gunakan e-Bupot Klikpajak Atau di e bupot DJP Online

Implementasi wajib e-Bupot atau e bupot DJP Online melalui serangkaian tahapan. Tahap awal keharusan menggunakan e-Bupot yang dimulai per 1 Agustus 2020 adalah bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia.

Kemudian implementasi penuh wajib e-Bupot bagi WP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 berlaku untuk semua WP, baik PKP maupun Non-PKP mulai berlaku 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Lalu, bagaimana cara membuat e-Bupot?

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineContoh membuat Bukti Potong PPh 23/26 di keunggualan eBupot Klikpajak

Kemudahan Cara Membuat Bukti Potong di e-Bupot Klikpajak Dibandingkan Dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online

Sebelum membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui e-Bupot klikpajak atau e-Bupot atau e bupot DJP Online, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:

a. Memiliki EFIN

Tentu saja, EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan DJP ini tidak hanya digunakan pada saat akan membuat bukti pemotongan saja, tapi juga sebagai syarat untuk melakukan transaksi pajak lainnya secara elektronik atau online.

Baca juga: Langkah-langkah Cara Membuat EFIN Badan Online

b. Memiliki Sertifikat Elektronik

Tata cara meminta Sertifikat Elektronik adalah:

1. WP Orang Pribadi/WBT

Untuk mengajukan Sertifikat Elektronik, dilakukan oleh WP OP yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain/wakil WP WBT (Warisan Belum Terbagi.

Saat pengajuan harus melampirkan:

2. WP Badan

Pengajuan Sertifikat Elektronik bisa dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk mewakili Badan atau pimpinan cabang untuk WP Badan dengan status cabang.

Pengurus adalah:

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi Sertifikat Elektronik untuk membuat e-Bupot di Klikpajak atau e-Bupot atau e bupot DJP Online.

3. WP Instansi Pemerintah

Bagi WP Instansi Pemerintah, pengajuan Sertifikat Elektronik harus menyertakan dokumen:

  • Fotokopi dokumen penunjukan sebagai Kepala Instansi Pemerintah
  • Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
  • Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk

Pihak yang mengajukan Sertifikat Elektronik bagi WP Instansi Pemerintah dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat (Pempus)

  • Kepala Instansi Pempus
  • KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
  • Atau Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan

b. Pemerintah Daerah (Pemda)

  • Kepala Instansi Pemda
  • Atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan

c. Desa

  • Kepala Desa
  • Atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan desa

Note: Selengkapnya ulasan mengenai Sertifikat Elektronik, dapat Anda baca di SINI.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP OnlineIlustrasi membuat bukti potong PPh 23/26 di keunggulan eBupot Klikpajak dibandingkan dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online.

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah Dibandingkan Dengan Di e-Bupot atau ebupot DJP Online

Sebelum menggunakan aplikasi eBupot Klikpajak, terlebih dahulu Anda harus memiliki akun Klikpajak. Dengan cara melakukan registrasi ke aplikasi pajak online Klikpajak.

a. Registrasi Layanan eBupot Klikpajak

Setelah terdaftar di aplikasi Klikpajak, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi layanan eBupot Klikpajak.

Untuk mulai menggunakan layanan eBupot Klikpajak, pengguna Klikpajak harus mendaftarkan EFIN-nya di Klikpajak lalu melakukan registrasi layanan eBupot Klikpajak.

Berikut langkah-langkah untuk proses registrasi layanan e-Bupot Klikpajak:

1. Masuk ke salah satu menu di modul e-Bupot

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

2. Apabila pengguna belum mendaftarkan EFIN-nya di Klikpajak, maka perlu melakukan registrasi EFIN terlebih dahulu

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

3. Apabila pengguna sudah mendaftarkan EFIN-nya, pengguna baru dapat mendaftarkan layanan e-Bupot Klikpajak dengan mengisi beberapa informasi di halaman Pendaftaran E-Bupot 23/26

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

4. Lengkapi informasi penandatangan SPT Masa PPh Pasal 23/26 baik di e Bupot klikpajak atau e-Bupot atau e bupot DJP Online:

  • NPWP penandatangan SPT
  • Nama lengkap pemilik NPWP penandatangan
  • Bertindak sebagai WP/Pengurus atau yang dikuasakan oleh WP untuk mengurus SPT
  • Jabatan penandatangan dalam perusahaan/organisasi WP
  • Kota sebagai tempat penandatangan SPT

5. Masukkan data sertifikat elektronik

6. Setelah melengkapi informasi penandatangan dan memasukkan sertifikat elektronik, pastikan untuk mencentang setelah membaca ‘syarat & ketentuan Klikpajak’ dan ‘menyimpan sertifikat elektronik’. Lalu, klik Daftarkan untuk masuk ke halaman E-Bupot 23/26.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

b. Pengaturan Penandatanganan e-Bupot di e bupot Klikpajak dibandingkan dengan e-Bupot atau e bupot DJP Online

Untuk melakukan pengaturan terhadap data penandatangan Bukti Potong elektronik PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26, pengguna Klikpajak dapat melakukan penyesuaian data di halaman Penandatangan. Berikut langkah-langkah untuk melihat dan mengubah informasi penandatangan untuk modul E-Bupot 23/26:

1. Masuk ke menu Profil melalui NPWP di sebelah kanan atas

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

2. Pilih menu Penandatangan, lalu modul eBupot 23/26

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

3. Sesuaikan data penandatangan untuk Bukti Potong 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 yang diinginkan, lalu klik Simpan perubahan.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

c. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 (Normal)

Berikut langkah-langkah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 jika dibandingkan dengan e-Bupot atau ebupot DJP Online:

1. Klik menu E-Bupot, setelah itu pada submenu pilih PPh Pasal 23.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

2. Isi form Bukti Potong PPh Pasal 23 sesuai dengan kebutuhan Anda.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

a. Masukkan Tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:

  • NPWP atau NIK (bila tidak memiliki NPWP) wajib diis
  • Nomor telepo
  • Email (opsional) digunakan untuk alamat mengirimkan bukti potong

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

b. Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu)

  • Dokumen bisa berupa: Faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan
  • Nomor dokumen
  • Tanggal dokumen

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

c. Tentukan fasilitas dalam pembuatan bukti potong

c.1. Bukti potong tanpa fasilitas

c.2. Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) (Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP).

  • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKB yang diberikan oleh WP yang dipotong
  • Tarif PPh Badan yang dipotong dianggap 0%

c.3. Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) (Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP).

  • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP yang diberikan oleh WP yang dipotong
  • Masukkan juga NTPN yang telah diterbitkan atas PPh DTP itu.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

d. Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan bruto-nya

  • Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan tarif PPh 23 nya. Apabila menggunakan fasilitas SKB, maka tarif PPh 23 nya akan selalu dianggap 0%
  • Jumlah penghasilan bruto akan dikalikan dengan tarif PPh 23 untuk menghitung PPh 23/ DTP nya

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

e. Kemudian centang pernyataan persetujuan dan klik “Buat bukti potong”

3. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan Status “Sedang diproses”.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

4. Tunggu beberapa saat dan refresh halaman list Bukti Potong PPh Pasal 23, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut akan berubah dari Sedang diproses menjadi “Normal” dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

d. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 (Normal)

Berikut langkah-langkah membuat Bukti Potong PPh Pasal 26:

1. Klik menu E-Bupot, setelah itu pada submenu pilih PPh Pasal 26.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

Anda akan diarahkan ke list Bukti Potong PPh Pasal 26 dan klik “Buat Bukti Potong PPh 26”, kemudian anda akan diarahkan ke form Buat Bukti Potong PPh 26.

2. Isi form Bukti Potong PPh Pasal 26 sesuai dengan kebutuhan Anda.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

a. Masukkan Tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:

  • Tax ID Number (TIN) wajib diisi
  • Nama Badan atau Perorangan
  • Email (opsional) digunakan untuk alamat mengirimkan bukti potong
  • Alamat
  • Negara
  • Tanggal lahir (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
  • Nomor paspor (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
  • Nomor KITAS/KITAP (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

b. Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu)

  • Dokumen bisa berupa : Faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan
  • Nomor dokumen
  • Tanggal dokumen

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

c. Tentukan fasilitas dalam pembuatan bukti potong

c.1. Bukti potong tanpa fasilitas

c.2. Bukti potong dengan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP).

  • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKD yang diberikan oleh WP yang dipotong
  • Masukkan tarif SKD sesuai negara WP yang dipotong untuk menggantikan Tarif PPh yang dipotong.

c.3. Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) (Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP).

  • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP yang diberikan oleh WP yang dipotong
  • Masukkan juga NTPN yang telah diterbitkan atas PPh DTP itu.

Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online

d. Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan bruto-nya

  • Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan Perkiraan penghasilan netto dan tarif PPh 26-nya. Apabila menggunakan fasilitas SKD, maka tarif PPh 26-nya akan digantikan dengan tarif SKD yang dimasukkan oleh user.
  • Hasil perkalian jumlah penghasilan bruto dengan perkiraan penghasilan netto akan dikalikan lagi dengan tarif PPh 26 untuk menghitung PPh 26/DTP-nya

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

e. Kemudian centang pernyataan persetujuan dan klik “Buat bukti potong”

3. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Bukti Potong PPh Pasal 26 dengan Status “Sedang diproses”

4. Tunggu beberapa saat dan refresh halaman list Bukti Potong PPh Pasal 26, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Pasal 26 tersebut akan berubah dari Sedang diproses menjadi “Normal” dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Dibandingkan Dengan e-Bupot atau ebupot DJP Online

Setelah membuat bukti pemotongan, berikutnya Anda bisa melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot.

Berikut cara menyampaikan SPT Masa PPh pasal 23/26 di eBupot Klikpajak:

a. Posting SPT

Langkah pertama sebelum dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah dengan mempersiapkan SPT nya melalui Posting SPT. Berikut langkah-langkah melakukan Posting SPT:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Posting SPT

2. Pada popup Posting SPT, tentukan Masa/tahun pajak dan pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik Posting

3. Setelah proses Posting selesai, maka akan muncul SPT di daftar SPT dengan masa/tahun pajak dan pembetulan yang diinput sebelumnya dengan status Belum dilengkapi.

4. Informasi di tabel daftar SPT menunjukkan data singkat mengenai SPT berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh 23/26 kurang disetor, dan status SPT-nya.

5. Apabila Status SPT-nya Belum dilengkapi berarti ada bukti pembayaran yang belum/ kurang diinput ke dalam SPT tersebut sebelum siap untuk dilaporkan.

b. Lihat Detail SPT

Untuk dapat melihat detail SPT yang sudah dipersiapkan (posting) dan ringkasan bukti potong yang pernah dibuat di Klikpajak, dapat masuk ke dalam detail SPT-nya. Berikut langkah-langkah melihat detail SPT:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik pada link Masa/tahun pajaknya.

2. Halaman utama yang dapat dilihat di detail SPT adalah SPT Induk. Di halaman ini dapat melihat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong dikategorikan dalam setiap kode objek pajak.

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

3. Semua bukti potong 23/26 yang diperhitungkan untuk mempersiapkan SPT dapat dilihat pada lampiran daftar bukti potong PPh Pasal 23, dan

4. Daftar bukti potong PPh Pasal 26

c. Input Bukti Penyetoran

Agar dapat melanjutkan ke proses akhir, yakni penyampaian laporan SPT, maka SPT ini harus mencapai suatu kondisi dimana semua jumlah pajak terutang telah berhasil dilunasi.

Untuk dapat melihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan dan menginput bukti penyetoran, berikut langkah-langkahnya:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Input bukti setor

2. Halaman tagihan dan setoran juga dapat diakses melalui menu Tagihan & Setoran di sebelah kiri halaman detail SPT

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

3.Masukkan jenis bukti penyetoran (SSP atau Pbk) berikut dengan nomor bukti penyetorannya di bagian bawah. Berikutnya, klik Validasi bukti setoran untuk melakukan validasi atas nomor bukti penyetoran yang diinput.

4. Apabila nomor tersebut berhasil divalidasi oleh DJP, maka akan ada tanda centang di sebelah kanan nomornya dan sisa tagihan akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah disetor berdasarkan data penyetorannya.

d. Lapor SPT Masa

Setelah melakukan proses input dan validasi bukti penyetoran atas suatu SPT dan total sisa tagihan telah dilunasi, maka status SPT akan berubah menjadi Siap Lapor. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT:

1. Pastikan SPT sudah berstatus Siap lapor, yang dapat diketahui melalui tabel daftar SPT

2. Dapat dilihat juga melalui halaman Tagihan & Setoran, yang ditunjukkan dengan sudah dilunasinya total sisa tagihan

3. SPT dengan status Siap lapor memiliki aksi Lapor SPT yang hanya tersedia setelah total sisa tagihan telah lunas. Dengan klik Lapor SPT, maka SPT tersebut akan disampaikan ke DJP.

Apabila proses lapor SPT berhasil, maka status SPT akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang di dalamnya terdapat NTTE sebagai nomor bukti pelaporan.

e. Unduh BPE

SPT yang sudah berhasil dilaporkan akan menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP. BPE ini dapat diunduh dengan cara berikut:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Download BPE

2. Dapat didownload juga melalui halaman detail SPT dengan klik button Download BPE di bagian atas.

3. PDF BPE akan tersimpan ke komputer Anda dengan format sebagai berikut:

Ilustrasi perbandingan e-Bupot atau ebupot DJP Online dengan Klikpajak

Temukan Fitur Lengkap Klikpajak Lainnya

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan pajak Anda. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Note: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam cara membuat Faktur Pajak Online, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian laporan PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Itulah tadi keunggulan eBupot Klikpajak yang memudahkan buat bukti potong dan lapor SPT PPh 23/26 dibandingkan dengan e-Bupot atau ebupot DJP Online

Kini saatnya melakukan administrasi perpajakan dengan cara mengelola pajak dan laporan keuangan dengan cara yang simpel.

Buat bukti potong Pph 23/26 secara efektif dan efisien melalui keunggulan eBupot Klikpajak.

Urusan membuat bukti potong dan lapor SPT PPh 23/26 pun lancar dengan memanfaatkan keunggulan eBupot Klikpajak dibanding e bupot djp online.

Kategori : Produk

PUBLISHED05 Oct 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: