Beranda › Blog › Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh
13 min read

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Direview oleh: Mekari  reviewer Phebe Susanti, S.E.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan DPP PPh
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar pajak yang dikenakan atau terutang pajak.

Bagi wajib pajak perorangan maupun badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemahaman tentang DPP sangat penting untuk menghindari kesalahan hitung yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang dasar pengenaan pajak ini, untuk memudahkan Anda memahami DPP dan memastikan perhitungan kewajiban pajak benar dan akurat.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah nilai yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

DPP dapat berupa:

  • Harga jual barang
  • Nilai jasa
  • Nilai impor atau ekspor
  • Nilai lain yang diatur dalam peraturan pajak

Umumnya DPP berlaku untuk dua jenis pajak utama, yaitu:

Jenis DPP untuk PPh

Dasar pengenaan pajak untuk pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan jenis pajaknya, di antaranya:

1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2

Dasar pengenaan pajak PPh pasal 4 ayat 2 dari jumlah penghasilan tertentu dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya.

2. DPP PPh Pasal 15

Dasar pengenaan pajak PPh pasal 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto.

Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa:

Uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

3. DPP PPh Pasal 21

Dasar pengenaan pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah:

No. Subjek yang dipotong Dasar Pengenaan Pajak
1. Pegawai Tetap Penghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi:

a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun

b. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu

(-) Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

2 Penerima Pensiun Berkala Penghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun;

(-) Dikurangi PTKP

3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto (-) Dikurangi PTKP
4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu
5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp2,025 juta belum melebihi Rp7 juta. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya (PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya)
6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima adlam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP
7. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto

(-) Dikurangi PTKP perbulan

8. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan 50% dari jumlah penghasilan bruto
9. Selain di atas Jumlah penghasilan bruto

4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor

Dasar pengenaan pajak PPh pasal 22 yakni nilai impor ditambah bea masuk dan pungutan lain sesuai UU Pabean (tidak termasuk PPN).

5. DPP PPh Pasal 23

DPP PPh 23 dihitung dari imbalan jasa tertentu (jasa manajemen, konsultan, dan lainnya) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

6. DPP PPh Pasal 26

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto.

a. DPP PPh 26 yang sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  • Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
  • Insentif yang berkaitandengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang

b. DPP PPh 26 yang sebesar jumlah perkiraan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:

  • Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
  • Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
  • Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Jenis DPP untuk PPN

Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN bisa berupa:

1. DPP Harga Jual

DPP PPN berupa harga jual adalah nilai barang kena pajak (tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak).

2. DPP Penggantian

DPP PPN berupa penggantian adalah nilai jasa kena pajak yang diminta penyedia jasa dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

3. DPP Nilai Ekspor

DPP PPN berupa nilai ekspor adalah nilai barang kena pajak yang diekspor. Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

4. DPP Nilai Impor

DPP PPN berupa nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

5. DPP Nilai Lain

DPP PPN nilai lain adalah nilai khusus yang diatur dalam PMK, misalnya untuk jasa pengiriman, biro perjalanan, atau pemakaian sendiri.

Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film
Penyerahan produk hasil tembakau HJE (Harga Jual Eceran)
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP ( Harga pokok penjualan ) atau harga perolehan
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang
Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)

Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.

Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/PMK.03/2015, yaitu:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwading) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Baca Juga: Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar

Infografis DPP PPh dan PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh dan DPP PPN

Ketentuan Perhitungan DPP PPN

Setelah mengetahui besar DPP, maka nilai pajak yang terutang bisa diketahui pula dengan metode perhitungan sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya tentu berbeda antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh.

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata sistematis.

PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Aturan ini ditetapkan oleh peraturan peundang-undangan PPN yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap negara.

Dalam menentukan jumlah PPN terutang dari suatu transaksi, ada dua komponen penting yaitu, tarif PPN dan DPP PPN.

Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount.

Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yakni dasar pengenaan PPN yang terutang.

Lantaran DPP PPN memengaruhi jumlah dari PPN terutang, maka mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting supaya nilai PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan dengan benar.

Secara garis besar, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan.

Sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.

PPN ini sangat berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena merekalah yang memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak.

Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut.

Rumus umum PPN: PPN = Tarif PPN x DPP

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak pertambahan nilai terdiri dari 2 jenis yakni tarif PPN umum dan tarif PPN Khusus.

  • Tarif PPN umum: 11% (berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% mulai 2025 untuk barang/jasa mewah)
  • Tarif PPN khusus (Final): 1%, 2%, 3%, atau 5% untuk sektor tertentu

Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN

via GIPHY

Berikut ini adalah contoh dari perhitungan DPP PPN pada sebuah perusahaan:

A. Harga Sudah Termasuk PPN

PT AAA menjual barang seharga Rp25.000.000 pada 17 April 2022. Harga ini sudah termasuk PPN 11%.

Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut:

Nilai Akhir = DPP + PPN
Rp25.000.000 = DPP + 11 persen
Rp25.000.000 = DPP + (0,1 DPP)
Rp25.000.000 = 1,1 DPP
DPP = Rp25.000.000 /1,1
DPP = Rp22.727.272

Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang dijual PT. AAA tersebut adalah sebesar Rp22.727.272

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

B. Harga Tidak Termasuk PPN

Jika contoh tersebut adalah harga yang sudah termasuk PPN, lantas bagaimana mengetahui PPN terutang dari suatu produk?

Perhitungan PPN ini sebenarnya juga sangat sederhana yaitu dengan menambahkan DPP dan nilai persentase PPN.

Sebagai contoh, PT AAA menjual barang kepada PT BBB dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp10 juta.

Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian aplikasi akuntansi oleh PT AAA adalah sebagai berikut:

DPP
= 100/111 x Rp10.000.000
= Rp9.009.009
PPN
= 11/111 x Rp10.000.000 = 11% x Rp9.009.009
= Rp990.990,99
Total Harga yang Harus Dibayar:
= Harga Barang + PPN
= Rp10.000.000 + Rp990.990,99
= Rp10.990.990,99

Maka, uang yang harus dibayar oleh PT AAA kepada PT BBB sebesar Rp10.990.990,99

C. Contoh Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

PT BBB yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT CCC dengan tujuan dari Jakarta menuju Bali.

Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Rp5.000.000. Sedangkan PPN terutang atas transaksi ini adalah 1%.

Maka biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT BBB adalah:

DPP = 101% karena di dalamnya terdapat PPN 1%
= 100/101 x Rp5.000.000
= Rp4.950.490
PPN
= 1/101 x Rp5.000.000 = 1% x Rp4.950.490
= Rp49.504,9
Total harga yang harus dibayar:
= Harga barang + PPN
= Rp5.000.000 + 49.950,9
= Rp5.049.950,9

Maka, uang yang harus dibayar PT CCC kepada PT BBB sebesar Rp5.049.950,9.

Namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT CCC.

Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak 11% ( PPN )

Seperti diketahui, sejak April 2022 tarif PPN 11% yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai UU PPN.

Berikut contoh karus cara menghitung pajak PPN bagi pengusaha kena pajak:

PT AAA membeli barang kena pajak senilai Rp15.000.000 dari CV. BBB, maka PT AAA akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN.

Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT AAA tersebut adalah:

  • Tarif PPN = 11%
  • Harga barang = Rp15.000.000
  • Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam terdapat PPN 11%

Maka, DPP adalah sebagai berikut:

  • 100/111 x Rp15.000.000 = Rp13.513.513

Sehingga PPN dari pembelian barang tersebut adalah:

  • 11/111 x Rp15.000.000 = 11% x Rp13.513.513 = Rp1.486.486,5

Selengkapnya baca di sini contoh lain Cara Menghitung Pajak PPN sesuai Tarif terbaru.

Baca juga berbagai kemudahan kelola e-Faktur berikut ini:

Contoh Perhitungan DPP PPh

DPP juga digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21. Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri.

Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai:

Tuan A merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta. Ia belum menikah dengan pendapatan Rp15.000.000 per bulan dan biaya jabatan 5%. Tuan A terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021.

Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut:

Gaji satu tahun = 12 x Rp15.000.000 = Rp180.000.000
Biaya Jabatan = 5 persen x Rp180.000.000 = Rp9.000.000
Penghasilan Neto = Rp180.000.000 – Rp9.000.000 = Rp 171.000.000

Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = Rp55.000.000, maka:

DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak
DPP PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp55.000.000
DPP PPh 21 = Rp116.000.000

Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp 116.000.000.

Kesimpulan

Demikian informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terkait dengan akuntansi perpajakan. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar.

Perhitungan DPP ini akan berbeda-beda tergantung jenis objek pajak dan jenis pajaknya itu sendiri.

Penghitungan DPP sekilas terkesan mudah, namun jika dikerjakan untuk skala perusahaan maka akan sangat menyita waktu dan konsentrasi.

Apalagi jika terjadi perubahan gaji pada banyak karyawan di suatu masa pajak, maka perhitungan harus dilakukan ulang satu demi satu.

Baik untuk individu maupun badan usaha, pemahaman DPP membantu dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, dan kepatuhan pajak. Hal ini juga mendukung kelancaran administrasi perpajakan, terutama bagi PKP yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Untuk mempermudah proses hitung, bayar, dan lapor pajak, penggunaan aplikasi pajak online terintegrasi seperti Mekari Klikpajak dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP menjadi solusi efisien. Dengan sistem yang otomatis, risiko kesalahan hitung dapat diminimalkan, dan pengelolaan pajak menjadi lebih cepat dan akurat.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 121 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pajak.go.id. “PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami