Ketahui berapa lama pengiriman kartu NPWP. Jika kartu NPWP belum sampai ke alamat, ketahui penyebabnya dan lakukan petunjuk yang ada.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan tips apabila kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang diajukan belum juga sampai ke alamat yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyebab Kartu NPWP Lama Dikirim
Kendati sudah melakukan registrasi nomor pokok wajib pajak, terkadang wajib pajak dihadapkan kendala kartu NPWP tersebut belum belum dikirim juga atau belum sampai ke alamat.
Apabila kartu NPWP belum sampai atau belum diterima, bisa disebabkan oleh beberapa hal.
Berikut beberapa alasan kenapa nomor pokok wajib pajak tertahan lama dan belum juga dikirim ke alamat Anda:
1. Kesalahan saat mendaftarkan nomor atau alamat tujuan
Saat melakukan registrasi nomor pokok wajib pajak online, pastikan kembali pengisian data ditulis dengan benar, seperti alamat tempat NPWP akan dikirim.
2. Nomor telepon yang didaftarkan tidak sesuai atau tidak aktif
Penyebab kartu NPWP belum diterima juga bisa disebabkan oleh nomor telepon yang didaftarkan ternyata tidak sesuai bahkan tidak aktif.
Sehingga pada saat kartu NPWP tersebut dikirimkan, pihak jasa antar tidak dapat menghubungi nomor telepon yang Anda daftarkan.
3. Alamat tidak sesuai
Alamat tempat kartu NPWP akan dikirim tidak sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) juga dapat menyebabkan kartu nomor pokok wajib pajak tidak sampai ke alamat Anda.
4. Kesalahan sejak registrasi
Ketika Anda mendaftarkan NPWP, akan terkirim status registrasi nomor pokok wajib pajak Anda ditolak atau diterima ke email.
Apabila Anda tidak mendapat status ini, artinya pendaftaran NPWP Anda gagal dan kartunya tidak akan dikirimkan ke alamat.
Oleh karena itu, pastikan Anda mendapatkan konfirmasi atas pendaftaran nomor pokok wajib pajak tersebut.
Baca Juga: NPWP Badan Adalah: Syarat, Contoh, dan Cara Membuat
Solusi Kartu NPWP Belum Sampai atau Tidak Dikirim
Apabila semua ketentuan dan tata cara pengajuan sudah dilakukan dengan benar, tapi kartu NPWP belum diterima juga, lakukan berikut ini:
1. Hubungi Pelayanan Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi pelayanan pajak untuk mendapatkan kejelasan status nomor pokok wajib pajak Anda.
Untuk interaksi langsung, Anda bisa menggunakan fitur live chat Kring Pajak di halaman pajak.go.id pada bagian paling bawah sebelah kanan.
Apabila Anda lebih nyaman dengan email, Anda bisa mengirimkan pengaduan tentang status kartu fisik nomor pokok wajib pajak yang tidak kunjung diterima lewat klik.djp@pajak.go.id, pengaduan@pajak.go.id dan informasi@pajak.go.id.
Biasanya petugas pajak akan menjawab solusi Anda dengan cepat.
2. Menghubungi KPP Terdaftar
Selain menghubungi langsung pelayanan pajak, Anda dapat menghubungi KPP Anda melakukan registrasi NPWP untuk memastikan kapan kartu fisik nomor pokok wajib pajak Anda akan dikirim.
Nomor kontak KPP dapat Anda lihat melalui laman pajak.go.id/unit kerja.
3. Mendatangi Jasa Antar Langsung untuk Mendapatkan NPWP
Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima adalah karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat Anda sementara nomor Anda untuk dihubungi tidak aktif atau malah tidak dilampirkan. Maka kartu fisik akan tertahan di tempat jasa antar tersebut.
Apabila KPP tempat Anda mendaftar mengatakan kartu fisik masih berada di pusat jasa antar tersebut dan lokasinya dekat dengan alamat Anda, Anda bisa datang langsung untuk mendapatkan kartu fisiknya.
3. Melakukan Pencetakan Ulang Kartu NPWP
Apabila sudah sangat lama dan belum juga ada kejelasan terkait kartu fisik NPWP, Anda bisa meminta permohonan cetak ulang kartu yang dapat dilakukan di KPP terdekat menggunakan Formulir Permintaan Kembali NPWP.
Anda cukup membawa KTP asli dan akan mendapatkan versi cetak ulang nomor pokok wajib pajak, SKT dan atau SPPKP paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Untuk permohonan cetak ulang ini sendiri dapat diajukan setelah satu bulan sejak Anda mulai mendaftar nomor pokok wajib pajak.
Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi apabila mengalami masalah kartu nomor pokok wajib pajak tidak kunjung dikirim ke alamat Anda.
Apabila Anda sangat membutuhkan segera, coba solusi-solusi di atas.
Semoga Anda akan cepat mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) beserta kartu nomor pokok wajib Pajaknya.
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Pembuatan NPWP Pribadi untuk Usaha
Berapa Lama Pengiriman Kartu NPWP?
Jangka waktu pengiriman kartu NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakni 7-14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan formulir pengajuan diisi secara lengkap serta benar.
Kartu NPWP dikirim oleh KPP melalui pos ke alamat terdaftar wajib pajak.
Kini, DJP telah memberikan kemudahan dalam pelayanan pemberian kartu nomor pokok wajib pajak yakni secara elektronik.
Ketika sudah terdaftar, dapat mengeceknya dengan cara masuk ke akun pajak Anda di DJP Online.
Kemudian pilih kartu nomor pokok wajib pajak elektronik, maka Anda dapat melihat bentuk NPWP dan Anda dapat memilihnya untuk mencetaknya jika diperlukan.
Itulah penjelasan seputar penyebab kartu NPWP belum diterima dan pentingnya lama pengiriman kartu NPWP yang harus diketahui wajib pajak.
Sebagai wajib pajak yang memiliki memiliki NPWP, maka Anda wajib untuk melaporkan pajak walaupun pajaknya nihil.
Agar lebih mudah melakukan administrasi perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap kelola pajak bisnis.
Bahkan Mekari Klikpajak memiliki fitur “Cek NPWP Online” yang dapat membantu Anda dalam melakukan pengecekan validasi NPWP.
Tunggu apalagi, segera aktifkan akun pajak Anda di Mekari Klikpajak sekarang juga untuk kemudahan kelola administrasi perpajakan.