Klikpajak by Mekari

Kartu NPWP Belum Sampai Ke Alamat Anda, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu NPWP belum sampai, diterima atau tidak dikirim? Anda harus bagaimana? Apa yang harus dilakukan? Temukan jawabannya di sini, di Blog Klikpajak by Mekari!

Sekarang, metode mengurus NPWP secara online sudah dilakukan banyak Wajib Pajak baik Badan Usaha atau Orang Pribadi.

Kemudahan mengajukan NPWP tanpa harus datang dan mengantri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memang dipandang lebih efisien daripada pendaftaran secara manual.

Bagi Wajib Pajak Badan yang baru saja membuka usahanya dan ingin cepat mendapat NPWP menjadi tidak repot lagi dan tetap bisa fokus dengan hal-hal lain terkait bisnis.

Namun walau sudah banyak yang mengakui adanya kemudahan registrasi online, ada satu masalah yang sering dikeluhkan Wajib Pajak yaitu tentang kartu NPWP yang belum sampai ke alamat padahal registrasi sudah lama dilakukan.

Kalau Kartu NPWP Belum Sampai, Diterima Atau Tidak Dikirim? Harus Bagaimana?

Kalau Kartu NPWP Belum Sampai, Diterima Atau Tidak Dikirim? Harus Bagaimana?

Untuk mendapatkan solusinya, baca lebih jelas tahapannya berikut ini.

Penyebab Kartu NPWP Lama Dikirim

Ada beberapa alasan kenapa NPWP tertahan lama dan belum juga dikirim ke alamat Anda:

1. Kesalahan saat mendaftarkan nomor atau alamat tujuan.

Saat melakukan registrasi NPWP online, pastikan kembali cara mengisi data NPWP online ditulis dengan benar alamat tempat NPWP akan dikirim juga pastikan nomor telepon Anda aktif sehingga jasa antar bisa menghubungi Anda saat proses pengiriman.

Alamat tempat kartu NPWP akan dikirim harus sesuai dengan KTP.

Baca Juga: NPWP Badan Adalah: Syarat, Contoh, dan Cara Membuat

2. Kesalahan sejak registrasi.

Ketika Anda mendaftarkan NPWP, akan terkirim status registrasi NPWP Anda ditolak atau diterima ke email.

Apabila Anda tidak mendapat status ini, maka tentu artinya pendaftaran NPWP Anda gagal dan kartunya tidak akan dikirimkan ke alamat.

Jadi pastikan pendaftaran dikonfirmasi dulu.

Solusi Kartu NPWP Belum Sampai, Diterima Atau Tidak Dikirim?

Begini solusinya!

1. Hubungi Pelayanan Pajak

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi pelayanan pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP Anda.

Untuk interaksi langsung, Anda bisa menggunakan fitur live chat Kring Pajak di halaman pajak.go.id pada bagian paling bawah sebelah kanan.

Apabila Anda lebih nyaman dengan email, Anda bisa mengirimkan pengaduan tentang status kartu fisik NPWP yang tidak kunjung diterima lewat [email protected], [email protected] dan [email protected]

Biasanya petugas pajak akan menjawab solusi Anda dengan cepat.

2. Menghubungi KPP Terdaftar

Selain menghubungi langsung pelayanan pajak, Anda dapat menghubungi KPP Anda melakukan registrasi NPWP untuk memastikan kapan kartu fisik NPWP Anda akan dikirim.

3. Mendatangi Jasa Antar Langsung untuk Mendapatkan NPWP

Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima adalah karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat Anda sementara nomor Anda untuk dihubungi tidak aktif atau malah tidak dilampirkan. Maka kartu fisik akan tertahan di tempat jasa antar tersebut.

Apabila KPP tempat Anda mendaftar mengatakan kartu fisik masih berada di pusat jasa antar tersebut dan lokasinya dekat dengan alamat Anda, Anda bisa datang langsung untuk mendapatkan kartu fisiknya.

3. Melakukan Pencetakan Ulang Kartu NPWP

Apabila sudah sangat lama dan belum juga ada kejelasan terkait kartu fisik NPWP, Anda bisa meminta permohonan cetak ulang kartu yang dapat dilakukan di KPP terdekat.

Anda cukup membawa KTP asli dan akan mendapatkan versi cetak ulang NPWP, SKT dan atau SPPKP paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Untuk permohonan cetak ulang ini sendiri dapat diajukan setelah satu bulan sejak Anda mulai mendaftar npwp.

Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi apabila mengalami masalah kartu NPWP tidak kunjung dikirim ke alamat Anda.

Apabila Anda sangat membutuhkan segera, coba solusi-solusi di atas.

Semoga Anda akan cepat mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) beserta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak-nya.

Jika Anda memiliki NPWP, tentunya Anda wajib untuk melaporkan pajak Anda walaupun pajaknya adalah pajak nihil.

Klikpajak, aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dapat membantu pelaporan pajak Anda melalui e-Filing. Selain layanan e-Filing, Klikpajak memiliki fitur “Cek NPWP Online” yang dapat membantu anda dalam melakukan pengecekan validasi NPWP.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya.

Daftarkan akun Anda sekarang juga di sini!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Nah, sekarang Anda paham dan tahu apa yang dilakukan apabila Kartu NPWP belum sampai, diterima atau tidak dikirim. Semoga bisa berguna ya!

Baca juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di bawah ini :


PUBLISHED12 Nov 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: