Daftar Isi
6 min read

Beberapa Risiko Tidak Punya NPWP Yang Dapat Merugikan Bisnis Anda

Tayang 29 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
Beberapa Risiko Tidak Punya NPWP Yang Dapat Merugikan Bisnis Anda

Apa sanksi jika tidak punya atau tidak memiliki NPWP? Berikut ini beberapa risiko tidak punya NPWP yang merugikan diri sendiri.

Siapa yang belum kenal dengan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )?

Bagi Warga Negara Indonesia, khususnya yang memiliki penghasilan atau suatu usaha pasti tidak asing dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ini.

Fungsi utama NPWP adalah sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak seseorang dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Kartu NPWP wajib dimiliki Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan, Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta semua Badan Usaha.

Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berlaku bagi mereka yang berpenghasilan diatas PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) selama satu tahun.

Lalu bagaimana jika Anda  sebagai pengusaha yang sedang mengelola bisnis tidak memiliki NPWP? Sanksi apa yang akan diperoleh?

Apa Sanksi Jika Tidak Punya Atau Tidak Memiliki NPWP?

Bagi Anda yang berpenghasilan di atas PTKP dan telah memenuhi persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun tidak segera mengurusnya, berikut ini beberapa risiko tidak punya NPWP!

Apa Sanksi Jika Tidak Punya Atau Tidak Memiliki NPWP?

Yang pasti salah satu risiko tidak punya NPWP adalah dapat merugikan Anda dan juga beberapa hal berikut :

Karyawan Anda Terkena Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang Tinggi

Risiko tidak punya NPWP yang utama bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI adalah kewajiban membayar PPh lebih tinggi dibanding karyawan lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak .

Salah satu sanksi adalah Tarif PPh 21 yang harus dibayarkan bagi mereka yang tidak punya atau tidak memiliki NPWP yaitu sebesar 20%.

Sebagai contoh, apabila karyawan Anda seorang karyawan swasta yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak , maka perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sebaliknya, bagi karyawan Anda yang tidak mempunyai NPWP, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 sebesar 20% dari PKP.

Tarif PPh yang lebih besar tersebut tentu dapat sangat merugikan bagi karyawan Anda dan mungkin berdampak pada pekerjaan yang ia kelola.

Penghasilan karyawan akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

Di sini peran Anda sebagai pimpinan dibutuhkan untuk membimbing mereka lebih peduli tentang perpajakan.

Baca Juga : Marak PHK saat Pandemi, Begini Kebijakan Pajak Uang Pesangon

Karyawan Terkena Potongan Pajak yang Tinggi Saat PHK

Risiko tidak punya NPWP yang paling besar bagi karyawan Anda adalah saat terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Karena tidak memiliki NPWP, karyawan tersebut harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon PHK yang akan Anda terima.

Pesangon yang sudah menjadi hak karyawan atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .

Pesangon yang diterimakan sekaligus, akan dikenai PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20%.

Sedangkan pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun kedua dan seterusnya, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

Baca Juga : Cara Menghitung Pesangon dan Pajak Pesangon Pegawai

Sanksi Jika Tidak Punya Atau Tidak Memiliki NPWP Akan Terkena Pajak yang Lebih Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri

Salah satu risiko tidak punya NPWP selanjutnya adalah Anda tidak bisa berhemat saat belanja produk di luar negeri.

Anda akan mendapat potongan PPh yang lebih tinggi dibanding tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak .

Sebagai contoh, Anda membeli barang dari luar negeri seharga $100 Dolar Amerika.

Jika Anda punya NPWP, akan dikenakan pajak sebesar 7,5%.

Tetapi jika Anda belum mempunyai NPWP akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Baca Juga : Contoh No NPWP, Syarat, Cara Buat Membuat NPWP Karyawan

Sanksi Jika Tidak Punya Atau Tidak Memiliki NPWP Akan Kesulitan untuk Traveling ke Luar Negeri

Kebutuhan untuk pergi ke luar negeri akan sering terjadi pada pengusaha yang mengurus bisnis atau ingin melanjutkan kerja sama dengan pihak lain.

Saat Anda akan mengajukan atau mengurus Visa, peranan NPWP sangatlah penting.

Saat mengurus Visa, semisal ke negara Eropa, Australia, atau lainnya Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut.

Risiko tidak punya NPWP akan membuat pengajuan Visa Anda akan dipersulit bahkan berpotensi Visa Anda ditolak.

Anda pasti tidak mau traveling ke luar negeri Anda bermasalah dan menganggu proses bisnis, bukan?

Baca Juga : Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak Bagi Perusahaan

Kesulitan Mengajukan Kredit Perbankan

Nomor Pokok Wajib Pajak sangat penting untuk urusan perbankan.

Risiko tidak punya NPWP, Anda akan lebih kesulitan dalam proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman atau kredit.

Sementara kadang dalam perpanjangan bisnis, pengajuan seperti kartu kredit dan investasi saham menjadi pilihan yang dapat Anda lakukan.

NPWP memang menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank.

Jika Anda tidak mempunyai NPWP, pihak bank bisa saja langsung menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.

Produk perbankan yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pengajuannya meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna, kartu kredit, investasi saham, dan sebagainya.

Memudahkan Perhitungan Zakat Mal

Dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, akan membuat seluruh penghasilan perusahaan Anda lebih terkontrol. Seluruh pendapatan akan masuk ke dalam laporan PPh Badan.

Dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan rincian laporan pajak, maka Anda dapat dengan mudah mengetahui jumlah penghasilan dalam satu tahun.

Dengan begitu, Anda lebih mudah memonitor besaran dan persentase zakat mal yang harus Anda bayarkan.

Sadari Sanksi dan Risiko Tidak Punya Atau Tidak Memiliki NPWP Sejak Awal

Sanksi bagi seseorang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya sebagai PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana.

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Tidak memiliki NPWP tentu saja hanya akan membuat Anda merugi dari sisi keuangan.

Dalam hal perpajakan, Indonesia menganut asas self assessment.

Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya kepada negara.

Dengan begitu, sangat diperlukan sikap terbuka dan jujur.

Untuk menghindari sanksi dan risiko tidak punya NPWP, maka jika Anda sudah memenuhi persyaratan, segera daftarkan diri Anda dan lakukan pengurusan untuk kepemilikan NPWP sekarang juga.

Nah, sanksi jika tidak punya atau tidak memiliki NPWP telah dijelaskan di atas. Semoga bisa berguna ya!

 

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami