
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari upah untuk tenaga kerja lepas harian tidak tetap memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh pemberi kerja maupun pekerja.
Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci cara menghitung PPh 21 untuk tenaga kerja lepas harian sesuai dengan peraturan terbaru.
Ketentuan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Tenaga kerja lepas harian termasuk dalam kategori pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan:
- Jumlah hari bekerja
- Jumlah unit hasil pekerjaan
- Penyelesaian suatu jenis pekerjaan
Penghasilan yang diterima umumnya berupa:
- Upah harian
- Upah mingguan
- Upah satuan
- Upah borongan
Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign
Dasar Hukum PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Peraturan terbaru yang mengatur perhitungan PPh 21 untuk tenaga kerja lepas harian adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
PMK 168/2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mengatur mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap termasuk tenaga kerja lepas.
Tahapan Cara Menghitung PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Berikut langkah-langkah menghitung PPh 21 untuk tenaga kerja lepas harian:
- Tentukan penghasilan bruto sehari
- Bandingkan dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harian
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Terapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU HPP
- Hitung penghasilan kumulatif dalam sebulan
Rumus Perhitungan PPh 21 Pekerja Lepas Harian Tidak Tetap:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (Penghasilan bruto – PTKP harian)
Tarif Pasal 17 UU HPP:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar
Contoh Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Contoh kasus:
Tuan A bekerja sebagai tenaga lepas dengan upah harian Rp500.000 dan bekerja selama 20 hari dalam sebulan. Tuan A belum menikah (PTKP Rp54.000.000 per tahun).
- Penghasilan bruto sebulan = 20 x Rp500.000 = Rp10.000.000
- PTKP harian = Rp54.000.000 / 360 = Rp150.000
- PTKP sebulan = 20 x Rp150.000 = Rp3.000.000
- PKP = Rp10.000.000 – Rp3.000.000 = Rp7.000.000
- PPh 21 = 5% x Rp7.000.000 = Rp350.000
Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
- Pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh 21 untuk tenaga kerja lepas
- Gunakan formulir 1721-A2 untuk bukti potong PPh 21 pegawai tidak tetap
- Isi data identitas penerima penghasilan dan pemberi kerja
- Masukkan rincian penghasilan bruto dan PPh 21 yang dipotong
- Berikan salinan bukti potong kepada tenaga kerja lepas
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Pindah Kerja Terbaru
Tips Menghitung PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
- Perhatikan perubahan PTKP dan tarif pajak terbaru
- Gunakan aplikasi atau spreadsheet untuk mempermudah perhitungan
- Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru
- Hitung PPh 21 secara harian untuk menghindari kesalahan akumulasi
- Simpan catatan rinci penghasilan dan hari kerja setiap tenaga lepas
- Gunakan aplikasi penggajian Mekari Talenta dan kelola pajaknya menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Sanksi Terkait Kelalaian Pemotongan PPh 21 Tenaga Kerja Lepas
Apabila pemberi kerja lalai dalam memotong PPh 21 tenaga kerja lepas, dapat dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi administrasi sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per bulan
- Denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 yang Disetahunkan?
Kesimpulan
Perhitungan PPh 21 bagi tenaga kerja lepas harian mengacu pada PMK 168/2023, yang mengklasifikasikan mereka sebagai pegawai tidak tetap. Dasar perhitungan meliputi upah harian, PTKP, dan penerapan tarif progresif UU HPP.
Proses perhitungannya meliputi penentuan penghasilan bruto harian, dibandingkan dengan PTKP, lalu dihitung PKP dan dikenakan tarif pajak yang sesuai. Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong 1721-A2.
Untuk menghindari kesalahan dan sanksi, pemberi kerja perlu cermat terhadap update peraturan pajak, memanfaatkan alat bantu hitung, serta menyimpan catatan lengkap. Pemahaman yang baik atas aturan ini penting bagi kepatuhan dan keakuratan pemotongan PPh 21.
Dengan memahami ketentuan dan cara perhitungan PPh 21 untuk tenaga kerja lepas harian, pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan tenaga kerja lepas dapat mengetahui besaran pajak yang dikenakan atas penghasilannya.
Agar lebih mudah mengelola penggajian pekerja lepas harian tidak tetap dan mengelola pajaknya, Anda dapat menggunakan sistem payroll Mekari Talenta dan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk proses yang lebih cepat dan akurat.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”