Berikut ini adalah contoh cara perhitungan pph 21 upah tenaga kerja lepas harian tidak tetap akan diulas oleh blog Mekari Klikpajak.
Sebagai badan atau pemilik perusahaan yang memiliki kebijakan pembayaran gaji harian kepada karyawan.
Karena itu Anda harus mengetahui dan memahami tentang ketentuan umum Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas Penghasilan atau Gaji Harian yang diterima oleh Karyawan Anda beserta cara mudah menghitung pajaknya.
Perlu anda ketahuu, untuk menghitung gaji karyawan akan lebih mudah jika menggunakan Talenta yang dilengkapi dengan data laporan absensi karyawan.
Penjelasan Lengkap Hingga Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Simak ulasan berikut ini.
Siapa Pihak Terpotong PPh 21
Penerima penghasilan sekaligus pihak yang terpotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan termasuk penerima dana pensiun, dari pemotong PPh Pasal 21.
Pemotong PPh
Pemotong PPh 21 adalah pemberi pekerjaan yang dikategorikan sebagai orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan atau unit, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, BPJS dan badan-badan penyelenggara kegiatan lainnya.
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan 21 Gaji Harian Karyawan
Seorang pegawai atau karyawan tidak tetap dan tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan kurang dari Rp450.000 setiap hari, maka tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 3 dalam PER – 16/PJ/2016 disebutkan bahwa: “Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.”
Maksudnya adalah karyawan tidak tetap yang dibayarkan secara harian/mingguan/satuan/borongan akan mendapatkan PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Rumus Penghitungan PPh 21 Bagi Karyawan Tidak Tetap yang Menerima Upah Harian :
Penghasilan Harian | Penghasilan Kumulatif Sebulan | Tarif dan DPP |
<Rp450.000 | <Rp4.500.000 | Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 21 |
>Rp450.000 | <Rp4.500.000 | 5% × (Upah-Rp450.000) |
>Rp450.000, <Rp450.000 | >Rp4.500.000 | 5% × (Upah-PTKP/360) |
>Rp450.000, <Rp450.000 | >Rp10.200.000 | Tarif Pasal 17 × Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan |
Contoh Kasus Penghitungan Upah Harian
Hidayat seorang pria lajang, bekerja sebagai buruh harian PT Mulya Abadi pada bulan Januari 2019.
Rohmat bekerja selama 15 hari dan menerima gaji harian sebesar Rp550.000.
Hitunglah berapa besarnya PPh 21 atas gaji harian yang diterima Hidayat.
Penghitungan PPh Pasal 21 | ||
Upah sehari | Rp550.000 | |
Upah sehari >Rp450.000 | Rp550.000-Rp450.000 | Rp100.000 |
PPh 21 | 5% × Rp100.000 | Rp5.000 |
Pada hari ke-9 kerja, Hidayat setelah menerima penghasilan sebesar Rp4.950.000, sehingga penghasilan telah melebihi batas Rp4.500.000.
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Hidayat pada bulan Januari 2019 dihitung:
Penghitungan PPh Pasal 21 | ||
Upah 9 hari kerja | 9 × Rp550.000 | Rp4.950.000 |
PTKP | 9 × (Rp54.000.000÷36) | -Rp1.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp3.450.000 |
PPh Pasal 21 | 5% × Rp3.450.000 | Rp172.500 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai hari ke-8 | 8 × Rp5.000 | -Rp40.000 |
PPh Pasal 21 terutang pada hari ke 9 | Rp172.100 |
Upah yang diterima Hidayat pada hari ke 9:
Jumlah sebesar Rp172.100 dipotongkan dari upah harian sebesar Rp550.000 adalah: Rp550.000-Rp172.100 = Rp377.900
PPh Pasal 21 yang dipotong per hari pada hari ke-10 dan seterusnya:
Upah harian | Rp550.000 | |
PTKP | Rp54.000.000÷360 | -Rp150.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp400.000 |
PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% × Rp400.000 = Rp20.000
Upah yang diterima Hidayat pada hari ke 10 adalah: Rp550.000-Rp20.000 = Rp530.000
Perusahaan sebagai pemberi kerja sekaligus pemotong atau pemungut pajak, wajib memahami ketentuan mengenai PPh Pasal 21 menghitung gaji harian karyawan.
Diatas adalah adalah contoh cara perhitungan pph 21 upah tenaga kerja lepas harian tidak tetap akan diulas oleh blog Mekari Klikpajak.
Semoga bisa berguna dan jadilah wajib pajak yang senantiasa taat membayar pajak.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan hitung pajak dengan mudah, cepat, dan akurat.
Daftar Klikpajak sekarang juga!