Daftar Isi
7 min read

Bagaimana Cara Membuat Bupot PPh 21 Karyawan?

Tayang 09 Feb 2024
Last updated 19 Juli 2024
cara membuat bukti potong pph 21
Bagaimana Cara Membuat Bupot PPh 21 Karyawan?

Setiap perusahaan yang punya kewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji karyawannya, wajib membuat Bukti Potong atau bupot PPh 21 untuk pelaporan SPT Tahunan karyawan yang bersangkutan.

Bagaimana cara membuat Bupot PPh 21 karyawan dan kapan waktu pembuatannya, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.


Apa itu Bupot PPh 21?

Bukti potong atau Bupot PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau pemberi kerja.

Bupot PPh 21 ini digunakan wajib pajak pribadi pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar WP atau dipotong perusahaan.

Bukti pemotongan ini akan diberikan perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 dengan regulasi pelaksana pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/2024, jenis bupot PPh 21 bertambah satu untuk Bupot PPh 21 bulanan yakni Formulir 1721-VIII, dari sebelumnya di antaranya Formulir 1721-A1, 1721-A2, 1721-IV, 1721-VI, 1721-VII.

Apa itu e-Bupot PPh 21 Bulanan?

e-Bupot PPh 21 Bulanan adalah bukti potong elektronik pajak penghasilan pasal 21 untuk penerima penghasilan secara bulanan.

Wajib pajak penerima penghasilan bulanan yakni pegawai tetap atau penerima pensiun berkala.

Bupot PPh 21 bulanan ini berupa Formulir 1721-VIII dan diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Cara Download Formulir 1721-A1

Kapan Bupot PPh 21 Karyawan Dibuat?

Mengenai hal ini diatur juga dalam Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Melalui beleid tersebut, pemberi kerja membuat bukti potong PPh 21 atau bupot formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Sebab karyawan atau pegawai maupun penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya tersebut perlu menggunakan Bupot PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Berikut penjelasan dari masing-masing contoh kasus kapan bukti potong pajak penghasilan pasal 21 diberikan pada karyawan atau pegawai maupun pekerja:

Formulir 1721-A1 SPT harus diterbitkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.

Contoh 1:

Untuk periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bupot PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut seharusnya diberikan pada pekan keempat Desember atau selambatnya pada Januari pada tahun berikutnya.

Hal yang sama berlaku jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun.

Contoh 2:

Periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bupot PPh 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Juni atau pada Juli.

Perusahaan yang memotong PPh 21 atau 26 harus memberikan bukti pemotongan berupa Formulir 1721-A1 atau A2 atas penghasilan yang diterima karyawan, pegawai tetap, atau penerima pensiun berkala, paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Contoh 3:

Periode tahun pajak 2023, maka bupot PPh 21 formulir 1721 A1 harus diberikan paling lama akhir Januari 2024.

Sedangkan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum Desember, maka bupot PPh 21 formulir 1721-A1 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh 4:

Karyawan CC berhenti bekerja di PT DDD pada Agustus, maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-A1 September.

Untuk bupot PPh 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak, maksimal akhir bulan berikutnya.

Contoh 5:

PT EEE menggunakan tenaga pekerja bebas pada April, Mei, dan Juni. Maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-VI paling lama Mei untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan April, begitu juga untuk pemotongan pajak pada bulan berikutnya.

Hal ini berdasarkan PER-16/PJ/2016 bahwa dalam hal satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan, maka bupot PPh 21 dan/atau 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.

Baca Juga: PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan Pasal 21 TER

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh 21

Seiring berlakunya PER-2/PJ/2024, mulai Masa Pajak 2024 pembuatan bukti potong pajak penghasilan pasal 21 melalui Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Selanjutnya berikut ini cara membuat Bupot PPh 21 karyawan yang dapat menjadi tambahan referensi bagi Anda:

1. Format nomor untuk bupot 1721 A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bupot ini.

Adapun yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bupot tersebut. Sedangkan format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.

2. Isi masa pendapatan penghasilan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contoh, karyawan yang bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-1

3. Identitas dari pemotong dapat diisi dengan identitas yang menandatangani bukti pemotongan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan harus memahami ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam pembuatan bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 ini.

Selengkapnya Anda dapat membaca artikel berikut: Cara Mengisi Formulir 1721 A1.

Cara Membuat Bupot PPh 21

Dalam pembuatan bupot PPh 21 karyawan, pastikan menyiapkan data berikut:

  • Nama, NIK/NPWP yang valid
  • Tersedia menu impor Bupot jika data karyawan yang di-input banyak

Berikut langkah-langkah membuat bukti potong pajak penghasilan pasal 21 di e-Bupot DJP Online:

  1. Login dengan akun pajak Anda di DJP Online.
  2. Lakukan aktivasi layanan e-Bupot. Klik “Profil”, lalu klik “Aktivasi Fitur”, lalu centang “e-Bupot PPh 21/26”.
  3. Sistem akan mengarahkan pada laman “Log-out”.
  4. Kemudian Anda dapat melakukan login kembali dengan akun pajak Anda.
  5. Lalu pilih menu “Lapor”, klik “Pra Pelaporan”, lalu pilih “e-Bupot PPh 21”.
  6. Pada dashboard “Buat Bukti Potong”, akan muncul daftar bukti potong.
  7. Pada laman daftar bukti potong, pilih “Rekam”.
  8. Rekam satu per satu data karyawan yang dipotong PPh 21.
  9. Pada bagian bulanan PPh Final atau Tidak Final, pilih identitas wajib pajak yang dipotong pajak penghasilannya.
  10. Kemudian pilih NIK/NPWP, nama lengkap, dana klik “Cek”, akan muncul valid atau tidaknya nomor identitas tersebut.
  11. Lalu masukkan kode jenis pajak PPh 21 yang sesuai (Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala, Pegawai Tidak Tetap, bukan pegawai lainnya, anggota dewan komisaris, dan lain-lain).
  12. Berikutnya lakukan penghitungan PPh Pasal 21.
  13. Lakukan perekaman data hingga selesai.
  14. Selanjutnya cantumkan penandatanganan sebagai pengurus, lalu klik “Penandatangan”, dan centang pernyataan pengisian sudah benar. Kemudian klik “Simpan”.
  15. Setelah itu lakukan impor data bupot dengan cara klik “Impor Bupot”. Upload file bukti pemotongan.
  16. Berikutnya klik “Unggah”. Maka akan muncul pemberitahuan hasil validasi dari DJP, dan pembuatan bukti potong pajak berhasil.

Pemotong Bupot PPh 21 Wajib Laporkan SPT

Sebagai perusahaan pemotong pajak penghasilan pasal 21, maka memiliki kewajiban melaporkan pemotongan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.

Pelaporan tersebut berupa Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk.

Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 ini terdiri dari dua halaman, yakni:

1. Halaman pertama

Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh 21/26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.

Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 juga memuat jenis, jumlah penerima penghasilan, serta jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat tidak final.

Selain itu juga memuat data perhitungan PPh Pasal 21 /26 yang kurang atau lebih bayar.

2. Halaman kedua

Sedangkan halaman kedua Formulir 1721 SPT Masa memuat data jenis, jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat final.

Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terdiri dari pernyataan dan tanda tangan pemotong pajaknya.

Formulir 1721 SPT Masa PPh 21/26 ini terdiri dari:

  • Bagian Header Formulir
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya melebihi PTKP.
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Cara Mendapatkannya bagi Karyawan

Perusahaan yang memotong pajak penghasilan pasal 21 wajib memberikan bupot PPh 21 kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan.

Bupot PPh 21 biasanya akan diberikan perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Bagi karyawan / pegawai / pekerja bebas, cara mendapatkan bukti potong PPh 21 bisa memintanya ke perusahaan atau bendahara instansi terkait.

WP yang memiliki pekerjaan sampingan, masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak minta bukti pemotongan tersebut dari pihak pemberi pekerjaan, baik itu untuk pajak yang bersifat final ataupun tidak final.

Sebaiknya meminta bukti pemotongan atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak sebagai bukti sah sudah membayar pajak yang terutang.

Kelola Pajak Karyawan dengan Mekari Klikpajak

Agar lebih mudah melakukan aktivitas perpajakan lainnya, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra DJP resmi.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas pajak mulai dari menghitung, membayar, melapor pajak hingga membuat bon Faktur dan lainnya.

Aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda dan kelola administrasi pajak perusahaan termasuk pajak karyawan lebih mudah dan cepat.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami