Daftar Isi
7 min read

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?

Tayang 16 Jan 2022
cara membuat bukti potong pph 21
Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?

Setiap perusahaan yang punya kewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji karyawannya, harus menerbitkan Formulir 1721 A1/A2.

Ketahui cara membuat Bukti Potong atau bupot PPh 21 karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan karyawan yang bersangkutan.

Membuat bukti pemotongan PPh 21 tidaklah sulit. Namun bagi yang baru pertama kali diharuskan membuat bupot pajak ini, tentu jadi ‘pekerjaan rumah’ tersendiri.

Sebelum membuat Bukti Potong PPh 21, hal pertama yang harus dipahami adalah adanya jenis formulir yang akan diberikan pada karyawan nantinya.

Ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 yakni Formulir 1721 A1 dan 1721 A2.

Apa Perbedaan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2?

Secara sederhana, formulir 1721-A1 ditujukan bagi karyawan swasta.

Sedangkan formulir 1721-A2 untuk mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Perusahaan bisa mendapatkan formulir pemotongan pajak formulir 1721 A1 melalui situs DJP Online.

Ini adalah website resmi DJP, namun formulir ini juga bisa diperoleh dari aplikasi Klikpajak, yang cara mengunduhnya sangat mudah.

Lalu, bagaimana fungsi, kapan waktu pembuatannya hingga cara membuat Bukti Potong PPh 21 karyawan ini? Simak ulasan Mekari Klikpajak di sini.

Apa itu Bukti Potong PPh Pasal 21?

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemungutan/pemotongan pajak yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau pemberi kerja.

PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam pajak penghasilan WP Pribadi karyawan/pegawai.

Bedanya, jika PPh 21 dikenakan pada WP Pribadi pekerja dalam negeri, sedangkan PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Pribadi pekerja asing atau luar negeri.

Bupot PPh 21 ini digunakan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar WP atau dipotong perusahaan.

Seperti yang sudah disinggung di atas, jenis Formulir 1721 A1 diperuntukkan bagi karyawan swasta, sedangkan Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri,

Bukti ini biasanya akan diberikan  perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Selain Formulir 1721 A1 atau A2, karyawan juga diharuskan meminta bukti potong dari perusahaan jika punya penghasilan lain yang dikenakan pajak selain gaji, baik yang bersifat final maupun tidak final.

Bukti Potong PPh 21, Penjelasan dan Cara Membuatnya

Baca juga: Wajib Pajak Badan, Begini Cara Menghitung PPh Badan yang Mudah

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bupot formulir 1721 A1 dan 1721 A2 merupakan dokumen berharga bagi Wajib Pajak (WP).

Sebab, fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak.

Ini juga cara bagi WP untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat karyawan (WP) bekerja.

Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 ini berfungsi pula sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

Formulir 1721 A1, harus dilampirkan saat WP menyampaikan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya.

Jika seorang karyawan tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja atau perusahaan, maka dia bisa memintanya langsung kepada bagian keuangan di perusahaan itu.

WP yang memiliki pekerjaan sampingan, yang masuk dalam kategori kena pajak, maka juga berhak meminta bukti pemotongan tersebut dari pihak pemberi pekerjaan, baik itu untuk pajak yang bersifat final ataupun tidak final.

Umumnya, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada karyawan beberapa pekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

WP pun sebaiknya meminta bukti pemotongan atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak. Mengapa? Sebab, bukti itu secara sah membuktikan WP tersebut sudah membayar pajak yang terutang.

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format seperti berikut:

  1. Bupot PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26;
  2. Untuk bupot PPh Pasal 21 (final) menggunakan Formulir 1721-VII. Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD;
  3. Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala; dan
  4. Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya dengan menggunakan Formulir 1721-A2.

Bukti Potong PPh 21, Penjelasan dan Cara Membuatnya

Baca juga: Ulasan Lengkap PPh Badan Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21 Diterbitkan?

Seperti disampaikan sebelumnya, formulir 1721 A1 diterbitkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, yang diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak.

Sebagai contoh, pada periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bupot PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut biasanya diberikan pada pekan keempat Desember atau selambatnya Januari pada tahun berikutnya.

Begitu juga apabila periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun.

Misalnya, periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diserahkan pada akhir Juni atau pada Juli.

Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Contoh untuk tahun 2019, maka paling lama adalah akhir Januari 2020.

Sedangkan untuk yang berstatus pegawai tetap, yang memutuskan berhenti bekerja sebelum Desember, maka bukti pemotongan 1721-A1 harus diberikan paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak maksimal akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan PER-16/PJ/2016 apabila dalam hal dalam satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.

Formulir 1721 A1 atau bukti pemotongan PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yaitu:

  • Penghasilan bagi pegawai tetap
  • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
  • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala
  • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala

2. Jumlah Formulir bupot PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak 2 lembar dengan rincian:

  • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak

3. Untuk menjadi perhatian, formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

Baca juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh perusahaan sebagai pemberi kerja sebagai berikut ini:

  1. Formulir 1721 A1/A2 hanya diberikan mereka yang berstatus pegawai tetap. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan;
  2. Formulir 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si perusahaan itu selama tahun pajak yang bersangkutan;
  3. Formulir 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam laporan pajak e filing;
  4. Menurut PER-16/PJ/2016, pemberi kerja harus membuat formulir bupot 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya.

Bukti Potong PPh 21, Penjelasan dan Cara Membuatnya

Baca juga: Dokumen Pelengkap Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Wajib Ada

Cara Buat Bukti Pemotongan PPh 21

Selanjutnya berikut ini cara membuat Bukti Potong PPh 21 karyawan yang dapat menjadi tambahan referensi bagi Anda:

1. Format nomor untuk bupot 1721 A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bupot ini.

Adapun yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bupot tersebut. Sedangkan format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.

2. Isi masa pendapatan penghasilan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contoh, karyawan yang bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-1

3. Identitas dari pemotong dapat diisi dengan identitas yang menandatangani bukti pemotongan tersebut.

Kelola Perpajakan Anda Lebih Mudah Dengan Klikpajak

Agar lebih mudah melakukan aktivitas perpajakan lainnya, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas pajak mulai dari menghitung, membayar, melapor pajak hingga membuat bon Faktur dan lainnya.

Karena Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan laporan keuangan online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bupot Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Kategori : Berita Regulasi
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak