Pajak pensiun merupakan ketentuan perpajakan bagi WP yang memasuki usia pensiun. Regulasi yang mengatur tentang pajak pensiunan diatur dalam peraturan (PMK) No. 16/PMK.03 /2010.
Seperti apa ketentuannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda bagaimana perlakuan perpajakan atas pensiunan ini.
Apa itu Pajak Pensiun?
Pajak Pensiun adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh WP pada masa pensiun.
Pemahaman mengenai pajak pensiun ini penting bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan maupun pihak perusahaan yang mempekerjakan pegawai/karyawan yang nantinya akan memasuki masa pensiunnya.
Bagi orang pribadi, baik pegawai maupun pengusaha ataupun pekerja bebas, perlu mengetahui bagaimana kewajiban perpajakannya ketika masa pensiun nantinya.
Ataupun pengenaan pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada saat masa pensiun tiba.
Sedangkan bagi perusahaan/pemberi kerja atau badan lain sebagai pihak yang memotong pajak dana pensiun, dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar.
Aturan tentang Pensiun
Pensiun diberikan pegawai/karyawan peserta jaminan atas manfaat pensiun yang diberikan oleh perusahaan/pemberi kerja maupun badan lain, berupa:
- Pensiun hari tua
- Pensiun cacat
- Pensiun janda atau duda
- Pensiun anak
- Pensiun orang tua
Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai/karyawan ataupun ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Batas Usia Pensiun Pegawai Swasta
Ketentuan usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/2015 yakni:
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Namun apabila pegawai telah memasuki usia pensiun, akan tetapi yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka ia dapat memilih di antara kedua pilihan berikut:
- Menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, atau;
- Pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
2. Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Batas usia pensiun pegawai negeri atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN, yakni:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Kemudian saat ini pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa:
1. Jabatan Manajerial
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- 58 tahun bagi Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.
2. Jabatan Non Manajerial
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
3. Pensiun Dini
Pensiun dini adalah pengajuan untuk berhenti menjalankan tugas ataupun pekerjaan sebelum usia pegawai/karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Sehingga pegawai/karyawan dapat memperoleh manfaat pensiun atas pengajuan pensiun dini tersebut.
Pensiun dini dapat dialami atau dilakukan oleh pegawai/karyawan swasta maupun PNS.
Komponen yang Diterima Pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh 3 komponen berikut:
- Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Jaminan pensiun
- Jaminan Hari Tua
Ketentuan Pajak Pensiun
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menegaskan, segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang manfaat pensiun, akan dikenakan PPh Pasal 21.
Artinya, pegawai/karyawan yang sudah memasuki usia pensiun maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, atas penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun ini akan dipotong pajak penghasilan.
Aturan pajak pensiun bagi pegawai swasta maupun bagi PNS yang mendapatkan dana pensiun dari lembaga lain atau pajak pensiunan Taspen sama saja, yakni penghasilan yang diterimanya sama-sama merupakan objek PPh 21, dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03 /2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pengenaan pajak pensiun PPh 21 bersifat final.
PPh 21 pajak pensiun dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan ataupun Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ketentuan Pajak dan Pelaporan SPT Pensiunan
Infografis Pajak Pensiun
Jenis Penghasilan Pajak Pensiun
Penghasilan yang diterima pensiunan swasta maupun pegawai negeri diberikan dalam dua metode, yakni:
1. Penghasilan yang diterima sekaligus
Penghasilan yang diterima sekaligus artinya pegawai/karyawan menerima penghasilan dari manfaat pensiun tersebut secara sekaligus ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun.
Pemberian sekaligus atas manfaat pensiun ini harus diberikan paling lama 2 tahun sejak pegawai/karyawan berhenti bekerja.
Bentuk atau jenis penghasilan yang diterima sekaligus oleh pensiunan adalah:
a. Uang pesangon
Uang pesangon diberikan oleh perusahaan pada saat masa kerja pegawai/karyawan berakhir.
Berakhirnya masa kerja ini bisa karena pegawai/karyawan sudah memasuki usia pensiun ataupun terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Uang pesangon ini juga termasuk uang penggantian hak.
b. Uang manfaat pensiun
Uang manfaat pensiun diberikan kepada pegawai/karyawan sebagai uang penghargaan yang diberikan saat masa pensiun.
Uang manfaat pensiun ini dapat diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang sah.
c. Jaminan hari tua
Penghasilan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan pada pegawai/karyawan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
JHT diberikan sesuai dengan jangka waktu dan jumlah asuransi kepesertaannya.
Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan perusahaan setiap bulannya selama pegawai/karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:
- 2% dari gaji ditanggung pemberi kerja (perusahaan) selain penyelenggara negara
- 1% dari gaji ditanggung peserta (pegawai/karyawan)
d. Tunjangan hari tua
Penghasilan dalam bentuk tunjangan hari tua akan diberikan kepada pegawai/karyawan akan diberikan pada saat yang bersangkutan memasuki usia pensiun atau dalam kondisi sudah tidak lagi bekerja dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penghasilan yang diterima secara berkala
Sedangkan penghasilan yang diterima secara berkala adalah penghasilan atas manfaat pensiun tersebut diberikan secara berkala dan teratur hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Jenis penghasilan yang diterima pensiunan secara berkala ini terbagi menjadi dua, yakni:
a. Jaminan pensiun BPJS
Penghasilan berupa jaminan pensiun yang diterima pegawai/karyawan ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai/karyawan yang menjadi peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan penghasilan ini setiap bulan ketika yang bersangkutan menjalani masa pensiun.
b. Uang pensiun Lembaga lain
Pegawai/karyawan juga dapat menerima penghasilan dari uang pensiun pada masa pensiunnya apabila mengikuti program pensiun dari lembaga lain yang menyediakan.
Lembaga lain yang menyediakan uang pensiun yang dapat diikuti oleh pegawai/karyawan adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, seperti Taspen dan Asabri.
Maka, lembaga lain seperti Taspen akan membayarkan uang pensiun tersebut kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
Taspen sendiri merupakan lembaga pengelola pensiun yang diperuntukkan bagi PNS dan pejabat negara, sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No.892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.
3. Pendapatan Pensiunan PNS dari Taspen
PNS yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan sejumlah uang manfaat pensiun yang diberikan Taspen dari APBN.
PT Taspen menghimpun iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai/PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.
Perhitungan uang manfaat pensiun sesuai golongan PNS tersebut, yakni::
= 2,5% x Masa Kerja x Gaji pokok terakhir + Tunjangan (maksimum 75% dan minimum 40%
Jika berstatus janda atau duda, perhitungannya seperti berikut:
= 36% x Gaji pokok terakhir + Tunjangan
Jika pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris mendapat 75% dari dasar pensiun.
Apabila pensiunan PNS tidak ada istri/suami, pensiun janda/duda, dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan yang bersangkutan.
Jika PNS meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda tersebut diberikan kepada orangtuanya.
Ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:
- Uang Duka Wafat (UDW)
- Besar USD 3 x gaji terakhir untuk pertama kalinya
Ahli waris dapat mengajukan klaim melalui Mitra Layanan Taspen sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
Berapa Tarif dari Pajak Pensiunan?
Tarif pajak pensiun ditetapkan dalam PMK No. 16/PMK.03/2010 dengan besar tarif dari masing-masing jenisnya sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Penghasilan Bruto | Tarif
PPh 21 |
1 | Uang Pesangon | a. Rp50.000.000 | 0% |
b. Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% | ||
c. Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% | ||
d. >Rp500.000.000 | 25% | ||
2 | Uang Manfaat Pensiun | a. Rp50.000.000 | 0% |
b. >Rp50.000.000 | 5% | ||
3 | Tunjangan Hari Tua | a. Rp50.000.000 | 0% |
b. >Rp50.000.000 | 5% | ||
4 | Jaminan Hari Tua | a. Rp50.000.000 | 0% |
b. >Rp50.000.000 | 5% |
Contoh Perhitungan Pajak Pensiun
Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak pensiun, simak contoh perhitungannya berikut ini:
1. Contoh perhitungan pajak pensiun dibayar sekaligus
Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT BBB sejak tahun 2001. PT BBB telah mengikuti program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk dana pensiun PT BBB.
Pada Januari 2021, Tuan A terkena PHK dan menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp800.000.000 dari PT BBB.
Selain itu, Tuan A juga berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp500.000.000 dari dana pensiun PT BBB.
Tuan A meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 40% dari manfaat dan sisanya sebesar 60% dari manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan.
Dana pensiun PT BBB membayarkan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp40% x Rp500.000.000 = Rp200.000.000.
Maka, perhitungan PPh 21 yang terutang atas uang pesangon sebagai berikut:
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp500.000.000 = Rp75.000.000
= 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000 (+)
Jumlah = Rp127.500.000
Kemudian, perhitungan PPh 21 yang terutang atas 40% dari manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah:
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000 (+)
Jumlah = Rp7.500.000
Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran 60% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
2. Contoh perhitungan pajak pensiun dibayar berkala
Dari contoh kasus di atas, apabila PT BBB membayarkan uang pesangon secara bertahap, berikut rinciannya:
- Januari 2022 = Rp250.000.000
- Januari 2023 = Rp200.000.000
- Januari 2024 = Rp200.000.000
- Januari 2025 = Rp150.000.000
Maka, penghitungan PPh 21 yang terutang sebagai berikut:
1. Januari 2022
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000 (+)
Jumlah = Rp25.000.000
2. Januari 2023
= 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
3. Januari 2023
= 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
4. Januari 2024
Ketika pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga, maka tarif PPh 21 untuk uang pesangon yang dibayarkan pada Januari 2024 adalah PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan pemotongan PPh 21 pada Januari 2024 tidak bersifat final.
Penghitungan PPh 21 untuk Januari 2024 sebesar:
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000 (+)
Jumlah = Rp17.500.000
Baca Juga: PTKP Terbaru dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Contoh Perhitungan Pajak Pensiunan Swasta dan PNS
Anda juga dapat melihat contoh perhitungan pajak pensiun berdasarkan status pekerjaan atau kepesertaan dalam dana pensiun seperti berikut:
1. Perhitungan Pajak Pensiun Pegawai Swasta
Tuan B bekerja sebagai pegawai swasta dengan status karyawan tetap di PT CCC selama 20 tahun di PT CCC.
Pada saat usia pensiun, gaji Tuan B sebesar Rp25.000.000 per bulan dengan perhitungan upah sebesar Rp23.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000. Tuan A mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti.
PT CCC mengikutkan semua pegawai/karyawannya dalam program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga PT CCC dianggap telah memenuhi kewajiban atas UP dan UPMK sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021.
Ketentuannya, apabila manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, maka sisanya menjadi tanggungan dan kewajiban perusahaan.
Pesangon Tuan B:
Lama bekerja = 24 tahun (10x gaji)
UP:
= 10 x Rp25.000.000 x 1,75
= Rp437.500.000
UPMK:
= 10 x Rp25.000.000 x 1
= Rp250.000.000
Jumlah UP + UMPK = Rp687.500.000
Uang Manfaat Pensiun Tuan B:
Iuran JHT yang dibayar PT CCC:
= Upah per bulan x 3,7% x masa iuran
= (Rp23.000.000 x 3,7%) x (24 tahun x 12 tahun)
= Rp245.008.000
Iuran JHT yang dibayar Tuan B:
= Upah per bulan x 3% x masa iuran
= (Rp23.000.000 x 2%) x (24 tahun x 12 bulan)
= Rp132.480.000
Selisih uang pensiun yang harus dibayar:
= (UP + UPMK) – iuran JHT yang dibayar pegawai/karyawan
= Rp687.500.000 – Rp245.008.000
= Rp442.492.000
Total uang pensiun Tuan B:
= Total iuran JHT + selisih uang pensiun
= Rp245.008.000 + 132.480.000 + Rp442.492.000
= Rp819.980.000
Pajak Pesangon Tuan B:
Maka, perhitungan PPh 21 yang terutang atas uang pesangon Tuan B sebagai berikut:
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp500.000.000 = Rp75.000.000
= 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000 (+)
Jumlah = Rp127.500.000
Pajak Uang Manfaat Pensiun Tuan B:
Kemudian, perhitungan PPh 21 yang terutang dari manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah:
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp392.492.000 = Rp19.624.600 (+)
Jumlah = Rp19.624.600
2. Perhitungan Pajak Pensiun PNS dari Taspen
Tuan A sebagai PNS golongan IVe yang telah memasuki usia pensiun pada 2023 dengan masa kerja selama 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp5.901.200 per bulan.
Tuan A memiliki istri dan 1 anak serta jabatan pada tingkat eselon 2 b yang menerima total tunjangan sebesar Rp2.433.144. Jumlah iuran dana pensiun yang dikelola Taspen sebesar Rp712.586.412.
Maka, pajak pensiun PNS Tuan A adalah:
= 0% x Rp50.000.000 = Rp0
= 5% x Rp662.586.412 = Rp33.129.320,6 (+)
Jumlah = Rp33.129.320,6
Itulah penjelasan tentang pajak pensiun yang perlu dipahami wajib pajak pensiunan yang bersangkutan, juga perusahaan sebagai pihak yang mengelola pegawai/karyawan yang akan menuju masa pensiun.
Sebagai pihak yang mengelola administrasi pegawai, Anda dapat lebih mudah mengurusnya melalui aplikasi HRIS Mekari Talenta.
Anda juga dapat mengelola administrasi perpajakan perusahaan lebih simpel dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga Anda dapatmengelola invoice dan Faktur Pajak hingga bukti potong serta rekonsiliasi pajak lebih efektif.