
Setiap perusahaan memiliki kewajiban menghitung PPh 21 terutang karyawan resign dan memberikan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur karyawan yang mengundurkan diri.
Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 21 terutang karyawan resign, termasuk dasar hukum, langkah-langkah perhitungan, dan contohnya.
Apakah Karyawan Resign Kena Pajak?
Ya, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan selama masa kerja di perusahaan.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Karyawan Resign
Pajak atas pesangon karyawan resign dihitung menggunakan PPh 21 Final dengan tarif yang progresif, namun tidak digabungkan dalam perhitungan PPh 21 reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PMK 16/2010.
Pengenaan pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan pesangon, jika ada.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Dasar Hukum Pajak Karyawan Resign
Dasar hukum yang menjadi acuan perhitungan PPh 21 karyawan resign di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tarif pajak progresif.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.
Komponen Penghitungan Pajak Karyawan Resign
Berikut adalah komponen yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:
- Gaji Pokok: Gaji terakhir yang diterima karyawan.
- Tunjangan dan Bonus: Termasuk bonus tahunan atau insentif lainnya.
- Pesangon (jika ada): Penghasilan tambahan bagi karyawan yang berhenti bekerja.
- Biaya Jabatan: Pengurangan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Besaran sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan karyawan.
- Tarif Pajak Progresif: Berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).
Tahapan Langkah-langkah Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign
Berikut tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang mengundurkan diri:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Gabungkan semua komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan pesangon (jika ada).
2. Kurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Biaya jabatan dihitung 5 persen dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak atau PKP diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan PTKP.
4. Terapkan Tarif Pajak Progresif
Gunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
5. Hitung PPh 21 Terutang
Hitung PPh Pasal 21 terutang berdasarkan hasil perhitungan PKP.
6. Perhitungkan Masa Pajak Terakhir
Jika karyawan resign sebelum Desember, perhitungan PPh 21 disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja.
Baca Juga: PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan Tarif TER
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Tuan A bekerja di PT BBB dengan rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp20.000.000
- Tunjangan: Rp4.000.000
- Bonus: Rp10.000.000
- Biaya Jabatan: 5% x (Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000) = Rp1.700.000 (sesuai ketentuan maksimal Rp500.000 per sebulan)
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun (status lajang, tanpa tanggungan)
Langkah Perhitungan
- Penghasilan Bruto: Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp10.000.000 = Rp34.000.000
- Pengurangan: Biaya Jabatan = Rp500.000
- Penghasilan Neto: Rp34.000.000 – Rp500.000 = Rp33.500.000
- PKP: Rp33.500.000 – Rp4.500.000 (PTKP per bulan) = Rp29.000.000
- PPh 21 Terutang: Tarif pajak 5% x Rp29.000.000 = Rp1.450.000
Apa Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan Resign?
Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perpajakan.
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
Sedangkan kewajiban perpajakan oleh perusahaan terhadap karyawan resign berdasarkan UU PPh dan beberapa peraturan pelaksana dalam PMK maupun Perdirjen-pajak, di antaranya:
- Melakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21 terakhir (Pasal 21 UU PPh).
- Memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan (PER-32/PJ/2015).
- Melaporkan pajak yang telah dipotong ke DJP (PMK 16/PMK.03/2010).
- Menyetorkan pemotongan pajaknya (UU KUP)
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online
Tips Menghitung Pajak Karyawan Mengundurkan Diri

Agar proses penghitungan pajak bagi karyawan yang resign berjalan benar dan lancar, Anda dapat mengikuti tips berikut:
- Periksa status PTKP karyawan sebelum melakukan perhitungan.
- Pisahkan penghasilan reguler dan pesangon.
- Terapkan biaya jabatan dengan benar.
- Gunakan perangkat lunak akuntansi atau HR seperti aplikasi HRIS Mekari Talenta untuk perhitungan yang akurat.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang kompleks.
Kesimpulan
Karyawan resign dikenakan pajak atas penghasilan bruto yang diterima selama masa kerja, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan pesangon (jika ada). Pajak ini dihitung dan dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) sesuai aturan yang berlaku.
Menghitung PPh 21 terutang untuk karyawan resign memerlukan ketelitian dan detail, seperti komponen penghasilan, aturan biaya jabatan, dan penghitungan masa pajak terakhir, yang mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan memahami tahapan perhitungan dan dasar hukum, perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan menghindari kesalahan.
Agar lebih mudah melakukan kewajiban terhadap karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Talenta dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang juga sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga pengelolaan administrasi perpajakan semakin praktis.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja”
Database Peraturan JDIH BPK. “Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”