Daftar Isi
10 min read

Pengertian Honorarium beserta Jenisnya

Tayang 16 May 2022
Last updated 19 Juli 2024
honorarium
Pengertian Honorarium beserta Jenisnya

Mungkin Anda dan sebagian besar orang lainnya menganggap, bahwa honor atau honorarium adalah sebutan lain dari gaji yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS. Perlu Anda tahu bahwa sebenarnya honorarium dan gaji merupakan dua hal yang berbeda meskipun banyak yang mengira sama.

Istilah gaji sendiri merupakan pembayaran sejumlah uang yang diberikan dalam kurun waktu tetap atau terus-menerus. Dibayarkan kepada pekerja berstatus tetap di suatu perusahaan atau instansi pemerintah. Ini artinya, gaji dan honorarium memiliki pengertian yang berbeda.

Pengertian Honorarium

Sebagian orang di luar sana pasti banyak yang mengira gaji dan honor atau honorarium adalah dua istilah yang memiliki arti yang sama. Seperti yang telah dibahas secara singkat di atas, gaji dan honor merupakan dua istilah yang berbeda.

Masing-masing memiliki pengertiannya sendiri, bagi Anda yang belum paham mengenai pengertian dari honor dan honorarium. Jangan khawatir karena pada penjelasan kali ini akan dijelaskan pengertian honor dan honorarium secara rinci.

Arti kata honor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah upah yang diberikan, oleh suatu pihak sebagai imbal jasa kepada pihak yang berprofesi sebagai dokter, tenaga honorer, pengacara, konsultan, pengarang, penerjemah di luar gaji mereka.

Sementara untuk pengertian dari istilah honorarium adalah sebuah imbalan jasa yang biasanya diberikan untuk pegawai PNS maupun non PNS. Pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud yaitu orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Baik kegiatan pelayanan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan, secara umum sistem honorarium tersebut mempunyai persyaratan khusus. Salah satunya adalah harus diberikan ke pegawai PNS dan non PNS yang bekerja dan berkaitan dengan pelaksanaan APBD.

Pelaksanaan APBD yang dimaksud adalah yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Dalam pemberian honorarium juga wajib disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, pemberian honorarium perlu dilaksanakan berdasarkan Keputusan kepala daerah setempat atau dari keputusan Kepala PD yang termasuk bagian tak terpisahkan dari DPA SKPD.

Jadi, honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar dan kepada orang yang telah memberikan jasa atau layanan secara sukarela.

Contoh orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium, yaitu seperti guru honorer di sekolah dan pelatih di klub-klub olahraga.

Untuk contoh lainnya yaitu seorang pembicara di suatu konferensi, yang mana honorarium tersebut berguna untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi orang tersebut selama menjadi pembicara.

Orang-orang yang Berhak Menerima Honorarium

Seperti yang tertera pada penjelasan di atas, bahwa honorarium adalah imbal hasil yang hanya diberikan kepada sebagian orang saja yang berhak. Secara garis besar orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium yaitu mereka yang sudah melakukan suatu jasa.

Untuk informasi lebih detailnya akan dijelaskan pada penambahan kali ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Golongan orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium adalah sebagai berikut ini:

1. Pihak yang berhak mendapatkan honorarium dari penanggung jawab pengelola keuangan di antaranya adalah:

  • Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
  • Bendahara Pengeluaran
  • Staf Pengelola Keuangan (SPK
  • Bendahara Pengeluaran
  • Pembantu atau Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang bertugas sebagai penanggung jawab pengelola keuangan.

2. Pihak selanjutnya yang berhak menerima honorarium adalah penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang khusus mengelola belanja pegawai.

3. Pihak selanjutnya yang berhak mendapatkan honorarium dari segi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah:

  • Pejabat pengadaan barang atau jasa
  • Panitia pengadaan barang atau jasa
  • Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  • Pengguna anggaran

4. Pihak selanjutnya yang berhak mendapatkan honorarium adalah yaitu dari Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

5. Selanjutnya adalah pihak dari Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Pihak yang juga berhak mendapatkan honorarium selanjutnya adalah Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

7. Pihak selanjutnya yaitu dari pengurus atau penyimpan barang milik negara.

8. Pegawai penelitian atau perekayasaan yang kelebihan jam kerja yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perekayasaan.

9. Pihak atau petugas yang berhak mendapatkan honorarium adalah petugas penunjang penelitian atau perekayasaan.

10. Selanjutnya yang berhak mendapatkan honor yaitu dari Komite Penilaian dan atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan atau Reviewer Keluaran Penelitian.

11. Narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, atau panitia kegiatan yang diselenggarakan pemerintah juga berhak mendapatkan honorarium.

12. Pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dan beracara juga menjadi pihak yang berhak mendapatkan honorarium.

13. Pihak selanjutnya yang berhak mendapatkan honorarium adalah penyelenggara kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi.

14. Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga termasuk pihak yang berhak mendapatkan honorarium.

15. Seorang rohaniwan juga termasuk dalam daftar pihak yang berhak mendapatkan honorarium.

16. Pihak yang menjadi tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan juga akan mendapatkan honorarium.

17. Tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola website juga akan mendapatkan honorarium.

18. Pihak selanjutnya yang berhak mendapatkan honorarium adalah penyelenggara sidang atau konferensi internasional atau konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral, regional, atau multilateral), workshop, seminar, sosialisasi, dan sarasehan berskala internasional.

19. Pihak lainnya yang juga berhak mendapatkan honorarium yaitu penyelenggara ujian dan vakasi.

20. Penyusun dan penelaah butir soal tingkat nasional juga menjadi pihak yang berhak mendapatkan honorarium.

21. Penceramah, penyusun modul, pengajar, panitia penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan juga akan mendapatkan honorarium.

22. Pihak terakhir yang berhak mendapatkan honorarium adalah bagian yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga berhak mendapatkan honorarium.

Metode Pemberian kepada Pihak yang Berhak Menerima Honorarium

Mungkin masih ada banyak orang yang belum terlalu paham, mengenai mekanisme pemberian honorarium berdasarkan kebijakan yang berlaku. Pada dasarnya pemberian honorarium bisa dilakukan dengan menggunakan dua mekanisme.

Dua mekanisme pemberian honorarium tersebut, di antaranya yaitu belanja pegawai dan belanja non pegawai. Jika Anda sebelumnya belum pernah mendengar dua mekanisme tersebut, sebaiknya simak penjelasan tentang kedua mekanisme pemberian honorarium tersebut di bawah ini:

1. Mekanisme Pemberian Honorarium dalam Belanja Pegawai

Secara umum mekanisme belanja pegawai dalam pemberian honorarium adalah imbal hasil yang berupa sejumlah uang untuk guru dan dosen yang berstatus tidak tetap. Atau yang biasanya disebut sebagai pegawai honorer yang nantinya pihak tersebut akan menjadi pegawai negeri (PNS).

Bagi guru maupun dosen berstatus tidak tetap, honorarium adalah sebagai bentuk tunjangan jasa yang diberikan kepada pengajar, guru, dan dosen. Di mana tenaga pengajar tersebut memberikan jasanya di suatu sekolah, perguruan tinggi, atau fakultas di luar tugas pokoknya.

Dalam memberikan jasanya, tenaga pengajar tersebut harus bertanggung jawab dengan surat keputusan dari instansi terkait, berdasar ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu tertentu.

Honorarium yang diberikan kepada pegawai honorer yang rencananya akan diangkat menjadi pegawai negeri. Biasanya diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi yang berkaitan.

2. Mekanisme Pemberian Honorarium dalam Belanja Non Pegawai

Dalam mekanisme pemberian honorarium dalam belanja non pegawai, terdapat beberapa akun yang terkait. Penjelasan mengenai akun tersebut berdasar Penjelasan Penggunaan Kode Akun dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pada akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja) menjelaskan tentang honor tidak tetap yang dipergunakan. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional berbagai kegiatan satuan kerja, pembayaran honorarium tersebut dilakukan secara terus-menerus.

Mulai dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan, beberapa yang termasuk di dalam kategori ini dan akan mendapatkan honorarium adalah diantaranya yaitu:

  • Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran KPA
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji atau Penanda Tangan SPM
  • Bendahara Pengeluaran
  • Bendahara Pemegang Uang Muka (PUM)
  • Staf Pengelola Keuangan
  • Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PNBP
  • Petugas SAI
  • SIMAK-BMN

Sementara dalam akun 521213 (Honor Output Kegiatan) merupakan honor tidak tetap yang diberikan untuk pegawai yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan output. Atau bisa juga honor yang diberikan kepada pihak yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan yang insidental.

Yang mana honorarium tersebut kemungkinan bisa dibayarkan secara tidak terus-menerus dalam suatu waktu. Hal yang termasuk di dalam honorarium output kegiatan yaitu honor yang muncul berkaitan dalam rangka penyerahan suatu barang kepada masyarakat.

Jenis dan Contoh Berdasarkan Ketentuan Hukum Honorarium

jenis honorarium

Secara umum honorarium adalah imbal jasa untuk pegawai PNS maupun non PNS yang terbagi menjadi beberapa jenis. Berdasarkan pernyataan Siagian (2007), honorarium sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu honorarium finansial dan non finansial.

Dalam jenis honorarium finansial adalah sejumlah uang yang akan diberikan, kepada pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau bahkan melampaui standar yang diberlakukan.

Sementara untuk Honorarium non finansial adalah honorarium yang tidak berbentuk dalam wujud uang, misalnya dalam bentuk penghargaan.

Sedangkan menurut Hariandja (2002) mengutarakan bahwa honorarium terbagi menjadi beberapa jenis yang di antaranya adalah:

  • Piece-rate plan atau yang disebut sebagai sistem pembayaran upah pegawai berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan atau hasil produksi yang dihasilkan pegawai tersebut.
  • Production bonus adalah sejumlah pembayaran tambahan untuk pegawai yang bekerja lebih produktif atau pegawai yang memberikan hasil yang lebih menguntungkan dari hasil pekerjaan biasanya.
  • Commission adalah honorarium yang dibayarkan untuk mengakomodasi para pegawai yang mempunyai performa kinerja yang tinggi, dinilai dari aspek produktivitas kinerjanya yang telah berpengalaman atau sudah senior.
  • Curve adalah honorarium atau insentif yang diberikan untuk mengakomodasi para pegawai yang memiliki produktivitas tinggi, yang dapat dinilai dari berbagai aspek pada pegawai yang telah berpengalaman atau senior.
  • Merit increase merupakan honorarium yang berupa sebuah kenaikan gaji yang hanya diberikan kepada pegawai tertentu saja, yang dipilih berdasarkan kinerjanya saat berada di tempat kerja.
  • Pay-for-knowledge adalah honorarium yang berupa sistem kompensasi inovatif yang menentukan gaji dan tingkat upah bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan tertentu, namun melalui repertoar keterampilan yang dimiliki pegawai.
  • Non Monetary incentive adalah honorarium yang berupa fasilitas untuk mempermudah pekerjaan, misalnya seperti mobil dan rumah dinas.
  • Honorarium eksekutif adalah honorer yang berupa bonus untuk manajer atau eksekutif karena peran mereka yang berhasil membawa organisasi tertentu dapat mencapai tingkat keberhasilan tertentu.

Hukum yang mendasari pemberian honorarium di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Di dalam peraturan tersebut terdapat kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang honorarium, dan juga termasuk pihak yang berhak menerima serta satuan dan besaran jumlahnya.

Sementara menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berkaitan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Setiap honorarium yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) 21, perhitungan PPh 21 tentunya harus sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perbedaan Gaji dan Honorarium

Setelah mengetahui pengertian honorarium, pasti ada sebagian orang yang masih bingung tentang perbedaan gaji dan honorarium. Pasalnya kebanyakan orang mengira kedua hal tersebut merupakan upah yang sama-sama diberikan ketika pegawai PNS maupun non PNS menyelesaikan kewajibannya.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, honorarium adalah upah yang diberikan di luar gaji pokok pegawai, yang diberikan sebagai imbalan jasa. Untuk pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer, baik yang berstatus PNS maupun non PNS.

Jadi berdasarkan kebijakan dan ketentuan dari pemerintah, honorarium merupakan sejumlah uang sebagai bentuk imbalan kepada pegawai yang sudah menjadi PNS maupun yang belum diangkat menjadi PNS.

Namun, memiliki keterlibatan atau keikutsertaan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, maupun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk gaji sendiri adalah sejumlah uang yang diberikan dalam jumlah tetap hingga periode waktu kerja berakhir, sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Gaji biasnya akan diberikan setiap bulannya pada waktu tertentu.

Perbedaan gaji dan honorarium terlihat dari tujuan utama yang mendasarinya dan mekanisme pajak yang dibebankan kepada penerima.

Secara umum pemberian honorarium biasanya dilakukan di kondisi tertentu dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai yang menerima. Sementara gaji adalah hak pegawai yang diberikan secara tetap hingga periode waktu yang sudah ditentukan berakhir.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami