Dalam proses pelaporan pajak pribadi, dibutuhkan formulir 1770 yang diperoleh melalui aplikasi e-SPT. Berikut panduan cara download e SPT Tahunan Orang Pribadi.
Perlu diketahui bahwa pelaporan pajak melalui e-SPT memiliki kelebihan dibandingkan dengan e-Filing maupun e-Form.
Kelebihannya adalah Anda memiliki database SPT sendiri di komputer. Lalu, pengisian SPT menggunakan aplikasi e-SPT bisa dilakukan secara offline.
Bagaimana persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ini, berikut ulasan dari Klikpajak.iddalam persiapan dan panduan cara unggah (download) aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi.
Persiapan Sebelum Cara Download e SPT
Terdapat tiga jenis formulir SPT untuk lapor pajak Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Aplikasi e-SPT hanya cocok digunakan untuk formulir jenis 1770.
Formulir 1770 ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang mendapatkan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas atau sebagai pengusaha.
Sebelum melakukan cara download e SPT, sebaiknya Anda memeriksa sistem operasi yang Anda gunakan.
Beberapa sistem operasi (OS) dilaporkan mengalami masalah saat memasang (install) aplikasi e-SPT.
Sistem operasi yang tidak support di antaranya adalah windows 10 dengan update OS 2018 atau yang lebih baru. Begitu juga dengan windows 10 home update terbaru masih belum bisa support aplikasi e-SPT.
Ciri-ciri komputer yang OS-nya tidak mendukung aplikasi e-SPT adalah:
- Database terbaca namun isi SPT sebelumnya mendadak bernilai nol
- Data NPWP dan nama wajib pajak tidak muncul
- Lampiran tidak bisa diisi
- Muncul pesan “object is closed” atau “object… not allowed”
Ilustrasi sistem operasi pernagkat yang sesuai untuk cara download e SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara Download e SPT Tahunan Orang Pribadi
- Silakan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.
- Kemudian klik aplikasi perpajakan dan cari aplikasi e-SPT PPh OP 2016 ver.1.5.
- Unduh file yang tersedia.
- Jangan lupa untuk mengunduh patch terbaru versi 1.6.1.
Perlu diingat bahwa Anda jangan sampai lupa untuk mendapatkan akses database engine 2007/2010.
Pada beberapa kasus, ketika menginstal e-SPT Pasal 21, Anda memerlukan akses database engine tersebut untuk membuka databasenya.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi Pajak Online e-Billing Klikpajak
Cara Install Aplikasi e-SPT Orang Pribadi
Secara umum, terdapat dua tutorial e SPT untuk instal aplikasi Orang Pribadi. Pertama dengan cara upgrade aplikasi, yang kedua instal full installer e-SPT.
a. Instal e-SPT dengan Cara ‘Upgrade’
Jika komputer Anda sudah terinstall aplikasi e-SPT 1770 dan 1770 S maka cara cara upgrade ini bisa dilakukan di komputer Anda.
Berikut urutan langkah untuk memperbaruinya:
- Download semua patch update. Mulai dari patch 1.1, patch 1.2, patch 1.3, patch 1.4, patch 1.5, dan patch 1.6.
- Untuk menambahkan patch, Anda cukup klik dua kali pada setiap patch yang terdownload.
Baca juga: Langkah-langkah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
b. Instal e SPT dengan ‘Full Installer’
- Jalankan file e-SPT yang sudah Anda download sebelumnya.
- Klik Next, kemudian simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih everyone.
- Setelah itu klik Next untuk melanjutkan instalasi. Tunggu proses instalasi hingga selesai. Kemudian klik Close.
- Jalankan patch 1.5.1 kemudian jalankan juga patch terbaru 1.6.1.
- Buka aplikasi e-SPT orang pribadi yang sudah Anda download.
- Pilih database yang akan digunakan.
- Klik “Pilih DB”
- Selanjutnya Anda akan masuk ke menu Login. Silakan isi username dan password kemudian klik login.
- Akan muncul notifikasi “login berhasil dilakukan” artinya Anda sudah berhasil menginstal e-SPT PPh untuk WP Orang Pribadi.
Lapor SPT Pajak Mudah dengan e-Filing Klikpajak
Untuk memudahkan Anda menghitung, melakukan proses pembayaran hingga melaporkan pajak penghasilan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone), kapanpun dan dimanapun.
Sebab teknologi cloud memudahkan Anda untuk menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh atau memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Anda bisa melaporkan pajak penghasilan secara daring melalui e-Filing Klikpajak dengan cepat karena akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.
Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui e Filing Pajak dari Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, mulai dari:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Note: Langkah-langkah mudah menyampaikan SPT pajak melalui e-Filing Klikpajak, bisa Anda lihat di SINI.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Agar terhindar dari keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT pajak, miliki kalender saku pajak yang mudah untuk dicek kapan pun dan di mana pun Anda berada.
Lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak di Kalender Pajak Klikpajak.