Daftar Isi
5 min read

Jurnal PPh 23 atas Jasa Akuntansi dan Contoh Perhitungannya

Tayang 04 Feb 2023
Jurnal PPh 23 atas Jasa Akuntansi dan Contoh Perhitungannya

Pembuatan jurnal PPh 23 atas Jasa Akuntansi dan Pembukuan harus sesuai ketentuan pencatatan. Seperti apa contoh dan bagamana cara pencatatan jurnal pajak penghasilan pasal 23 secara umum, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Jasa Lain dengan tarif 2 persen dari jumlah bruto.

Ketentuan pemotongan pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, yang mana sifat pemotongannya yakni pihak pemberi penghasilan sebagai pengguna jasa harus memotong penghasilan yang diterima pemberi jasa.


Pengertian Jurnal PPh 23

Jurnal PPh 23 adalah pencatatan atas pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan.

Pemotongan atas semua perolehan tersebut merupakan objek selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, sesuai ketentuan dalam UU PPh.

Sesuai dengan tema kali ini, maka ketahui apa itu jasa akuntansi atau pembukan.

Jasa akuntansi / pembukuan adalah jenis jasa pembuatan akuntansi atau pembukuan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk mengetahui keakuratan data keuangan sebuah usaha/perusahaan.

Jenis jasa ini terdiri dari pengelolaan pencatatan keuangan akun dengan mengumpulkan data-data transaksi.

Data-data transaksi yang didokumentasikan tersebut di antaranya, laba rugi, arus kas, dan data terkait lainnya.

Pencatatan atau pembuatan jurnal PPh 23 atas jasa akuntansi, pembukuan, harus sesuai dengan ketentuan, salah satunya apakah pencatatan tersebut sudah sesuai dengan metodenya, misalnya accrual basis.

Jurnal PPh 23 atas Jasa Akuntansi, Pembukuan, Contoh PerhitunganIlustrasi pembuatan jurnal PPh 23

Posisi PPh 23 dalam Laporan Keuangan

Pemotongan atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23 ini akan diterbitkan faktur (invoice) oleh pihak pengguna jasa (pembeli atau pemberi penghasilan), diberikan pada penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa).

Pihak pembeli atau yang memberikan penghasilan memotong pajaknya, menyetorkan ke kas negara dan harus melaporkan SPT Masa PPh 23.

Kemudian pihak penjual sebagai penerima penghasilan yang dipotong pajaknya juga harus melakukan pencatatan PPh 23 Terutang sebagai pajak yang dibayar di muka (prepaid tax).

Artinya, posisi pajak ini dalam laporan keuaangan sebagai pencatatan pajak terutang yang akan menjadi penghitungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Untuk itulah pemotongan pajak penghasilan tersebut merupakan komponen yang dikelola dalam laporan keuangan.

Oleh karena itu, pencatatannya juga harus sesuai dengan ketentuan. Sebab apabila pembuatan jurnal PPh 23 terjadi kesalahan pencatatan perpajakan, maka dapat menimbulkan dilakukannya pemeriksaan oleh pemeriksa pajak (fiskus).

Kesalahan yang umumnya terjadi dalam pembuatan jurnal PPh 23 di antaranya:

  • Pemotongan tidak sesuai dengan peristiwanya
  • Terdapat kesalahan dalam penentuan jenis transaksi di PPh 23
  • Kode pada e-Biling pada proses penyetoran pajak salah
  • Tidak memotong PPh 23 atas transaksi yang seharusnya dilakukan pemotongan

Bagaimana cara mencatat dan membukukan transaksi pajak penghasilan pasal 23?

Lakukan cara penghitungan dalam jurnal PPh 23 dengan benar. Guna memudahkan memahami melakukan pencatatan transaksinya dalam pembukuan, simak ilustrasi di bawah ini.

Contoh Perhitungan Jurnal PPh 23 dengan Metode Accrual Basis

PT BBB membayar imbalan atas Jasa Akuntansi, Pembukuan, yang diberikan ke Akuntan Publik CCC sebesar Rp10. 800.082.

Maka jurnal PPh 23 atas jasa akuntansi, pembukuan, oleh PT BBB dengan metode accrual basis, sebagai berikut:

1. Jurnal saat pengakuan utang:
Beban Jasa (D) = Rp10.800.082
PPN In (D) = Rp1.188.009,02
Utang Biaya (K) = Rp11.988.091,02
Jurnal saat pembayaran ke vendor:
Utang Biaya (D) = Rp11.988.091,02
Utang PPh 23 = Rp239.761,82
Kas/Bank (K) = Rp11.748.329,2
Jumlah saat penyetoran PPh 23:
Utang PPh 23 (D) = Rp239.761,82
Kas/Bank (K) = Rp239.761,82

 

 

Contoh perhitungan dalam jurnal PPh 23 lainnya

1. Contoh jurnal PPh 23 bagi pemotong pajaknya

PT AAA merupakan developer pada 1 Februari 2023 menyewa tiga unit alat berat dari PT BBB secara kredit sebesar Rp250.000.000.

Jurnal untuk mencatat transaksi tanggal 1 Februari 2023:

Jurnal Transaksi PT AAA
Keterangan Debet Kredit
Biaya sewa alat Rp250.000.000
Utang PT BBB Rp250.000.000

 

Pada 29 Februari 2023, PT AAA melunasi pembayaran pada PT BBB sebesar Rp250.000.000 dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 2% dengan rincian berikut:

  1. Pembayaran disetor langsung ke rekening PT BBB sebesar Rp245.000.000
  2. Pembayaran disetor ke kas negara atas potongan pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp5.000.000

Jurnal pencatatan dan pembukuan transaksi tanggal 28 Februari 2023:

Jurnal Transaksi PT AAA
Keterangan Debet Kredit
Utang PT BBB Rp250.000.000
Kas in bank Rp250.000.000

 

Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 5.000.000 tidak dilakukan penjurnalan di dalam pembukuan pada pencatatan dan pembukuan di atas, karena pemotongan tersebut merupakan transaksi pembayaran utang pada PT BBB.

Namun pembayaran tersebut diganti dengan bukti potong pajak penghasilan pasal 23 yang disetor dan dilaporkan ke DJP oleh PT AAA.

2. Contoh jurnal PPh 23 bagi yang dipotong pajak

PT BBB pada tanggal 1 Februari 2023 menyewakan tiga unit alat berat pada PT AAA dengan harga Rp250.000.000 yang pembayarannya dilakukan pada 29 Februari 2023.

Jurnal pencatatan dan pembukuan transaksi tanggal 1 Febaruri 2023:

Jurnal Transaksi PT AAA
Keterangan Debet Kredit
Piutang PT BBB Rp250.000.000
Pendapatan sewa alat Rp250.000.000

 

Pada 29 Februari 2023, PT BBB menerima pembayaran dari PT AAA atas pelunasam sewa alat berat tersebut sebesar Rp500.000.000 yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 2 persen, dengan rincian berikut:

  1. Pembayaran yang disetor langsung ke rekening PT BBB sebesar Rp245.000.000
  2. Bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp5.000.000

Jurnal pencatatan dan pembukuan tanggal 29 Februari 2023:

Jurnal Transaksi PT AAA
Keterangan Debet Kredit
Kas in bank Rp250.000.000
PPh 23 dibayar di muka Rp5.000.000
Pendapatan sewa alat Rp250.000.000

 

Sebagai wajib pajak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa akuntansi, pembukuan, wajib membuat bukti potong pajaknya.

Berikut langkah-langkah pembuatan bukti pemotongan PPh 23 di e-Bupot Unifikasi:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak