FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoHitung hingga lapor PPN secara online dengan aplikasi e-Faktur Klikpajak yang sudah terintegrasi e-Filing sehingga kelola PPN lebih mudah
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPN yang dilaporkan, e-Filing PPN dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Hitung hingga lapor PPN dalam satu aplikasi pajak online, tanpa perlu pindah platform. Kelola PPN jadi lebih cepat menggunakan e-Filing PPN Klikpajak by Mekari.
e-Filing PPN Klikpajak sudah mengikuti regulasi e-Faktur sehingga anda dapat melakukan pelaporan PPN lebih praktis hanya di satu aplikasi Klikpajak
Tanpa perlu pindah aplikasi, lakukan bayar pajak langsung dari e-Billing Klikpajak
BPE menggunakan e-Filing PPN Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Kini, e-Filing PPN atau lapor SPT PPN dapat dilakukan dalam satu aplikasi e-Faktur. Sehingga proses persiapan faktur pajak, bayar pajak hingga lapor SPT PPN dapat dilakukan di satu aplikasi.
Aplikasi e-Filing PPN dari Klikpajak terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Hitung, lapor hingga bayar PPN dapat dilakukan dalam satu aplikasi Klikpajak.
Secara umum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP:
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– EFIN (Electronic Filing Identification Number)
– Sertifikat Elektronik
– Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak
– Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak
Pelaporan PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan walaupun tidak melakukan transaksi.
Berikut beberapa keunggulan, jika anda lapor PPN menggunakan e-Filing PPN Klikpajak:
– Dapat menggunakan aplikasi e-Filing PPN tanpa harus install terlebih dahulu
– Tidak perlu input data secara manual saat melaporkan PPN karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
– Membuat faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.