e-Filing PPN Klikpajak

Lapor PPN Lebih Mudah dan Praktis

Hitung hingga lapor PPN secara online dengan aplikasi e-Faktur Klikpajak yang sudah terintegrasi e-Filing sehingga kelola PPN lebih mudah

lapor pajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online, dan Terintegrasi


Hitung hingga lapor PPN lebih praktis hanya di satu aplikasi e-Filing PPN

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian PPN yang dilaporkan, e-Filing PPN dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP

Data Perpajakan Aman

Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman

Cepat dan mudah digunakan

Hitung hingga lapor PPN dalam satu aplikasi pajak online, tanpa perlu pindah platform. Kelola PPN jadi lebih cepat menggunakan e-Filing PPN Klikpajak by Mekari.

Lapor PPN online lebih praktis dengan e-Filing PPN Klikpajak

e-Filing PPN Klikpajak sudah mengikuti regulasi e-Faktur sehingga anda dapat melakukan pelaporan PPN lebih praktis hanya di satu aplikasi Klikpajak

Klikpajak by Mekari

Kemudahan pelaporan PPN yang terintegrasi

  • Input data PPN secara otomatis tanpa upload CSV dengan e-Filing PPN Klikpajak
  • Persiapan hingga pelaporan SPT PPN hanya dengan satu aplikasi Klikpajak
Lapor SPT PPN lebih praktis dengan e-Filing PPN Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
menyita waktu

Proses lapor PPN yang tidak terintegrasi akan memakan waktu

  • Input data manual harus dilakukan berulang kali sehingga memakan waktu
  • Lapor dan bayar PPN yang tidak terintegrasi sehingga memerlukan lebih dari satu aplikasi
Beralih ke cara praktis menggunakan e-Filing PPN Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bayar PPN lebih mudah dengan Klikpajak

Tanpa perlu pindah aplikasi, lakukan bayar pajak langsung dari e-Billing Klikpajak

Klikpajak by Mekari

Pembayaran PPN lebih mudah menggunakan Klikpajak

  • Akses dari satu aplikasi Klikpajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran PPN
  • Langsung buat ID Billing dari halaman persiapan lapor SPT PPN jika ada kurang bayar
  • Dapatkan dokumen NTPN resmi dari DJP langsung di aplikasi Klikpajak
Gunakan Klikpajak untuk kelola seluruh proses pelaporan PPN dalam satu aplikasi
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Klikpajak by Mekari

Pengelolaan PPN menjadi tidak efisien karena pindah aplikasi

  • Harus login berkali-kali untuk pindah aplikasi antara e-Filing dan e-Billing
  • Input manual ID Billing di aplikasi e-Billing setelah persiapan SPT PPN
  • Input kembali NTPN , setelah melakukan pembayaran di aplikasi e-Billing
Beralih ke cara efisien dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bukti Lapor PPN Resmi dari DJP

BPE menggunakan e-Filing PPN Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

Bukti penerimaan elektronik resmi

Terima Bukti Pelaporan PPN lebih praktis

  • Download dan akses secara online BPE kapan pun
  • Riwayat pelaporan PPN tersimpan aman dalam sistem
Gunakan e-Filing PPN Klikpajak untuk kemudahan kelola bukti pajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
bukti spt masa ppn

Dokumen bukti lapor tidak terintegrasi dengan sistem

  • Akses dokumen bukti lapor yang tidak praktis karena hanya terpusat di satu perangkat saja
  • Arsip bukti lapor PPN yang tidak tersimpan secara rapi karena tidak terintegrasi dengan sistem
Beralih ke e-Filing PPN Klikpajak untuk kemudahan akses bukti pajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-ebupot

Aplikasi Pajak Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Urusan perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja
  • Akses dimana pun dan kapan pun
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Icon-efaktur

eFaktur - Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran dan prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Semua data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Klikpajak by Mekari

eBupot Unifikasi - Mekari Klikpajak

  • Hanya satu format bukti potong untuk semua jenis pajak
  • Tidak perlu input NPWP berulang kali
  • Multiakses dan bisa bulk download bukti potong
  • Dokumen terpusat dan dapat dimonitor dengan mudah

Apa itu e-Filing PPN?

Kini, e-Filing PPN atau lapor SPT PPN dapat dilakukan dalam satu aplikasi e-Faktur. Sehingga proses persiapan faktur pajak, bayar pajak hingga lapor SPT PPN dapat dilakukan di satu aplikasi.

Aplikasi e-Filing PPN dari Klikpajak terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Hitung, lapor hingga bayar PPN dapat dilakukan dalam satu aplikasi Klikpajak.

Secara umum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP:
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– EFIN (Electronic Filing Identification Number)
– Sertifikat Elektronik
– Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak
– Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak

Pelaporan PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan walaupun tidak melakukan transaksi.

Berikut beberapa keunggulan, jika anda lapor PPN menggunakan e-Filing PPN Klikpajak:
– Dapat menggunakan aplikasi e-Filing PPN tanpa harus install terlebih dahulu
– Tidak perlu input data secara manual saat melaporkan PPN karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
– Membuat faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Hubungi Sales