Semua ada aturannya. Termasuk urusan perpajakan. Jika tidak bayar atau terlambat bayar maupun tak lapor atau telat lapor pajak, ada sanksinya. Ketahui di sini denda PPN telat bayar, sanksi telat bayar PPN dan perhitungan denda PPN. Mekari Klikpajak akan mengulas terkait sanksi denda telat bayar PPN maupun denda telat lapor PPN yang wajib dipahami WP PKP.
Jika Sobat Klikpajak merupakan wajib pajak dengan kewajiban membayar PPN (Pengusaha Kena Pajak/PKP, maka harus melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan aturan. Karena denda telat bayar PPN atau denda telat lapor PPN pasti akan berlaku.
Mengingat kewajiban perpajakan di Indonesia kini dilakukan dengan sistem self assessment, maka tanggung jawab penuh menjadi milik Sobat Klikpajak sebagai wajib pajak.
Karena sistem inilah, pemerintah juga menerapkan aturan yang tegas agar dapat menjaga kepatuhan pajak setiap wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pembayar maupun pelapor kewajiban pajaknya.
Apabila dilanggar, maka terdapat konsekuensi yang harus dijalani, baik berupa denda atau bahkan hingga sanksi pidana.
Untuk besar denda telat bayar PPN atau denda telat lapor PPN sendiri akan dijelaskan pada beberapa poin berikut.
Terus simak ulasan dari Klikpajak.id tentang denda telat bayar PPN atau denda telat lapor PPN hingga bagaimana perhitungan denda PPN berikut ini.
Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN & Denda Telat Lapor PPN
Sanksi yang diterapkan pemerintah untuk keterlambatan maupun keliruan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya adalah sanksi administrasi.
Hal ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga harus dipahami oleh wajib pajak yang berkewajiban untuk membayar dan melaporkan PPN yang ditanggungnya.
Seperti diketahui, pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster Perpajakan, yang didalamnya mengatur kembali soal pengenaan tarif sanksi pajak.
Pengaturan kembali tarif sanksi pajak dalam klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja tersebut diubah dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).
Artinya, untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak akibat tidak atau kurang bayar utang pajak maupun tidak atau telat lapor pajak harus dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.
Tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kemenkeu ini mengacu pada tingkat suku bunga acuan BI yang diperbarui setiap bulan.
Jadi, tidak ada angka pasti dari tarif sanksi pajak yang dikenakan sebagai denda telat bayar PPN atau pajak laiannya maupun denda telat lapor PPN dan pajak lainnya.
Ada komponen dalam perhitungan besar tarif sanksi pajak yang akan dikenakan bagi WP yang melanggar ketentuan pembayaran atau pelaporan pajak.
Maka, untuk mengetahui berapa besar tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besar tarif pajak yang dikenakan, ketahui update Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak yang Diperbarui setiap Bulan.
Baca Juga : eFaktur Error Etax 40001: Penyebab dan Cara Mengatasinya
a. Tarif Denda Telat Bayar PPN
Mengacu pada ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, sanksi telat bayar PPN atau denda PPN telat bayar dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan.
Rumus untuk menghitung besar tarif denda telat bayar PPN adalah?
Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan
Bagaimana jika melakukan pembetulan dan membuat utang pajak jadi lebih besar?
Jika WP melakukan pembetulan sendiri SPT Masa PPN dan mengakibatkan justru utang pajak menjadi lebih besar, maka rumus menghitung tarif denda utang pajak adalah:
Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan
Jika kurang bayar pajak karena pembetulan?
Apabila kurang bayar pajak itu akibat dilakukannya pembetulan SPT PPN, maka perhitungan tarif sanksi denda pajak sebagai berikut:
Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan
Bagaimana jika tidak melunasi PPN kurang bayar?
Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar akan dikenakan denda tidak bayar pajak dengan rumus perhitungan:
Tarif Bunga Sanksi Pajak + 10% : 12 bulan
Bagaimana jika tidak melunasi pajak kurang bayar dan sudah mendapat SKPKB?
Denda telat bayar PPN atau sanksi bayar PPN kurang bayar dan sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari DJP, maka perhitungan denda pajaknya sebagai berikut:
Tarif Bunga Sanksi Pajak + 15% : 12 bulan
Kesemua jenis sanksi denda telat bayar PPN atau denda tidak melunasi pajak kurang bayar tersebut dikenakan paling lama 24 bulan atau 2 tahun.
Ilustrasi denda telat bayar PPN dan denda telat lapor PPN
Baca Juga: Ketentuan Pembetulan SPT Badan dan Jika Statusnya Rugi
b. Tarif Denda Telat Lapor PPN
Sedangkan denda telat lapor PPN sebagaimana diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa PPN atau denda telat lapor PPN adalah Rp500.000.
Sudah tahu tarif terbaru Pajak Pertambahan Nilai? Baca selengkapnya Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di RUU HPP
c. Tarif Sanksi Tidak Buat Faktur Pajak/Mengisi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 113, bagi PKP yang tidak melakukan kewajibannya seperti:
- Tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak
- Tidak mengisi Fakur Pajak secara lengkap bagi PKP Pedagang Eceran
Maka, keduanya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Menyetor pajak terutang
- Sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tahukah? Kini bayar PPN Terutang makin praktis! Temukan pada fitur baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
d. Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Pajak Lainnya
Sedangkan tarif denda akibat pengungkapan ketidakbenaran atau tidak sesuai data atau melampirkan data pajak yang isinya tidak benar, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar tersebut.
Lalu, akan dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, jika WP telah melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut.
e. Pengecualian Sanksi Pajak atau Denda Telat Bayar PPN atau Denda Telat Lapor PPN
Pada dasarnya ada pengecualian pengenaan sanksi atau denda pajak atau denda PPN. Denda pajak dikecualikan atau tidak dikenakan pada:
- WP yang telah meninggal dunia
- WP yang tidak melakukan kegiatan usaha
- WP yang tidak melakukan kegiatan usaha tapi belum dibubarkan
- WP yang mengalami bencana alam (peraturan diatur dalam PMK)
- WP lain yang diatur dalam PMK
Satu hal lagi, denda telat bayar PPN atau denda telat lapor PPN juga tidak dikenakan apabila terjadi gangguan pada sistem DJP.
Biasanya, DJP akan memberikan waktu perpannjangan untuk WP dapat melakukan pembayar atau pelaporan PPN sebagai kompensasi dari gangguan sistem DJP tersebut.
Baca juga tentang Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar PPN & Lapor SPT Masa PPN
d. Contoh Perhitungan Denda PPN
Berikut adalah ilustrasi contoh perhitungan denda telat bayar PPN.
PT AAA pada masa pajak Januari 2021 memiliki PPN Terutang yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp100.000.000.
Maka pada akhir masa pajak berikutnya setelah berakhirnya masa pajak adalah batas akhir pembayaran PPN terutang. Namun PT AAA melakukan keterlambatan bayar PPN terutang tersebut.
Pada saat berakhirnya masa pajak tersebut tarif bunga sanksi administrasi pajak atau suku bunga acuan yang ditetapkan Kemenkeu adalah 4,96%, maka tarif sanksi sebesar 4,96% + 5% : 12 bulan = 0,83%.
Maka berikut perhitungan tarif denda telat bayar PPN yang harus ditanggung PT AAA.
= Rp100.000.000 x 0,83% x 1 bulan
= Rp830.000 x 1 bulan
= Rp830.000
Jadi, besar denda telat bayar PPN yang harus dibayarkan PT AAA adalah sebesar Rp830.000.
Hindari Denda Telat Bayar PPN, Mudah Setor & Lapor SPT PPN di Klikpajak
Itulah penjelasan seputar denda telat setor dan denda telat lapor PPN serta perhitungan denda PPN yang harus diketahui setiap PKP.
Sekadar mengingatakan, agar kelola transaksi barang/jasa kena PPN, mulai dari pembayaran PPN, pembuatan Faktur Pajak hingga kelola PPN Masukan dan pelaporan SPT Masa PPN, gunakan e-Faktur Klikpajak.
Selain menggunakan e-Faktur Klikpajak, anda bisa menggunakan e-Filing PPN Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Faktur untuk pelaporan PPN.
Agar terhindar dari sanksi dan dena pajak, tunaikan kewajiban pajak sesuai dengan waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang ditentukan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pun demikian, tak dimungkiri ada saja penyebab denda telat bayar PPN atau denda telat lapor PPN yang sejatinya tidak disengaja, seperti kesibukan mengurus berbagai hal hingga urusan administrasi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak jadi terhambat.
Kini, Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir, karena ada cara simpel untuk bayar dan lapor PPN.
Cara mudah setor atau bayar PPN Terutang dapat dilakukan dengan langkah yang simpel. Begini Cara Bayar/Setor PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT Masa PPN.
Bukan hanya mudah kelola eFaktur, melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id, urus semua perpajakan bisnis juga semakin simpel.
Sebab Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi untuk Urus Perpajakan Perusahaan.
Sudah punya akun Klikpajak? Segera nikmati kemudahan kelola pajak bisnis kapan saja dan di mana saja Sobat Klikpajak berada dengan cara yang praktis.