Cara update eSPT PPh 23 dan pembuatan SPT PPh 23 excel kini tidak perlu dilakukan karena pembuatan bukti potong PPh 23/26 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot.
Membuat Bukti Potong elektronik atau e Bupot PPh 23 maupun e Bupot pasal 26 harus dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-Bupot.
Bagaimana cara menggunakan e Bupot Pph 23/26 dan ketentuan peraturan PPh 23 maupun 16?
Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan mengulas peraturan PPh 23 terbaru hingga masa berlaku Bukti Potong PPh 23 untuk Sobat Klikpajak.
Peraturan PPh 23 terbaru dengan ketentuan wajib e-Bupot dimulai pada 1 Agustus 2020, bahwa semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot.
Ketentuan keharusan menggunakan e-Bupot bagi PKP yang membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang:
Penetapan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut:
“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”
Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
Tak perlu melalui cara update eSPT PPh 23 dan membuat SPT PPh 23 excel, apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini?
Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap.
Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh 26 saja.
Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot.
Peraturan PPh 23 Terbaru & Aturan Wajib e Bupot PPh 23
Peraturan PPh 23 Terbaru, Non-PKP Harus Gunakan e Bupot PPh 23.
Dalam beleid terbaru, kewajiban menggunakan e Bupot PPh 23 atau 26 tidak hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, melain juga seluruh wajib pajak atau Non-PKp yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26.
Hal ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Jadi, WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Seperti Apa Penerapan e Bupot PPh 23/26 di Indonesia?
Merujuk pada PER-04/PJ/2017, e-Bupot ini diperkenalkan dan ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Namun, peraturan ini belum mengakomodasi aplikasi e Bupot PPh 23/26.
Kondisi tersebut membuat PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e Bupot PPh 23/26.
Kala itu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masih harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Di tahun berikutnya, aplikasi e Bupot PPh 23/26 diluncurkan melalui KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Akan tetapi aplikasi e Bupot PPh 23/26 ini masih hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja, yakni wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019 ini.
Memudahkan PKP Juga bagi DJP
Melalui sistem elektronik ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 jadi lebih mudah. Karena bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi DJP.
Bagi Ditjen Pajak atau DJP sendiri keberadaan sistem e-Bupot ini tentunya semakin memudahkan pihak otoritas dalam melakukan pengawasan perpajakan.
Apa itu e-Bupot dan Fungsi e Bupot PPh 23/26?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka;
Aplikasi e Bupot PPh 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat:
- Membuat bukti pemotongan
- Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26
- Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik
Jadi jelas bahwa fungsi e Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring.
Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP.
Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).
Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Noomor KEP-169/PJ/2018.
Mudah Buat Bukti Potong dan Lapor Pajak di e Bupot PPh 23/26 Klikpajak
Sebelum membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26, sebaiknya perhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku terlebih dahulu.
Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT pajaknya lebih mudah dan lancar.
Pelaporan PPh 23/26 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot.
Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan lewat pengisian form SPT PPh 23 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Karena Klikpajak berbasis cloud.
Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan Sobat Klikpajak dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly)
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun
- Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi
- E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari , sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong
- E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atau 26 Yang Mudah
Ilustrasi membuat bukti potong tanpa cara update eSPT PPh 23 atau buat SPT PPh 23 excel
Mekari Klikpajak, Solusi Pajak Lebih Mudah, Cepat & Terintegrasi
Itulah penjelasan tentang cara lapor PPh 23 online di e-Bupot, sehingga Anda tak perlu lagi membuat SPT PPh 23 Excel yang rumit.
Kalau ada cara simpel, kenapa harus repot-repot melakukan cara update eSPT PPh 23, bukan?
Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.
Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?
Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya?
Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP! Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!