 
                                SPT Masa PPh Unifikasi menjadi sistem pelaporan masa pajak yang menyatukan beberapa jenis pemotongan pajak penghasilan (PPh) ke dalam satu dokumen
Bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah, memahami skema ini penting agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar unifikasi SPT Masa PPh untuk memudahkan Anda memahaminya.
Pengertian Unifikasi SPT Masa PPh
Pengertian unifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal menyatukan atau penyatuan maupun hal menjadikan seragam. Unifikasi juga disebut sebagai penyempurnaan pembinaan hukum nasional dilakukan antara lain dengan jalan pembaharuan, kodifikasi, dan hukum.
Dengan demikian, pengertian unifikasi secara luas merupakan proses penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.
Jadi, Apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?
SPT Masa PPh Unifikasi adalah format pelaporan pajak yang menggabungkan berbagai jenis kewajiban pemotongan PPh ke dalam satu laporan masa pajak.
Dengan sistem unifikasi ini, maka wajib pajak tidak perlu lagi membuat laporan terpisah untuk setiap jenis PPh.
Jenis PPh yang Dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi
Jenis-jenis PPh yang dapat dilaporkan secara unifikasi antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26 (bukan karyawan)
Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Masa Unifikasi?
Pihak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di antaranya:
- Instansi pemerintah yang melakukan pemotongan PPh unifikasi
- Pelaku usaha yang memotong atau memungut PPh unifikasi sesuai ketentuan
- Badan usaha atau entitas yang telah ditetapkan menggunakan sistem unifikasi
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax
Manfaat Penerapan Unifikasi dalam SPT Masa PPh
Sistem unifikasi memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, di antaranya:
1. Menyederhanakan proses pelaporan
Pelaporan SPT Masa PPh yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa formulir, kini cukup dilakukan melalui satu dokumen. Ini mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pelaporan bulanan.
2. Minim risiko kesalahan data
Satu formulir terpadu membuat potensi kesalahan input atau pengisian berulang bisa diminimalkan. Validasi juga jadi lebih cepat dan akurat.
3. Tingkatkan kepatuhan wajib pajak
Proses yang lebih sederhana mendorong pelaporan yang lebih tepat waktu dan menghindarkan dari risiko denda akibat keterlambatan.
4. Terintegrasi dengan sistem digital
SPT Unifikasi dirancang untuk kompatibel dengan sistem elektronik seperti aplikasi e-Bupot dan Coretax, sehingga mempermudah akses dan pelaporan secara daring.
Dasar Hukum SPT Masa PPh Unifikasi
Pelaporan SPT Unifikasi memiliki pijakan hukum yang jelas dan telah ditetapkan dalam beberapa peraturan Ditjen Pajak, di antaranya:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021, yang menjadi pedoman utama mengatur format dan tata cara pengisian, penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta penyampaian SPT Masa PPh dalam bentuk unifikasi.
- PER-11/PJ/2025, yang mengatur penggunaan sistem baru DJP, Coretax, untuk mendukung pelaporan unifikasi secara otomatis dan efisien melalui dahsboard digital terintegrasi.
Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23
Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi
Mengenai unifikasi SPT Masa PPh ini diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-23/PJ/2020. Dalam bab II mengenai kewajiban pemotong atau pemungut PPh Pasal 2 dijelaskan sebagai berikut:
| (1) | Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. | Â | |||
| (2) | SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: | Â | |||
| Â | a. | PPh Pasal 4 ayat (2); | |||
| Â | b. | PPh Pasal 15; | |||
| Â | c. | PPh Pasal 22; | |||
| Â | d. | PPh Pasal 23; dan | |||
| Â | e. | PPh Pasal 26. | |||
| (3) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: | Â | |||
| Â | a. | Formulir kertas; atau | |||
| Â | b. | Dokumen Elektronik, yang dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi. | |||
| (4) | Pemotong/Pemungut PPh menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan. | ||||
| (5) | Pemotong/Pemungut PPh tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dalam hal pada suatu Masa Pajak: | ||||
| Â | a. | Tidak terdapat objek pemotongan dan/atau pemungutan yang harus diterbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan | |||
| Â | b. | Tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan, yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri. | |||
Sedangkan dalam Bab IV Peraturan DJP Nomor PER-23/PJ/2020 Pasal 8 dijelaskan mengenai formulir yang digunakan untuk melakukan aktivitas unifikasi SPT Masa PPh dan tata cara pengisiannya:
| (1) | SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari formulir: | |
| Â | a. | Induk SPT Masa PPh Unifikasi; | 
| Â | b. | Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri; | 
| Â | c. | Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain; dan | 
| Â | d. | Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, pajak PPh 23 dan/atau PPh 26. | 
| (2) | SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |
| Â | a. | Masa Pajak dan Tahun Pajak; | 
| Â | b. | Status SPT normal atau pembetulan; | 
| Â | c. | Identitas Pemotong/Pemungut PPh; | 
| Â | d. | Jenis PPh; | 
| Â | e. | Jumlah dasar pengenaan pajak PPN; | 
| Â | f. | Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau PPh yang disetor sendiri; | 
| Â | g. | Jumlah total PPh; | 
| Â | h. | Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan; | 
| Â | i. | Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan; | 
| Â | j. | Nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan | 
| Â | k. | Tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat. | 
| (3) | SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |
| Â | a. | Dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; | 
| Â | b. | Diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, | 
| Â | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. | |
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi
Cara Menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
Langkah-langkah penyampaian selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
Kesimpulan
Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi merupakan inovasi yang sangat relevan dengan kebutuhan pelaporan pajak saat ini. Melalui sistem ini, pelaku usaha dan instansi pemerintah dapat menyampaikan kewajiban perpajakannnya secara lebih ringkas, efisien, dan tepat waktu.
Dengan dasar hukum yang berlaku serta dukungan teknologi seperti aplikasi e-Bupot Coretax Unifikasi, pelaporan masa pajak kini tidak lagi rumit. Wajib pajak cukup memahami ketentuan, mengisi data dengan benar, dan memastikan laporan dikirim sebelum jatuh tempo.
Referensi
Komwasjak Kemenkeu,go.id. “SPT Masa PPh Unifikasi“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Perambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi“
 
                                                                                





 
                