Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan. Setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib membayar pajak. Penghitungan pajak berlaku sama untuk semua kalangan.
Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Berikut ini adalah tabel tarif penghasilan kena pajak (PKP).
No. |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif |
|
Memiliki NPWP |
Tidak Memiliki NPWP |
||
1. | Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% | 6% |
2. | Rp50.000.000-Rp250.000.000 | 15% | 18% |
3. | Rp250.000.000-Rp500.000.000 | 25% | 30% |
4. | Di atas Rp500.000.000 | 30% | 36% |
Perhitungan PKP
PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah Anda menghitung penghasilan neto dalam setahun dan dikurangi PTKP. Hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut 3 macam perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
-
PKP bagi Wajib Pajak Badan
PKP didapat dari Penghasilan Neto yang didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang/biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh.
Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU PPh
Misalnya terdapat rugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.
-
PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) UU PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Tiga cara perhitungannya
- PKP = penghasilan neto – PTKP
- PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP
- PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh
-
PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan
PKP = penghasilan neto – PTKP
Apabila Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya adalah
PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP
Penghasilan neto = Peredaran usaha x persentase NPPN
Kesimpulannya, setiap Penghasilan Kena Pajak seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut bergantung pada penghasilan Netto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi dan Badan Usaha juga berbeda. Semakin besar penghasilan Netto yang didapat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka akan semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar.