Pendapatan Kena Pajak merupakan penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh wajib pajak pribadi maupun badan. Pahami dasar penghasilan kena pajak ini.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk membantu Anda memahami dasar dalam proses penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengertin Pendapatan Kena Pajak
Pendapatan Kena Pajak adalah kata lain dari Penghasilan Kena Pajak sering disingkat PKP dalam proses penghitungan pajak.
Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
Penghasilan kena pajak tersebut dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan neto.
Penghasilan neto tersebut akan dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk memperoleh perhitungan pendapatan kena pajak untuk WP Pribadi.
Sedangkan untuk mengetahui penghasilan kena pajak bagi WP Badan, caranya yakni mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Pendapatan kena pajak atau PKP itu nantinya akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan kewajibannya sebagai wajib pajak pribadi atau badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tarif Pendapatan Kena Pajak (PKP)
Berikut tarif pajak yang akan dikalikan dengan pendapatan kena pajak untuk mendapatkan sejumlah nilai pajak yang harus dibayarkan ke kas negara.
A. Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbarui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, tarif pajak orang pribadi sebagai berikut:
No. |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun |
Tarif |
|
Memiliki NPWP |
Tidak Memiliki NPWP |
||
1. | Sampai dengan Rp60 juta | 5% | 6% |
2. | Rp60 juta – Rp250 juta | 15% | 17,4% |
3. | Rp250 juta – Rp500 juta | 25% | 30% |
4. | Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% | 36% |
5. | Di atas Rp5 miliar | 35% | 42% |
Catatan:
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 20% lebih tinggi dari tarif pajak normalnya.
B. Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Badan
Tarif penghasilan kena pajak WP Badan saat ini sebesar 22% sebagaimana diatur dalam UU HPP.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Pendapatan kena pajak WP pribadi yang didapat setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dan dikurangi PTKP, akan menjadi dasar menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
Berikut tiga macam rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak:
1. Pendapatan Kena Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) UU PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
A. Metode Pembukuan
- PKP = Penghasilan neto – PTKP
- PKP = Penghasilan neto – Zakat – PTKP
- PKP = Penghasilan neto – Zakat – Kompensasi Rugi – PTKP
Rumus:
Penghasilan neto = Penghasilan Bruto – Pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh
B. Metode NPPN
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Apabila Wajib Pajak membayar zakat, maka perhitungannya seperti berikut:
PKP = Penghasilan Neto – Zakat – PTKP
Rumus:
Penghasilan Neto = Peredaran Usaha x Persentase NPPN
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?
3. Pendapatan Kena Pajak bagi WP Badan
Penghasilan Kena Pajak untuk wajib pajak badan didapat dari Penghasilan Neto yang didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang/biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh.
Rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Pengurang/biaya yang diperkenankan UU PPh
Misalnya terdapat rugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.
Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang
Hitung, Bayar, Lapor Pajak Penghasilan di Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang pendapatan kena pajak yang digunakan untuk mengetahui besar kewajiban pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Agar lebih mudah menghitung, membayar dan melaporkan pajak penghasilan terutama perusahaan yang mengelola pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Anda juga dapat mengelola administrasi perpajakan dengan beberapa komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena Mekari Klikpajak dilengkapi dengan Fitur Multi User & Multi NPWP.