Daftar Isi
3 min read

Berbagai Hal Tentang Pengusaha Kena Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Tayang 30 Jul 2018
Berbagai Hal Tentang Pengusaha Kena Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Orang Pribadi/Badan yang dalam kegiatan usahanya:

  1. Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Mengimpor atau mengekspor BKP.
  3. Melakukan usaha perdagangan.
  4. Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  5. Melakukan usaha JKP.
  6. Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Pendaftaran dan Pengukuhan Menjadi PKP

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus terlebih dulu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan:

  1. Setiap Orang Pribadi/Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP apabila Omzet dalam 1 tahun lebih dari Rp4.800.000.000.
  2. Bagi Orang Pribadi/badan yang mempunyai Omzet dalam 1 tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok PKP disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
  3. Orang Pribadi/Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp600.000 dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Setelah Pengukuhan PKP, Apa Selanjutnya?

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik, melakukan aktivasi akun PKP, menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN melalui aplikasi E-Faktur, menghitung PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar, melakukan penyetoran atas PPN Kurang bayar, dan menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP atau melalui saluran tertentu.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak 

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  2. Memungut pajak yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan SSP paling lambat pada akhir bulan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajak ke KPP dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Pengecualian Kewajiban PKP

Ada dua macam pengecualian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu:

  1. Pengusaha kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000.

  1. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN.

Hak Pengusaha Kena Pajak

  1. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
  2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan bayar PPN (Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran) dalam satu masa pajak.

Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha kecil tidak diharuskan mendaftar PKP. Namun, jika berkehendak mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar.

Dengan demikian, atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan pengusaha kecil menjadi PKP, maka kesempatan memperluas bisnis menjadi lebih terbuka. Salah satunya lancar saat mengikuti lelang tender.

Pembatalan PKP

Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak apabila omzet tidak mencapai Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun buku.

Menjadi PKP bukan menjadi sebuah kewajiban bagi Anda yang baru berbisnis. Apalagi Anda para pengusaha muda yang ingin terus berkembang. Tentu semua pilihan ada di tangan Anda. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak