BerandaBlogSyarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya
9 min read

Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya

Tayang 05 Jun 2025
Diperbarui 18 Agustus 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya
Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya

Pelaporan SPT Masa PPN kini mengalami pembaruan seiring penerapan sistem Coretax DJP dan e‑Faktur web based. Wajib Pajak harus menyesuaikan diri dengan jenis SPT terbaru serta aturan pelaporan yang lebih ketat, termasuk batas waktu unggah dan pelaporan.

Pastikan Anda memahami syarat dan langkah persiapannya agar pelaporan berjalan lancar dan bebas dari sanksi. Bagaimana syarat pelaporan SPT Masa PPN terbaru dan persiapannya, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.


Sekilas SPT Masa PPN

Sebelum membahas terkait syarat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan bagaimana cara persiapannya lebih dalam mari kita ulas terlebih dahulu mengenai SPT Masa PPN. 

Menurut UU KUP Surat Pemberitahuan atau sering disebut sebagai SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Sedangkan SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. 

Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus dilakukan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM.

Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai juga untuk melaporkan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

Baca juga :Gagal Lapor SPT Masa PPN? Begini Cara Baru untuk Lapor

Syarat Lapor SPT Masa PPN

Berikut syarat yang diperlukan untuk lapor eFaktur atau menyampaikan SPT Masa PPN online:

1. Kartu NPWP Badan .  WP wajib memiliki NPWP Badan untuk menyampaikan SPT Masa PPN nya.   Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ikuti cara daftar NPWP online berikut ini:

Cara Membuat NPWP Badan dan Cara Daftar NPWP Online

2. Memiliki EFIN Badan. Selain NPWP WP juga wajib memiliki EFIN.  Jika Anda belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), berikut cara daftar EFIN Pajak online dan syarat-syaratnya:

Syarat Pengajuan EFIN Badan dan Aktivasi EFIN Pajak

3. Memiliki Sertifikat Elektronik. Syarat yang harus ada sebelum lapor SPT Masa PPN online terbaru berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate). Apabila Anda belum memiliki Sertifikat Digital pajak, ikuti cara membuatnya berikut ini:

Lengkapi syarat pengajuan pembuatan Sertifikat Elektronik

Cara download Sertifikat Elektronik

4. Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak. WP wajib memiliki faktur pajak masukan yang harus disiapkan artinya PKP benar-benar memiliki bukti pemotongan pajak atau bukti telah dipotong PPN oleh PKP lain.

5. Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak. Sedangkan syarat berikutnya berupa harus memiliki Faktur Pajak Keluaran artinya bukti pemungutan pajak atau bukti bahwa PKP benar-benar telah memotong PPN dari PKP lain.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur

Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi syarat lapor SPT Masa PPN

Persiapan Pelaporan SPT Masa PPN

Sebelumnya, pelaporan SPT Masa PPN memang melalui e-Filing, namun sejak berlakunya e-Faktur 3.0, pelaporan pajak pertambahan nilai ini wajib menggunakan aplikasi eFaktur.

Maka, persiapan penting yang harus dilakukan WP yakni tersedianya sistem e-Faktur 4.0 dalam perangkat komputernya khusus bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP.

e-Faktur 4.0 adalah sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Melalui e-Faktur versi 4.0, maka pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT, namun harus melalui e-Faktur.PKP yang sudah terbiasa melaporkan SPT Masa PPN menggunakan e-Filing, mungkin masih agak bingung dengan pemberlakuan wajib lapor SPT Masa PPN melalui Faktur elektronik ataupun faktur pajak excel ini.

Baca Juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Jenis SPT Masa PPN

Berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan jenis-jenis SPT Masa PPN mengalami perubahan. Berikut jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPN yang dibuat dan dilaporkan setiap bulan dari transaksi barang/jasa kena pajak, diantaranya : 

  1. SPT Masa PPN dan PPnBM. Jenis SPT masa ini untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (pasal 74)
  3. SPT Masa PPN bagi pemungut pajak PPN dari pihak lain yang bukan merupakan pengusaha kena pajak.
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak PPN Perdagangan melalui PMSE.

Baca juga : Jenis SPT Masa PPh dan PPN serta Ketentuan Lapornya

Bentuk Dokumen SPT Masa PPN

Berdasarkan PER-11/PJ/2025 penyampaian SPT Masa PPN  hanya dilakukan secara elektronik.  Untuk membuat dokumen elektronik SPT Masa PPN 1111, PKP harus menggunakan coretax atau aplikasi e-Faktur versi 4.0 sebagai alternatif.  Aplikasi tersebut bisa diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu https://efaktur.pajak.go.id/login, bagi yang menggunakan client desktop DJP Online atau CORETAX.

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN harus sesuai petunjuk penggunaan coretax maupun aplikasi e­-Faktur. Bagi pengguna eFaktur dekstop DJP Online, untuk melaporkan SPT Masa PPN, PKP akan menemukan menu profil PKP dan Administrasi SPT. Aplikasi ini dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id sedangkan untuk coretax dapat diakses melalui CORETAX.

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakan browser yang sudah ter-install dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki PKP, seperti pada saat mengakses efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Namun, Anda dapat menggunakan e-Faktur versi terbaru tanpa repot unduh dan install aplikasi apabila menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak yang berbasis web.

SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, juga wajib dilampiri semua Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik, yang cara membuat lampiran ini juga sudah diatur DJP.

PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN  dengan cara digunggung, maka dianggap menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar dan ia dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Melalui PER-11/PJ/2025 pemerintah mengurangi satu jenis dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPN yaitu rekapitulasi penyerahan dan perolehan atau lampiran formulir 1111 AB ( (D.1.2.32.07)) dan menambah formulir 1111 c yang berisi Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Sekarang ini, SPT Masa PPN yang berlaku dan dapat digunakan oleh PKP dalam pelaporan yakni jenis SPT Masa PPN  yang terdiri dari:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 – Formulir 1111 (F.1.2.32.04)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1111, yang terbagi atas:

  • Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud atau JKP (D.1.2.32.08);
  • Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  • Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  • Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/ JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  • Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)
  • Formulir 1111 C – Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Baca juga: Cara Update e-Faktur 3.0 untuk Pengusaha Kena Pajak

Ada sebuah pengecualian, yang berlaku bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atau cara menghitung PPN Masukan terdiri atas :

1. Induk SPT PPN

2. Lampiran SPT Masa PPN, yang terbagi atas :

  • Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak. 
  • Formulir A2 –  Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak. 
  • Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
  • Formulir C – Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak terdiri atas : 

  1. Induk SPT PNN
  2. Lampiran SPT PPN yang terdiri atas : 
  • Formulir L1 – Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan 
  • Formulir L2 –  Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 4.0 Web Based

Seiring pembaruan sistem ini, DJP mewajibkan pengguna e-Faktur harus melakukan update e-Faktur 4.0.Artinya, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 4.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Tapi, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP ini tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 4.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0 tanpa install aplikasinya? Daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda sekarang juga.

Kesimpulan

SPT Masa PPN merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, pemungutan, maupun penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM. Saat ini, pelaporan hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Faktur versi 4.0, menggantikan sistem e-Filing dan e-SPT.

Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPN, PKP wajib memenuhi sejumlah syarat, yaitu memiliki NPWP Badan, EFIN, Sertifikat Elektronik, Faktur Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Keluaran. Jenis SPT Masa PPN diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025, dengan dokumen pelengkap berupa Formulir 1111 beserta lampiran-lampirannya.

Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan, misalnya menggunakan cara digunggung tanpa lampiran wajib, maka laporan dianggap tidak benar dan dapat dikenai sanksi. Dengan adanya pembaruan sistem e-Faktur 4.0 berbasis web, pelaporan menjadi lebih otomatis, efisien, dan terintegrasi, sehingga PKP perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar terhindar dari kesalahan maupun denda.

Referensi

JDIH Database BPK. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan”

JDIH Database Kementrian Keuangan. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”. 

JDIH Database Kementrian Keuangan. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”

JDIH Database Kementrian Keuangan. “ Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”. 

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami