e-filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT melalui pelaporan pajak elektronik yang telah ditetapkan oleh DJP dan berlaku sejak 1 April 2018. Anda tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena sekarang wajib pajak dapat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan secara online.
Wajib Pajak yang melaporkan SPT pajak akan menerima notifikasi status laporan mereka, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila statusnya lebih atau kurang bayar, maka ada beberapa tahapan menyelesaikan laporan tersebut.
Apa Itu Status SPT Kurang Bayar?
Status kurang bayar bisa terjadi pada siapa saja jika dalam setahun (Januari-Desember) Anda pindah ke beberapa perusahaan dan/atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan Anda; atau nominal penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4.500.000 per bulan. Untuk status kurang bayar seperti ini, Anda perlu menggunakan SPT 1770S.
Jika status pelaporan pajak Anda sudah jelas, saatnya tentukan apakah akan memilih sistem pelaporan pajak secara langsung atau online. Sejak beberapa tahun lalu, sistem pelaporan tahunan pajak pribadi telah menyediakan layanan online, yaitu onlinepajak e-Filing.
Ketahui lebih mengenai cara lapor pajak badan online di e-Filing Klikpajak.
Langkah Lapor Pajak Online dengan Status Kurang Bayar
Berikut langkah-langkahnya lapor pajak secara online dengan status kurang bayar.
Tahap 1: Mengaktifkan menu e-Billing
Ajukan permohonan Kode EFIN jika belum punya, lalu aktifkan akun wajib pajak online dengan login ke djponline.pajak.go.id menggunakan e-FIN dan aktifkan menu e-Billing dengan meng-klik nama Anda di pojok kanan atas.
Selanjutnya, pilih menu Profile, lalu scroll sampai ke isian “Tambah/Kurang Hak Akes”, lalu centang “e-Billing”. Pastikan e-Filing dan e-Form juga dicentang, lalu klik “Ubah Akses”. Jika perubahan akses belum berhasil, lakukan kembali proses centang e-Billing sampai berhasil dan Anda akan kembali ke halaman login.
Tahap 2: Membuat SPT
Setelah e-Billing aktif, saatnya membuat SPT dengan login ke DJP Online, pilih menu e-Filing. Klik “Buat SPT” di bagian kanan atas kolom daftar SPT. Selanjutnya, muncul beberapa pertanyaan yang mengarahkan untuk mengisi jenis formulir SPT yang tepat.
SPT 1770SS adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun dan berasal dari satu pemberi kerja. Sedangkan SPT 1770S adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp 60 juta setahun dan berasal dari dua/lebih pemberi kerja. Untuk mengisi formulir SPT, jangan lupa siapkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab SPT 1770 S tidak lengkap
- Status SPT Anda adalah Kurang Bayar
Beberapa kondisi yang memungkinkan:
- Anda belum melakukan pembayaran.
- Apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.
- Anda belum mengisi tanggal pelunasan.
- Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
- Anda tidak mengisi daftar harta.
- Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai.
- Kolom Kode utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.
SPT ini akan disimpan sebagai draft. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu.
Formulir SPT 1770S terdiri atas beberapa isian yaitu Data Formulir, Lampiran II, Lampiran I, Induk, dan Kirim. Saat mengisi Induk Form, perhatikan langkah-langkah berikut.
Format Pengisian SPT 1770S
Bagian A. Penghasilan Neto
-
- Penghasilan neto dalam negeri. Nominalnya diperoleh dari penjumlahan penghasilan neto seluruh bukti potong yang dimiliki.
- Penghasilan Neto Luar Negeri, jika ada.
- Zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Bagian B. Penghasilan Kena Pajak
Pilihan ini mengacu pada “Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP” yang ada di bukti potong pajak. Setelah itu, akan muncul nilai Penghasilan Kena Pajak.
Bagian C. PPh Terutang
PPh terutang akan otomatis dihitung dan Anda bisa mengisinya jika mempunyai Pengembalian/Pengurangan PPh 24 yang telah dikreditkan.
Bagian D. Kredit Pajak
Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar
Di sini, Anda bisa melihat nominal kekurangan pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya muncul pilihan sudah membayar kekurangan pajak atau belum:
-
- Kalau sudah, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Kalau belum, pilih menu “Buat Kode e-Billing”, lalu muncul angka pada kotak di bagian bawah yang merupakan kode e-Billing untuk Anda setor kekurangan pajaknya. Catat dan simpan kode e-Billing ini.
Bagian F. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
Pernyataan
Centang kotak “Setuju”, lalu muncul kotak dialog yang menyebutkan kalau SPT belum lengkap, akhiri dengan mengklik menu “Tutup”.
Jika sudah selesai, Anda akan mendapat summary atau ringkasan isian SPT untuk dikirimkan. SPT tersebut belum bisa dikirimkan karena belum lengkap alias belum bayar kekurangan pajaknya. Klik pilihan “Selesai” dan akan disimpan sebagai draft.
Bagaimana Jika Kode e-Billing Tidak Keluar?
Saat melakukan pelaporan pajak dengan status “kurang bayar”, mengisi Bagian E karena kode e-Billing tidak keluar. Solusinya pilih menu “Beranda” pada toolbar dan pilih menu “e-Billing”. Jika menu e-Billing nya belum aktif. masuk ke sse3.pajak.go.id.
Di halaman login, ada beberapa pilihan di bawah kotak isian. Pilih “Lupa PIN?”, lalu masukkan NPWP, email yang terdaftar di e-Filing dan kode keamanan. Link untuk mengubah PIN akan dikirimkan ke email kemudian ikuti perintah mengubah PIN dan Anda bisa login dengan PIN baru.
Terakhir, Anda akan berada di laman web e-Billing. Untuk pembayaran pajak, dibutuhkan kode unik yang menyimpan data pembayaran. Untuk membuat kode e-Billing, pilih “Isi SSE”. Setelah itu, Pilih “Simpan” dan lanjutkan membuat “Kode Billing” yang nantinya akan dimasukkan saat pembayaran.
Tahap 3: Membayar kekurangan pajak
Bayar kekurangan pajak lewat kantor cabang bank terdekat, kantor pos, atau melalui iBanking rekening Anda (beberapa bank sudah ada menu pembayaran pajak). Setelah pembayaran berhasil, perhatikan kode NTPN yang akan diisi di SPT sebagai bukti pembayaran.
Tahap 4: Mengirim SPT
Laporkan SPT Anda dengan login ke DJP Online, lalu pilih menu e-Filing dan pilih “Submit SPT” di menu toolbar. Setelah itu, pilih SPT 1770 tahun 2018, lalu pilih “Ubah SPT”.
Pada bagian awal, isi tahun dan jenis pelaporan, lalu pilih langkah berikutnya sampai ke Induk Form. Di Induk Form, pilih Bagian E. PPh Kurang/Lebih bayar, lalu jawab “sudah” pada bagian pertanyaan pembayaran kekurangan pajak. Setelah itu, masukkan tanggal pembayaran, pilih “Tambah” dan masukkan data NTPN, lalu klik “Simpan”.
Klik bagian Pernyataan dan centang kotak “Setuju”. Lalu, muncul kotak dialog yang memberitahukan poin-poin apa saja yang belum lengkap. Misalnya karena bagian Daftar Harta tidak terisi, isi saja dengan harta yang Anda punya per 31 Desember.
Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”, lalu klik “Permintaan kode verifikasi” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi lewat email. Setelah isi kode verifikasi, kirim SPT Anda! Jika pengiriman sudah selesai, di beranda e-Filing list SPT akan bertambah.
Selamat lapor pajak! Jangan takut lagi SPT Anda Kurang Bayar!