Sudah tahu? Bukan hanya pemungutan PPh dan PPN saja yang harus dilaporkan dalam SPT pajak, kini pemungutan dan penyetoran Bea Meterai juga wajib dilaporkan. Bagaimana cara lapor SPT Masa Bea Meterai? Mekari Klikpajak akan menunjukkan aturan terbaru tentang ketentuan dan prosedur cara lapor SPT Bea Meterai untuk Sobat Klikpajak.
Ketentuan cara lapor SPT Bea Meterai atau cara lapor e Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
PMK 151/2021 ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai. Beleid ini sebagai aturan pelaksana dari UU Bea Meterai yang mengatur tentang prosedur dan tata cara pemungutan dan pembayarannya hingga cara lapor SPT Bea Meterai.
Bagaimana ketentuan cara lapor SPT Masa Bea Meterai ini? Seperti apa pula prosedur cara lapor SPT Bea Meterai?
Sebelum masuk ke langkah-langkah cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Bea Meterai, Klikpajak.id akan sedikit mengulas seputar Bea Meterai, seperti apa saja hal yang baru dalam UU Bea Meterai ini.
Setidaknya ada beberapa ketentuan baru terkait Bea Meterai dalam UU Bea Meterai ini, di antaranya:
- Tampilan baru Bea meterai
- Tarif baru Bea Meterai
- Berlakunya Meterai Elektronik (e Meterai)
- Cara beli meterai elektronik
- Penggunaan e-Meterai
- Cara bayar Bea Meterai dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
- Cara lapor SPT Masa Bea Meterai
Syarat & Ketentuan Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai
Pada bahasan sebelumnya, Klikpajak.id telah mengulas tentang pengertian Bea Meterai secara umum, sejarah Bea Meterai di Indonesia, ciri-ciri Bea Meterai asli, ketentuan Bea Meterai Elektronik (e-Meterai) hingga cara beli e Meterai dan cara bayar Bea Meterai lewat SSP.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, kali ini yang jadi fokus pembahasan adalah ketentuan cara lapor SPT Masa Bea Meterai.
Tentu saja, sebelum dapat mulai melaporkan pemungutan dan penyetoran, Sobat Klikpajak harus mengetahui apa saja syarat serta ketentuan dalam pelaporan SPT Bea Meterai.
Syarat pertama yang harus dipenuhi atau pihak yang wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai adalah:
- Sebagai pemungut Bea Meterai
- Telah menyetorkan pemungutan Bea Meterai ke kas negara
Siapa pemungut Bea Meterai?
Sesuai Pasal 3 PMK 151/2021, ada kriteria khusus bagi wajib pajak yang bisa menjadi pemungut Bea Meterai, yakni:
- Memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, yakni surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, seperti dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun, surat keterangan atau pernyataan maupun surat lainnya sejenisnya beserta rekapannya, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerima uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Tapi untuk menjadi pemungut Bea Meterai, harus dapat izin dari Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk sebagai pemungut. akan memberikan persetujuan berupa penetapan sebagai pemungut Bea Meterai.
Sebelum DJP menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut Bea Meterai, pihak yang mengajukan harus memberikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai.
Surat pemberitahuan permohonan sebagai pemungut Bea Meterai ini bisa disampaikan melalui email, aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.
Baca juga tentang UU Bea Meterai Terbaru: ‘Materai’ Elektronik (e-Meterai) Berlaku 2021
DJP akan Cabut Penetapan Status Pemungut Bea Meterai jika…
Setelah DJP menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut Bea Meterai yang diajukan oleh wajib pajak, DJP juga dapat mencabut penetapan tersebut apabila tidak memenuhi kriteria di atas.
Pencabutan disertai dengan penerbitan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai.
Pencabutan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai tersebut berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan diterbitkan.
Berikut contoh surat pencabutan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai dari DJP:
Apa saja kewajiban pemungut Bea Meterai?
Sesuai Pasal 7 PMK 151/2021 bahwa pemungut Bea Meterai wajib:
- Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang
- Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea meterai ke DJP
Batas Waktu Pelaporan SPT Bea Meterai
Meski sama-sama harus dilakukan penyetoran maupun pelaporan SPT Masa Bea Meterai pada bulan berikutnya, namun batas waktu setor dan lapor keduanya pada tanggal yang berbeda, yakni:
- Penyetoran Bea Meterai
Batas waktu penyetoran Bea Meterai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Pelaporan Bea Meterai
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sanksi Tidak Lapor atau Telat Lapor Bea Meterai
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 (b) bahwa pengenaan sanksi administratif dalam hal pemungut Bea Meterai tidak melaporkan atau pun telat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Artinya, sesuai UU KUP terbaru yang diatur lagi dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, maka tarif sanksi administrasi tidak lapor SPT Masa Bea Meterai maupun terlambat menyampaikan SPT Bea Meterai menggunakan perhitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak.
Ketentuan Lapor Bea Meterai
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 PMK 151/2021 ini, ketika pada suatu Masa Pajak tidak ada dokumen yang wajib dipungut Bea meterai, maka tetap harus lapor SPT Masa Bea Meterai.
Begitu juga ketika pada suatu Masa Pajak ternyata pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan dilakukan, maka SPT Masa Bea Meterai harus dilampiri dengan daftar dokumen.
a. Aturan Pembetulan SPT Bea Meterai
Pemungut juga dapat melakukan pembetulan SPT Masa Bea Meterai apabila:
- Ada salah tulis atau salah hitung
- Ada surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan
Tata cara pembetulan SPT Masa Bea Meterai tersebut adalah dengan:
- Memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai yang menyatakan bahwa pemungut yang bersangkutan membetulkan SPT
- Mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan dari daftar pemungutan
Baca juga tentang Awas, Bea Materai Palsu! Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 Asli
b. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai dengan Pemindahbukuan
Apabila mengalami lebih bayar atau kelebihan penyetoran Bea meterai, maka pemungut dapat mengajukan:
- Pemindahbukuan, atau
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi bea meterai)
Pengajuan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan bayar Bea Meterai itu bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni:
- Secara langsung
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Permohonan itu ditujukan kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemungut Bea Meterai terdaftar.
c. Wajib lampirkan ini saat Permohonan Pemindahbukuan atau Restitusi
Pada saat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran maupun memilih untuk melakukan pemindahbukuan, harus melampirkan:
- Bukti penyetoran
- SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai
- Daftar cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan, dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan
Berikut contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang:
Berikut contoh format daftar cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan:
Setelah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau pemindahbukuan disampaikan, DJP akan meneliti kesesuaian data yang disampaikan.
Kemudian DJP akan menerbitkan surat hasil penelitian tersebut, apakah permohonan diterima atau ditolak.
Contoh Format Surat Pemberitahuan Bea Meterai
Setelah mengetahui ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mulai melakukan cara lapor SPT Masa Bea Meterai dengan benar, ketahui juga bentuk formulir SPT Bea Meterai sebelum ke proses pelaporannya.
Berikut contoh Formulir Induk SPT Masa Bea Meterai yang harus diisi sesuai ketentuan pada saat penyampaian SPT Bea meterai:
Contoh Format Lampiran I SPT Masa Bea meterai:
Contoh Format Lampiran II SPT Masa Bea Meterai:
Contoh Format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai: