Daftar Isi
7 min read

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based

Tayang 05 Jun 2023
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based

Setelah DJP resmi merilis e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN harus menggunakan Web eFaktur. Ketahui bagaimana cara lapor SPT Masa PPN nihil di e-Faktur web based ini.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda. Terus simak ulasannya berikut.


Sekilas tentang PPN

Setiap pelaku usaha atau bisnis mau tidak mau pada akhirnya akan bersinggungan dengan perpajakan.

Setidaknya, mereka harus tahu jenis-jenis pajak apa saja yang harus dibayar, berapa tarifnya dan bagaimana aturannya.

Salah satu pajak yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan usaha adalah PPN.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak (WP) baik itu individu, Badan, dan Pemerintah.

Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong atau memungut PPN.

PPN bersifat objektif, merupakan pajak tidak langsung dan tidak kumulatif.

Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak non PKP. Harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak.

Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan WP sudah tentu memiliki kewajiban membayar pajak.

PPN adalah pajak yang dikenakan untuk transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terhadap pembeli.

Dengan begitu, PPN dibebankan kepada pembeli, bukan penjual. Penjual yang berstatus PKP memungut PPN dari pembeli dan hanya menyetorkan PPN itu ke kas negara.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara umum tarif PPN yang dipungut oleh PKP Penjual sebesar 11%.

Akan tetapi, berdasarkan UU PPN, besarnya tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan setinggi-tingginya 15%. Perubahan tarif PPN ini diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam perhitungan PPN terutang, ada kalanya PKP mengalami PPN kurang bayar, lebih bayar ataupun nihil.

Hal ini tergantung dari hasil pengurangan jumlah PPN terutang dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

Jika PPN Masukan lebih besar, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atau melakukan restitusi.

Ketika PPN Keluaran lebih besar, maka PKP harus menyetorkan PPN terutang kurang bayar ini ke kas negara.

Untuk pembayaran PPN terutang dapat menggunakan dan mengisi formulir SPT Masa PPN 1107 Excel.

Sebaliknya, jika ternyata antara PPN Keluaran dan PPN Masukan berimbang atau jumlahnya sama, maka PPN-nya nihil.

Tidak perlu setor PPN terutang ke negara dan juga tidak bisa melakukan pengkreditan PPN ketika mengalami PPN nihil.

Baca Juga: Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web BasedIlustrasi menghitung PPN nihil

Contoh Perhitungan PPN Nihil

PT AAA pada November 2023 melakukan penyerahan BKP penjualan produk alas kaki atau sepatu sebanyak 5000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.

Penjualan sepatu sebanyak 5.000 pasang itu dilakukan terhadap 4 perusahaan.

Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama November 2023:

No. Nama Jumlah Sepatu Total Harga PPN
1. PT LLL 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 11% = Rp275.000.000
2. PT MMM 1000 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.000 x 11% = Rp550.000.000
3. PT NNN 1500 x Rp5.000.000 = Rp7.500.000.000 x 11% = Rp825.000.000
4. PT PPP 2000 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000.000 x 11% = Rp1.100.000.000

 

Kemudian PT AAA pada bulan November 2023 ini juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa bahan baku produksi alas kaki yakni aksesoris dari PT CCC sebesar Rp4.000.000.000, sol sepatu PT HHH sebesar Rp2.000.000.000, dan kulit bahan dari PT KKK sebesar Rp2.500.000.000, lalu mesin produksi sebesar Rp15.000.000.000 dari PT JJJ, dan perlengkapan produksi lainnya Rp1.500.000.000 dari PT QQQ.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama November 2023:

No. Nama Jenis Barang Total Harga PPN
1. PT CCC Aksesoris = Rp4.000.000.000 x 11% = Rp440.000.000
2. PT HHH Sol Sepatu = Rp2.000.000.000 x 11% = Rp220.000.000
3. PT KKK Kulit Bahan = Rp2.500.000.000 x 11% = Rp275.000.000
4. PT JJJ Mesin Produksi = Rp15.000.000.000 x 11% = Rp1.650.000.000
5. PT QQQ Perlengkapan Produksi = Rp1.500.000.000 x 11% = Rp165.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan November 2023 adalah:

PPN Keluaran PT AAA November 2023

No. Nama PPN Keluaran
1. PT LLL = Rp275.000.000
2. PT MMM = Rp550.000.000
3. PT NNN = Rp825.000.000
4. PT PPP = Rp1.100.000.000 (+)
Total PPN Keluaran November 2023 = Rp2.750.000.000

 

PPN Masukan PT AAA November 2023

No. Nama PPN Masukan
1. PT CCC = Rp440.000.000
2. PT HHH = Rp220.000.000
3. PT KKK = Rp275.000.000
4. PT JJJ = Rp1.650.000.000
5. PT QQQ = Rp165.000.000 (+)
Total PPN Masukan November 2023 = Rp2.750.000.000

 

PPN Terutang PT AAA pada November 2023

Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan November 2023 ini adalah:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran November 2023 = Rp2.750.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan November 2023 = Rp2.750.000.000
PPN Terutang November 2020
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp2.750.000.000 – Rp2.750.000.000
= Rp0 (PPN Nihil)

 

Karena PPN Nihil, tidak ada tuntutan bagi PT AAA untuk menyetorkan PPN Kurang Bayar, juga tidak punya hak untuk mengajukan restitusi ataupun mengkreditkan PPN Lebih Bayar.

Tapi PKP tetap saja harus melaporkan SPT Masa PPN nihil tersebut.

Baca juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host & Penggunaannya

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based DJP

Proses pelaporan SPT, PKP tinggal melihat dan mengisi SPT Masa PPN yang sudah ada dalam sistem web eFaktur 3.0 dan tinggal melakukan konfirmasi saja untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.

Alur pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur 3.0 web based DJP Online adalah:

  • Masuk ke e-Faktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
  • Lakukan langkah selanjutnya sesuai petunjuk pada prepopulated SPT Masa PPN ini hingga pelaporan selesai

Berikut cara lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 web based. Sebelum memulai, PKP harus menyiapkan file Sertifikat Elektronik (sertel) terlebih dahulu.

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  2. Pilih salah satu Sertifikat Elektronik yang ingin dilaporkan SPT Masa PPN-nya => klik OK
  3. Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih
  4. Masukan kata sandi e-Nofa atau kata sandi akun PKP dan PKP akan dibawa ke halaman utama
  5. Untuk yang baru pertama kali mengakses e-Faktur web based ini, harus  mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP => isi data yang diminta dalam Profil Pengguna => klik Simpan Perubahan. PKP nanti akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.
  6. Kembali ke menu utama => pilih Administrasi SPT =>  klik Monitoring SPT => klik +Posting SPT yang ada di kanan layar PKP
  7. Isi tahun pajak => masa pajak => pembetulan
  8. Klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Tunggu beberapa saat => Klik OK
  9. Pada Daftar SPT, PKP akan melihat SPT yang sudah berhasil diunggah sebelumnya. Pada bagian Action => klik Buka => masuk ke kolom Buka SPT Masa Pajak.
  10. Pilih Lampiran AB. Pada kolom ini ada tiga submenu antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Klik masing-masing submenu untuk mengecek, namun PKP jangan mengubah angka yang ada untuk menghindari risiko SPT tidak valid mengingat SPT Masa PPN yang dilaporkan itu nihil
  11.  Jika sudah selesai mengecek => centang pernyataan => klik Submit
  12. PKP akan diarahkan untuk memilih file Sertifikat Elektronik => pilih file Sertifikat Elektronik => klik Open => masukan passphrase => klik Setuju
  13. Pilih lampiran Induk dalam kolom Buka SPT Masa. Dalam kolom Induk, PKP akan melihat enam submenu, cek namun jangan ubah angka yang ada.
  14. Setelah dicek, centang pernyataan => isi nama, jabatan, tanggal dan nama tempat => klik Submit. Jika berhasil, notifikasi Berhasil Submit SPT Induk akan muncul.
  15. PKP selanjutnya akan kembali ke kolom Daftar SPT. Dalam bagian Action => klik Lapor, nanti akan muncul menu Lapor SPT. Pada file lampiran, PKP tidak perlu mengunggah karena nihil => klik Lapor
  16. Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil akan muncul. PKP akan kembali lagi pada kolom Daftar SPT. Pada bagian Action => cetak Bukti Penerimaan Elektronik dan SPT Masa PPN. Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur 3.0 pun Selesai.

Tahukah, Anda dapat membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN tanpa keluar masuk platform jika menggunakan e-Faktur PPN Klikpajak.id.

Bukan hanya e-Faktur, Mekari Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Berikut fitur-fitur Klikpajak.id yang memudahkan Anda melakukan administrasi perpajakan menggunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP ini.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak