Daftar Isi
4 min read

Ketahui Contoh BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia

Tayang 22 Jul 2019
Ketahui Contoh BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia

Ketahui contoh BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia hanya di blog Mekari Klikpajak disini!

BUT pajak adalah badan yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, namun tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun.

Bentuk Usaha Tetap merupakan subyek atau wajib pajak luar negeri.

BUT dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari usaha di Indonesia.

Contoh Jenis BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia

Berikut penjelasannya

Jenis BUT Kategori Fasilitas Fisik

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf a sampai dengan h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Bentuk Usaha Tetap yang masuk dalam kategori fasilitas fisik di antara lain:

  1. Cabang perusahaan
  2. Gedung kantor
  3. Tempat kedudukan manajemen
  4. Kantor perwakilan
  5. Pabrik
  6. Pertambangan dan penggalian Sumber Daya Alam (SDA), wilayah pengeboran untuk eksplorasi pertambangan.
  7. Perikanan, pertanian, kehutanan, dan perkebunan.

Keberadaan Bentuk Usaha Tetap Kategori fisik dapat dilihat dari ada atau tidaknya fasilitas fisik seperti cabang, kantor, bengkel, dan lain sebagainya di negara

Contoh Jenis BUT Bentuk Usaha Tetap Kategori Aktivitas Di Indonesia

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Bentuk Usaha Tetap yang masuk dalam kategori aktivitas di antara lain:

  1. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 60 hari ( kecuali ditentukan lain dalam tax treaty dengan negara yang bersangkutan ) dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun.
  2. Proyek, konstruksi, instalasi atau proyek perakitan

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, keberadaan Bentuk Usaha Tetap Kategori Aktivitas di Indonesia, baik itu aktivitas kontruksi maupun pemberian jasa ditentukan dari seberapa lama (time test) aktivitas tersebut dilakukan di negara sumber.

Penentuan time test ini tidak melihat pada fomalitas atau kontrak, akan tetapi melihat pada keadaan yang sesungguhnya.

Ilustrasi contoh BUT Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia:

Berdasarkan kontrak pemberian atas jasa, PT Primary yang berkedudukan di Amerika mengirimkan Mr. Jonsen, penduduk Amerika ke Indonesia dari tanggal 7 Januari 2019 s/d 7 Maret 2019. Namun, pada kenyataannya, Mr. Jonsen sudah berada di Indonesia sejak bulan September 2018.

Dengan demikian, syarat time test yang digunakan dihitung sejak Mr. Jonsen berada di Indonesia, yaitu sejak bulan September 2018

Contoh BUT Kategori Keagenan Di Indonesia

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf k Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Jenis WP BUT atau Bentuk Usaha Tetap yang masuk dalam kategori keagenan di antara lain: “Orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang memiliki kedudukan yang tidak jelas.”

Keberadaan Bentuk Usaha Tetap tipe keagenan ditentukan dengan ada atau tidaknya dependent agent di negara sumber.

Contoh BUT Kategori Asuransi Di Indonesia

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Bentuk Usaha Tetap yang masuk dalam kategori asuransi di antara lain adalah orang pribadi atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

Yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Keberadaan BUT kategori asuransi ini hanya difokuskan pada ada atau tidaknya pemungutan pajak, premi, dan penanggungan risiko di negara sumber.

Cakupan Penghasilan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Ketahui contoh BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia hanya di blog Mekari Klikpajak disini!

Ilustrasi penjelasan dan contoh but di indonesia.

Berdasarkan aturan perpajakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan terutang suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) perusahaan asing di Indonesia, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dari Indonesia.

Perlu Anda ketahui, cakupan penghasilan suatu Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pajak penghasilan.

Dimana cakupan penghasilan tersebut di antara lain:

Attribution Rule

Penghasilan suatu Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya di Indonesia.

Sebagai contoh apabila BUT perusahaan asing tersebut bergerak di bidang perdagangan, maka penghasilan yang diperoleh di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari segala kegiatan usaha perdagangannya di Indonesia.

Force of Attraction

Penghasilan suatu Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia adalah termasuk penghasilan kantor pusatnya dari Indonesia yang diperolehnya dari kegiatan usaha yang sejenis, dengan segala kegiatan usahanya di Indonesia.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat perusahaan dianggap sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap-nya di Indonesia.

Effectively Connected

Effectively connected atau bisa juga disebut penghasilan pasif (contohnya: bunga dan royalti) yang diterima atau diperoleh kantor pusat dan memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha Bentuk Usaha Tetap-nya di Indonesia, dianggap sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia.

Selain menghitung pajak penghasilan yang diperoleh perusahaan Bentuk Usaha Tetap, wajib pajak juga diwajibkan untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan.

Klikpajak merupakan salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak.

Layanan perpajakan online ini menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.

Klikpajak membantu meringankan kewajiban perpajakan Anda dengan fitur hitung, setor, dan cara lapor pajak online dengan mudah, cepat, praktis, dan gratis selamanya.

Segera gabung dan daftarkan akun Klikpajak Anda sekarang!

Nah, diatas adalah penjelasan mengenai contoh BUT Bentuk Usaha Tetap dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia. Semoga bisa berguna.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak