Daftar Isi
7 min read

Tax Treaty: Definisi, Prosedur, dan Contoh Modelnya

Tayang 18 May 2022
Diperbarui 19 Juli 2024
tax treaty
Tax Treaty: Definisi, Prosedur, dan Contoh Modelnya

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau lebih populer dengan istilah P3B merupakan kebijakan yang tidak asing di dunia perpajakan. Secara global, perjanjian dikenal dengan nama Tax Treaty. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mencegah pengusaha melakukan pembayaran pajak ganda.

Perjanjian yang dijalin oleh dua negara ini mengatur pembagian besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh penduduk salah satu ataupun kedua negara. Dengan begitu permasalahan pengenaan pajak berganda bisa lebih diminimalisir.

Definisi Tax Treaty

Untuk Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan pasti sudah tidak asing dengan kebijakan Tax Treaty. Perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjalankan bisnis di negara lain dan menetap di negara yang berbeda pula.

Dengan begitu para pelaku usaha tak perlu membayar pajak di dua negara karena sudah ada perjanjian yang mengikat. Meski begitu tidak semua pebisnis paham akan keberadaan Tax Treaty hingga akhirnya mereka terpaksa membayar kewajiban pajak ganda.

Jadi secara ringkas, Tax Treaty diartikan sebagai kebijakan dua negara yang berbentuk perjanjian dimana isinya mengatur tentang pembagian alokasi pajak dari penghasilan yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut.

Tentunya kebijakan perpajakan antara satu negara dengan negara lainnya sudah pasti berbeda tergantung pada perjanjian yang disepakati serta nominal transaksi yang terjadi. P3B tak hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi juga tenaga kerja dan mahasiswa.

Tujuan Tax Treaty

Penerapan kebijakan pembebasan pajak ini dinilai sangat menguntungkan bagi pebisnis. Disamping terbebas dari pajak berganda, juga ada aturan yang jelas mengenai perjanjian dua negara tersebut. Dengan begitu pengusaha bisa langsung mengetahui besarnya beban pajak yang harus dibayarkan.

Adapun tujuan utama pemerintah menerapkan Tax Treaty diantaranya adalah:

1. Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Hal Perpajakan

Setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Tentunya jika P3B tidak diterapkan, maka pendapatan pajak yang diterima oleh masing-masing negara tidaklah sama dan tentunya akan ada pihak yang dirugikan.

Sebab itulah Tax Treaty dibuat agar terjadi kesetaraan pemajakan antar dua negara dengan menjunjung prinsip saling menguntungkan. Hadirnya kebijakan ini juga tidak membebani pengusaha karena hanya perlu melakukan pembayaran pajak satu kali untuk kepentingan dua negara.

2. Mencegah Pemajakan Berganda

Untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnis di negara A, namun tinggal di negara B, maka tak perlu membayar pajak di kedua negara tersebut. Tax Treaty Indonesia misalnya, berisi perjanjian mengenai kewajiban membayar pajak sekali saja yaitu di negara domisili.

Dengan begitu pemajakan berganda bisa dicegah dan laba usaha yang didapatkan oleh pebisnis tidak mengalami pengurangan yang besar karena harus menanggung pajak di kedua negara.

Adanya P3B ini diharapkan dunia usaha semakin berkembang dan pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu juga bisa mendatangkan banyak investor karena penduduk asing hanya perlu membayar pajak di negara mereka berkedudukan.

3. Mendatangkan Modal Dari Luar Negeri

Perekonomian yang sehat tak hanya didukung oleh modal dari dalam negeri saja. Semakin banyak pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri, akan semakin meningkat pula kondisi perekonomiannya.

Salah satu hal yang ditakutkan oleh pengusaha asing adalah tingginya beban pajak yang harus dibayarkan. Terlebih mereka juga harus membayar pajak di negara asal. Namun dengan hadirnya Tax Treaty, permasalahan tersebut akan terselesaikan.

Berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara asal dan negara sumber penghasilan, maka pengusaha asing hanya perlu melakukan pembayaran pajak sekali saja. Adapun besarnya beban pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kesepakatan antar dua negara tersebut.

4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Tak hanya pengusaha saja yang menjalankan aktivitas di luar negeri untuk kepentingan bisnis. Banyak juga mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di negara lain. Selain itu tak sedikit pula karyawan yang mengadu nasib di negeri orang.

Jika harus dibebani oleh kewajiban pajak, baik mahasiswa maupun pekerja luar negeri tidak akan fokus pada kegiatan mereka. Jadi pemerintah sepakat melalui kebijakan P3B untuk membebaskan pajak atau hanya membayar kewajiban pajak di salah satu negara.

Dengan begitu mahasiswa, pekerja, maupun pengusaha yang menjalankan kegiatannya di luar negeri akan lebih fokus dengan tujuan utama mereka. Langkah ini akan semakin memudahkan usaha dalam meningkatkan kualitas SDM agar bisa turut andil dalam memajukan perekonomian dalam negeri.

5. Mencegah Pengelakan Pajak

Salah satu cara untuk mencegah pengelakan pajak oleh warga negara asing adalah dengan melakukan pertukaran informasi. Dua negara yang terikat perjanjian Tax Treaty bisa melakukan pertukaran info mengenai penghasilan yang didapatkan dari negara sumber.

Hasil data tersebut kemudian akan dilakukan perhitungan kembali dan dijadikan laporan pajak akhir tahun. Peran aktif kedua negara sangat diperlukan agar pengusaha yang berusaha mengelak dari kewajiban pajak bisa segera diketahui.

Pengelakan pajak menjadi salah satu masalah rumit karena untuk mengetahui jumlah penghasilan yang didapatkan oleh penduduk asing diperlukan keterbukaan antar keduanya. Dengan begitu tak ada satu negara yang merasa dirugikan karena perhitungan beban pajak sesuai dengan data yang faktual.

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Pada dasarnya P3B merupakan perjanjian internasional yang dijadikan acuan sumber hukum untuk setiap transaksi yang ada. Contohnya negara Indonesia yang selalu mengupayakan perjanjian dengan negara lain agar tercipta kebijakan P3B.

Adapun tahapan penerapan perjanjian Tax Treaty diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengecekan apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan peraturan P3B yang akan dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Tentunya tidak semua subjek pajak bisa dikenai kebijakan P3B, hanya yang memenuhi ketentuan saja.
  2. Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas apakah akan dimasukkan kedalam ketentuan P3B atau substantif pasal yang tepat. Penghasilan yang dibebaskan dari pajak harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan perjanjian kedua negara.
  3. Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan berdasarkan pada pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut.
  4. Menghilangkan beban pajak berganda jika dalam pasal substantif yang digunakan tersebut menyebutkan bila masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Dalam hal ini negara domisili diwajibkan memberikan keringanan pajak melalui metode kredit maupun metode pembebasan.
  5. Apabila masih terdapat perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara. Maka tahapan terakhir yang akan diterapkan adalah dengan menyelesaikan masalah perpajakan berganda melalui kesepakatan bersama.

Inti dari penerapan Tax Treaty adalah harus saling menguntungkan baik bagi negara sumber penghasilan maupun negara domisili. Dan wajib pajak pun akan dikenai kebijakan P3B dimana hanya dikenai kewajiban membayar pajak di salah satu negara sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.

Model Tax Treaty

modal tax treaty

Dalam setiap transaksi yang melibatkan dua negara, kebijakan penghindaran pajak berganda selalu dijadikan acuan karena memiliki kekuatan hukum yang jelas. Setiap negara berhak untuk menyusun perjanjian Tax Treaty sesuai dengan model yang digunakan.

Ada dua model P3B yang digunakan sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda. Berikut penjelasannya:

1. Model UN

Tingginya arus modal dari negara yang sudah maju ke negara berkembang menjadi hal yang melatarbelakangi pembentukan model P3B ini. Sekjen PBB sendirilah yang mengesahkan penerbitan model UN yang juga banyak diterapkan oleh beberapa negara saat ini.

Tax Treaty model UN memiliki cakupan tujuan yang lebih luas. Beberapa diantaranya seperti sebagai sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial di negara berkembang. Selain itu model P3B ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi sehingga perekonomian negara berkembang lebih maju.

Intinya model UN dibuat agar pemajakan lebih banyak diterapkan di negara berpenghasilan. Tujuannya tentu agar negara domisili lebih banyak mendapatkan investasi modal karena terkena kebijakan pembebasan pajak berganda.

2. Model OECD

Model OECD dibentuk dengan tujuan untuk memecahkan masalah perekonomian beberapa negara anggota terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda. OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development yang anggotanya terdiri dari 26 negara.

Perjanjian ini disusun dan dibentuk oleh komite yang merupakan gabungan dari negara anggotanya. Dalam perjanjian ini dirumuskan bahwa tujuan utama Tax Treaty model OECD adalah untuk meningkatkan arus perdagangan antara negara yang menerapkan P3B dengan cara menghapus perpajakan berganda.

Berbeda dengan model UN yang menginginkan pemajakan pada negara berpenghasilan, pada model OECD justru sebaliknya. Hak pemajakan lebih dibebankan kepada negara domisili dengan begitu negara tersebut bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari pembayaran pajak.

Kedua model tersebut banyak digunakan oleh beberapa negara yang akan menerapkan perjanjian P3B. namun ada juga negara yang menciptakan model P3B sendiri. Contoh Tax Treaty Indonesia yang sengaja dibuat dengan menyesuaikan kondisi perdagangan dalam negeri.

Baca Juga: Mengenal Penerimaan Negara Bukan Pajak

Model P3B yang diciptakan oleh Indonesia diberi nama Model Indonesia. Sistem perjanjian pada model ini merupakan penggabungan antara model UN dan Model OECD. Tentunya model yang diterapkan ini dirasa cukup menguntungkan baik bagi pengusaha asing maupun kedua negara yang bekerjasama.

Apakah penerapan salah satu model P3B memiliki kelemahan? Negara yang akan menggunakan salah satu model P3B tentu akan memilih yang lebih menguntungkan bagi negara sendiri. Dan perjanjian P3B tak akan terbentuk jika tidak terjadi kesepakatan antara dua negara yang terlibat.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami