Daftar Isi
3 min read

Tax Holiday dan Tax Allowance, Apa Arti dan Perbedaannya?

Tayang 16 Nov 2018
Tax Holiday dan Tax Allowance, Apa Arti dan Perbedaannya?

Kebijakan-kebijakan pajak pada dasarnya diciptakan untuk membantu, mendukung dan memaksimalkan pemungutan pajak suatu negara. Untuk negara berkembang seperti Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan terbagi atas pulau-pulau, kebijakan pajak mungkin harus dibuat dan disosialisasikan perlahan agar semua Wajib Pajak bisa menikmati manfaatnya. Dua kebijakan pajak yang ditetapkan Pemerintah atau dalam hal ini adalah DJP lewat tax holiday dan tax allowance. Apa definisi dan perbedaan antara keduanya? Ketahui lebih jelas sebagai berikut.

Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sementara tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance

1. Berbeda Ketentuan dalam Pemberian Pengurangan Pajak

a. Aturan dalam tax holiday adalah tax holiday akan diberikan kepada investor yang memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar satu Triliun Rupiah.

b. Sementara untuk tax allowance, pengurangan pajak akan diberikan apabila perusahaan memiliki nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi. Ketentuan lain adalah perusahaan tersebut menyerap banyak tenaga kerja juga memanfaatkan sumber daya lokal dengan baik.

2. Berbeda dari Segi Fasilitas 

a. Dalam aturan tax holiday, perusahaan akan dibebaskan dari PPh Badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Ketentuan lain adalah perusahaan diberikan potongan Pajak Penghasilan dari pajak terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.

b. Fasilitas yang berbeda terdapat pada tax allowance yaitu perusahaan akan diberikan potongan pajak 30% maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan juga kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

3. Berbeda dari Segi Jenis Usaha

a. Perusahaan yang diberikan tax holiday adalah perusahaan pionir yang di bidang industri pertambangan, industri mesin, danatau industri peralatan komunikasi.

b. Tax allowance diberikan pada dasarnya kepada semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Manfaat Tax Holiday dan Tax Allowance

1.  Meningkatkan Penanaman Modal dan Investasi

Tax holiday dan  tax allowance dapat meningkatkan penanaman modal dan investasi bagi perusahaan yang ditujukan. Dengan semakin banyaknya investor tentu akan berpengaruh positif bagi kinerja dan masa depan perusahaan sehingga keberhasilan bisnis bisa dicapai lebih cepat.

2. Menambah Lapangan Pekerjaan

Lapangan pekerjaan yang terbatas atau pengangguran memang menjadi momok besar di Indonesia. Namun dengan adanya kebijakan tax holiday dan tax allowance, maka masalah ini bisa teratasi. Mengingat semakin banyaknya modal dan investasi yang didapat suatu perusahaan berarti butuh mempekerjakan lebih banyak orang untuk mengurangi beban investasi. Secara tidak langsung, dua kebijakan pajak ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

Bisa disimpulkan bahwa dua kebijakan pajak ini dapat memberi dampak positif bagi Indonesia meskipun tetap harus ada pengawasan dan aturan yang jelas dari Pemerintah mengawal kebijakan ini.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak