Daftar Isi
6 min read

Perbedaan Pajak Transaksi e-Commerce Online Retail dan Marketplace

Tayang 29 Oct 2018
Perbedaan Pajak Transaksi e-Commerce Online Retail dan Marketplace

Bisnis online atau e-commerce telah berkembang pesat hingga saat ini. Hal ini dipengaruhi  semakin berkembangnya industri telepon seluler yang menawarkan smartphone canggih dengan harga yang murah. Selain itu juga semakin baiknya kualitas jaringan internet di tanah air. Serta semakin luasnya cakupan layanan dari para operator penyedia jaringan.

Dengan berbagai macam keunggulannya atas perdagangan konvensional, bisnis e-commerce menjadi suatu bentuk bisnis yang banyak digemari. Lalu bagaimana perlakuan pajak e-commerce?

Ada beberapa jenis e-commerce, beberapa diantaranya adalah e-commerce online retail dan e-commerce online marketplace. Langsung saja pahami perbedaan pajak transaksi e-commerce dari keduanya.

Pajak Transaksi E-commerce Online Retail

Pajak e-commerce online retail menjadi salah satu dari 4 model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

E-commerce online retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail. Berikut ini penjelasan tentang pajak transaksi e-commerce online retail:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) E-commerce Online Retail

Subjek pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis online retail adalah penyelenggara online retail.

Objek pajak adalah penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Untuk pihak Penyelenggara online retail sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat Final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan PTKP.

Atau penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan PTKP.

Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) E-commerce Online Retail

Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara online retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara online retail karena penyerahan BKP dan/atau JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN, dan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN terutang, yaitu saat penyerahan BKP dan/atau JKP untuk transaksi cash on delivery atau saat pembayaran diterima oleh penyelenggara online retail atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk transaksi non-cash on delivery.

Pajak Transaksi E-commerce Online Marketplace

Pajak e-commerce online marketplace juga salah satu dari 4 model bisnis yang terkena pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Definisi online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace yang menjual barang dan/atau jasa.

Ada beberapa jenis proses bisnis e-commerce marketplace ini, salah satunya adalah jasa penyedia tempat dan/atau waktu.

Berikut ini penjelasan lengkap pajak transaksi e-commerce online marketplace jasa penyedia tempat dan/atau waktu.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) E-commerce Online Marketplace

Subjek pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

Objek pajak adalah penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

Pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi dan lain sebagainya) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan untuk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini berupa monthly fixed feerent feeregistration feefixed fee, atau subscription fee.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Untuk penyelenggara online marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak Final.

Tarif PPh Pasal 17 yang diterapkan atas PKP dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya.

Biaya-biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan PTKP.

Apabila online marketplace sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, untuk tarif dan potongan PPh 23 berapa persen? Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jika penyedia jasa yang dimaksud tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan menjadi 4% dari jumlah bruto. Sedangkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) E-commerce Online Marketplace

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1, Pasal 4 Ayat 1 Huruf c dan Huruf e, Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 12 Undang-Undang PPN, dan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean akan dikenakan PPN.

Untuk penyerahan JPK di dalam Daerah Pabean, harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan. Atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Atau kontrak atau perjanjian ditandatangani.

Sedangkan untuk penyerahan JPK di luar Daerah Pabean yaitu pada saat dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.

Penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya. Atau harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya. Yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Itulah beberapa perbedaan pajak transaksi e-commerce online retail dan pajak transaksi e-commerce online marketplace.

Dari kacamata perpajakan, secara prinsip tidak ada perlakuan pajak yang berbeda antara bisnis e-commerce dengan bisnis secara konvensional. Karena pada dasarnya usaha melalui e-commerce sama dengan perdagangan pada umumnya.

Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan sarana komunikasi, di mana transaksi e-commerce menjadikan internet sebagai media komunikasi elektronik dan infrastruktur utamanya.

Oleh karena itu, urusan perpajakan yang berlaku pada pelaku usaha konvensional juga melekat untuk para pelaku bisnis e-commerce

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak