
Transaksi barang maupun jasa di e-Commerce semakin digemari dana menjadi model bisnis baru di era digital. Namun bagaimana perlakuan pajak transaksi e-Commerce ini?
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang perlakuan pajak atas pembelian dan penjualan atau transaksi e-Commerce untuk memudahkan Anda memahaminya dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Pengertian e-Commerce
E-Commerce adalah sebuah platform jual beli daring yang dimiliki dan dioperasikan secara langsung oleh satu perusahaan atau individu yang menawarkan produk atau jasa miliknya sendiri.
Pemilik platform ini memiliki kendali penuh atas pengelolaan situs, persedian barang, penentuan harga, branding, serta pengalaman pelanggan.
Contohnya, toko online resmi dari merek Adidas atau Giordano yang mengelola seluruh proses penjualan secara mandiri.
Ruang lingkup transaksi e-commerce ini mencakup:
- Penjualan barang fisik (makanan, fashion, elektronik)
- Penjualan jasa (jasa pengiriman, jasa digital)
- Penjualan produk digital (aplikasi, software, streaming)
- Transaksi antar pelaku usaha (B2B) maupun ke konsumen akhir (B2C)
Baca Juga:Â Pajak Perusahaan Retail: Jenis, Contoh, Cara Kelola
Perlakukan Pajak Transaksi e-Commerce
Perlakuan pajak transaksi e-commerce di Indonesia pada dasarnya mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku untuk transaksi konvensional, dengan penyesuaian khusus terkait media elektronik sebagai sarana transaksinya.
Oleh karena itu, berikut rincian penganaan pajak atas transaksi e-commerce dari sisi pembeli maupun penjual:
A. Pajak atas Transaksi Penjualan di e-Commerce
Transaksi penjualan di e-commerce adalah proses pelaku usaha (penjual) menawarkan dan menyerahkan barang atau jasa melalui platform digital kepada konsumen atau pembeli.
Beberapa pajak yang dikenakan atas penjualan di e-commerce di antaranya:
- PPh: Penghasilan yang diperoleh penjual dari transaksi e-commerce merupakan objek PPh. Jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 55 /2022. Bila omzet di atas Rp4,8 miliar maka penjual wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PK) dan dikenakan tarif progresif (orang pribadi) atau tarif PPh Badan 22% untuk badan.
- PPN: Penjual yang sudah PKP wajib memungut Pajak Perambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11% dari harga jual.
- PPnBM: Apabila e-commerce menjual barang mewah, maka penjual wajib memungut Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) sebesar 12% dari harga jual.
B. Pajak atas Transaksi Pembelian di e-Commerce
Transaksi pembelian adalah aktivitas konsumen atau badan usaha memperoleh barang atau jasa dari penjual melalui sistem elektronik.
Sedangkan beberapa pajak yang dikenakan pada pembeli di e-commerce di antaranya:
- PPh Pasal 22: Badan usaha atau instansi pemerintah yang membeli barang melalui e-commerce dapat dikenakan PPh 22 sebagai pemungut pajak atas pembayaran pembeli tertentu.
- PPh Pasal 23/26: Untuk pembelian jasa, badan usaha wajib memotong PPh 23 (wajib pajak dalam negeri) atau PPh 26 (wajib pajak luar negeri).
- PPN: Pembeli di e-commerce dikenakan PPN yang sudah termasuk dalam harga pembelian barang/jasa dari PKP di e-commerce.
Baca Juga:Â Strategi Kelola Pajak Industri Retail untuk Jaga Profit
Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Transaksi e-Commerce
Berikut beberapa contoh kasus dan perhitungan pajak dari transaksi di e-commerce sesuai dengan sesuai kategori wajib pajaknya:
A. Contoh Kasus Penjualan UKM
Tuan A memiliki e-commerce yang menjual pakaian dengan omzet Rp4 miliar dalam setahun. Maka Tuan A dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Pajak penghasilan yang harus tuan A bayar adalah:
- PPh Final: 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000.
- Tuan A tidak wajib memungut PPN karena belum PKP.
B. Contoh Kasus Penjualan PKP
PT BBB menjual barang elektronik melalui e-commerce miliknya dengan omzet Rp15 miliar setahun dan penghasilan kena pajak seebsar Rp6 miliar. Maka kewajiban pajak yang harus dipenuhi PT BBB adalah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh Badan dan wajib memungut PPN 11% karena sudah PKP:
- PPh: 22% x Rp6.000.000.000 = Rp1,32 miliar.
- PPN terutang: untuk penghitungan PPN pada dasarnya sama dengan PKP pada umumnya, selengkapnya Anda dapat membaca artikel: Cara Menghitung PPN.
C. Contoh Kasus Pembelian oleh Badan Usaha
PT CCC membeli jasa pemasaran digital dalam negeri dari penyedia jasa di e-commerce seharga Rp80 juta, maka PT CCC harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari harga jual. Maka perhitungannya sebagai berikut:
- PPh Pasal 23: 2% x Rp80.000.000.000 = Rp1.600.000.
Baca Juga:Â Perubahan Aturan Pajak: Apa Dampaknya untuk Pajak Retail?
Pengelolaan Pajak Transaksi e-Commerce
Sebagai wajib pajak yang melakukan penjualan barang/jasa di e-commerce, maka wajib mengelola Faktur Pajak bagi yang sudah PKP, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Berikut caranya:
- Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Lapor SPT Masa PPN
- Cara Membayar Pajak Online di e-Billing
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Sedangkan bagi wajib pajak yang membeli barang/jasa di e-commerce yang memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan pasal 23, maka wajib membuat bukti potong pajak, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Berikut caranya:
- Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 (Unifikasi) di e-Bupot
- Cara Lapor SPT Masa PPh 23 (Unifikasi) di e-Bupot
Kesimpulan
Pajak atas pransaksi pembelian dan penjualan di e-commerce di Indonesia diatur secara rinci dan mengikuti prinsip-prinsip perpajakan umum yang berlaku.
Penjual wajib memenuhi kewajiban perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, yang disesuaikan dengan omzet dan status wajib pajak serta jenis barang/jasanya.
Dengan memahami aspek pajak atau perlakuan pajak atas transaksi e-commerce, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan terhindar dari sanksi akibat ketidakpatuhan.
Referensi
Fiskal.Kemenkeu.go.id. “Review Ketentuan Perpajakan E-Commerce di Indonesia”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce”
Pajak.go.id. “Surat Edaran No. SE-06/PJ/2025 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce“