Daftar Isi
6 min read

Memahami Pajak Penghasilan Agen Asuransi yang Berlaku

Tayang 26 Nov 2018
Memahami Pajak Penghasilan Agen Asuransi yang Berlaku

Hingga kini, asuransi telah menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan layak untuk dipertahankan. Sehingga jumlah perusahaan asuransi dan jumlah produk asuransi semakin hari semakin bertambah. Bagi sebagian orang, dengan memiliki layanan asuransi sebagai bentuk perlindungan adalah sebuah hal wajib. Hal ini akan menghindarkan Anda dari berbagai risiko kerugian yang bisa menimpa diri Anda sewaktu-waktu.

Dengan menggunakan sebuah layanan asuransi, maka Anda bisa merasa nyaman dan lebih tenang karena adanya perlindungan atas berbagai risiko tersebut. Asuransi begitu menjanjikan, buka hanya untuk digunakan, namun juga untuk dijadikan sebagai lahan bisnis. Anda bisa menjalankan bisnis asuransi secara legal dengan cara mendaftarkan diri sebagai seorang agen asuransi.

Menjadi seorang agen asuransi, apabila ditekuni dengan serius, dapat memberikan banyak keuntungan, termasuk bonus besar dan fasilitas lainnya. Bagaimana, Anda tertarik? Simak kiat menjadi agen asuransi dan pahami pajak penghasilan agen asuransi yang berlaku berikut ini.

Pengertian Agen Asuransi

Sebelum membahas tentang pajak penghasilan agen asuransi, sebaiknya Anda memahami tentang agen asuransi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, agen asuransi dapat didefinisikan sebagai seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi).

Seorang agen asuransi akan membuat kesepakatan antara pihak pengguna asuransi (tertanggung) dengan pihak perusahaan asuransi (penanggung). Di mana kesepakatan tersebut akan diatur dalam sebuah perjanjian asuransi. Dengan mengacu pada pengertiannya, maka ketika seseorang akan menggunakan layanan sebuah asuransi dari sebuah perusahaan asuransi tertentu, orang tersebut akan berhubungan langsung dengan seorang agen asuransi yang bekerja untuk perusahaan asuransi tersebut.

Ketentuan Agen Asuransi

Berbagai hal mengenai ketentuan agen asuransi telah diatur di dalam Pasal 27 PP Nomor 73 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa:

  • Seorang agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja.
  • Seorang agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  • Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  • Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan serta ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon tertanggung tersebut.

Beberapa poin di atas, dengan jelas mengatur kewenangan dan juga kewajiban seorang agen asuransi. Hal ini menjadi sebuah bukti bahwa pemerintah menganggap masalah asuransi adalah suatu hal yang penting dan menjadi kebutuhan umum sehingga perlu diatur berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tentang pajak penghasilan agen asuransi yaitu PPh pasal 21.

Kiat Menjadi Agen Asuransi

Jika Anda memiliki keinginan untuk menjadi seorang agen asuransi, sebaiknya Anda membekali diri dengan keinginan serta komitmen yang kuat, mengingat asuransi merupakan sebuah produk yang tidak mudah untuk dipasarkan. Anda harus benar-benar memiliki jiwa marketing dalam menjalankan pekerjaan sebagai seorang agen asuransi.

Seorang agen asuransi yang baik tentu harus memiliki kepercayaan yang sangat tinggi pada produk yang sedang dipasarkannya, karena dengan begitu klien juga akan lebih mudah percaya pada produk tersebut. Kepercayaan dari klien inilah yang menjadi kunci utama dalam penjualan produk asuransi yang akan Anda lakukan. Berikut ini adalah kiat menjadi seorang agen asuransi.

  1. Mendatangi dan bergabung dengan agensi asuransi. Bergabunglah di sebuah perusahaan agensi asuransi resmi dan memiliki kredibilitas yang baik di dalam layanannya. Pastikan Anda memilih sebuah perusahaan asuransi yang memang benar-benar Anda yakini memiliki pangsa pasar yang baik serta memiliki beragam produk yang menguntungkan nasabah.
  2. Menguasai produk asuransi dengan baik. Saat akan menjual suatu produk, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menggunakan produk tersebut dan mengetahui dengan jelas segala manfaat dan juga keuntungan yang akan didapatkan dari produk tersebut.
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, karena hal ini akan mempermudah Anda untuk melakukan presentasi dan pendekatan kepada calon nasabah yang Anda temui. Ketika Anda memiliki kemampuan komunikasi yang baik, maka nasabah akan merasa nyaman dan mudah untuk mengambil keputusan mengenai produk yang Anda pasarkan.
  4. Menjadi pendengan yang baik kepada calon nasabah. Berikan kesempatan berbicara pada calon nasabah Anda dan jadilah pendengar yang baik serta ketahui dengan jelas produk apa yang mereka inginkan. Dengan begitu, maka komunikasi yang terjadi bisa berjalan dengan lancar dan Anda dapat dengan mudah menganalisa kebutuhan calon nasabah Anda.

Keuntungan Menjadi Agen Asuransi

  1. Waktu kerja yang fleksibel. Anda tidak perlu bekerja sejak pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore seperti halnya pekerja kantoran. Kapanpun nasabah potensial Anda siap, Anda bisa langsung menemui mereka.
  2. Mendapatkan komisi berdasarkan profit sharing. Komisi yang akan Anda dapatkan berdasarkan apa yang Anda kerjakan. Perlu diketahui, besarnya komisi yang dibayarkan untuk seorang agen asuransi berbeda-beda menurut aturan dan presentase perusahaan asuransinya. Namun komisi mereka bisa mencapai antara 5% hingga 30%.
  3. Bisa dilakukan oleh siapa saja.
  4. Mendapatkan banyak teman dan kenalan baru.
  5. Peluang mendapatkan bonus jalan-jalan di dalam maupun di luar negeri secara gratis.

Pajak Penghasilan Agen Asuransi (PPh Pasal 21)

Seorang agen asuransi dikategorikan dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan tersebut. Dasar peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan agen asuransi adalah sebagai berikut:

  1. KEP-536/PJ/2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana yang diperbaharui dengan PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Contoh Kasus:

Ibu Sandra adalah seorang agen asuransi PT Asuransi Damai Sejahtera dan telah memiliki NPWP. Berikut adalah penghasilan yang diterima dalam tahun 2017:

Januari Rp12.999.189,00

Februari Rp46.050.670,00

Maret Rp5.583.461,00

April Rp8.863.660,00

Mei Rp46.347.617,00

Juni Rp38.259.296,00

Juli Rp31.070.064,00

Agustus Rp16.862.423,00

September Rp11.838.346,00

Oktober Rp12.975.410,00

November Rp24.446.188,00

Desember Rp10.762.941,00

Jadi, total peredaran bruto Ibu Sandra pada tahun 2017 adalah sebesar Rp266.632.678,00. Selain itu, di tahun 2017 Ibu Sandra juga memiliki penghasilan lainnya yang didapat dari penjualan emasnya sebesar Rp40.000.000,00 dan potongan pajak atas pekerjaan bebas Ibu Sandra tahun 2017 sebesar Rp12.000.000,00. Karena Ibu Sandra tinggal di provinsi, maka persentase pekerjaan bebas yang akan digunakan Ibu Sandra adalah 50%. Pekerjaan bebas untuk penghasilan netto Ibu Sandra adalah sebesar Rp266.632.678,00 x 50% = Rp133.316.339,00.

  • Penghasilan Neto                             : Rp133.316.339,00
  • Penghasilan lainnya                        : Rp40.000.000,00
  • Jumlah Penghasilan Neto              : Rp173.316.339,00
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak     : Rp54.000.000,00 (TK/0)
  • Penghasilan Kena Pajak                 : Rp119.316.339,00
  • PPh Terutang                                   : Rp12.897.400,00
  • PPh Dipotong                                   : Rp12.000.000,00
  • Dan PPh (KB)                                   : Rp894.400,00

Dengan memahami aturan pajak penghasilan agen asuransi, maka Anda telah ikut berpartisipasi dalam melaporkan pajak. Ikutilah aturan yang berlaku dan hindari keterlambatan pelaporan agar Anda tidak mendapatkan sanksi. Yuk, jadi warga Negara Indonesia yang taat membayar dan melaporkan pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak