Berprofesi sebagai konsultan pajak, harus mengantongi izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan setiap tahunnya wajib menjalankan laporan tahunan konsultan pajak.
Laporan tahunan konsultan pajak ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas profesi yang dijalankannya kepada pihak yang berwenang.
Tata cara pelaporan maupun mendapatkan izin praktik profesi konsultan pajak harus benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti apa ketentuan dan tata caranya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Ketentuan Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Melalui Pengumuman No. PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak, PPP tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan:
- Melalui jasa kiriman
- Maupun di antar langsung
Hal ini sesuai dengan Pasal 7A Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, bahwa layanan PPPK dilakukan secara elektronik.
Berikut layanan online PPPK bagi konsultan pajak:
- Proses permohonan Izin Praktik
- Peningkatan Izin Praktik
- Perpanjangan Kartu Izin Praktik
- Penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak
- Kartu Izin Praktik
Namun, berdasarkan Pasal 7A Ayat (2) PMK-175/2022 tersebut, PPPK juga tetap dapat memberikan layanan secara manual apabila layanan elektronik tidak dapat dilakukan.
Syarat Permohonan Izin Konsultan Pajak
Berikut dokumen persyaratan permohonan izin praktik konsultan pajak yang harus disiapkan berdasarkan ketentuan PPPK Kemenkeu:
- Formulir permohonan
- Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan riwayat pendidikan
- Sertifikat Konsultan Pajak telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri minimal diterbitkan Polres
- Pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2×3 cm
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/D bermeterai 10000
- Surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
- Surat pernyataan berisi komitmen yang bermeterai 10000
- Surat alamat korespondensi jika pengiriman berkas berbeda dengan alamat yang dicantumkan pada formulir
- Pindaian surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau keputusan pensiun (Khusus bagi pensiunan pegawai DJP)
Baca Juga: Biar Fokus Urus Bisnis, Begini Cara Tepat Memilih Konsultan Pajak untuk Perusahaan
Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak Online
Pengajuan izin konsultan pajak secara daring melalui aplikasi yang disebut Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP).
Berikut tata cara pengajuan izin praktik Konsultan Pajak secara online dari PPPK Kemenkeu:
- Buka aplikasi SIKoP di https://sikop.kemenkeu.go.id.
- Pada halaman SIKoP, pilih menu “Pencarian”.
- Setelah membaca persyaratan dan ketentuan, klik “Lanjut”.
- Isi semua kolom yang tersedia, klik “Lanjut”.
- Klik “Tambah File” (1), unggah file yang dipersyaratkan (2), lalu klik “Start” (3).
- Kemudian klik “Lanjut”.
- Lalu klik “Cetak”, dan tandatangani lembar permohonan yang telah dicetak tersebut.
- Berkas permohonan juga disampaikan melalui e-mail ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id cc kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
- Setelah melakukan pendaftaran, konsultan pajak akan mendapat akun untuk login ke aplikasi SIKoP.
- Izin praktik konsultan pajak akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas PPPK.
Masa Berlaku Kartu Izin Praktik
Konsultan Pajak yang sudah diberi izin praktik, diberikan Kartu Izin Praktik.
Kartu izin praktik konsultan pajak tersebut memiliki masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Sebelum masa berlaku habis, kartu izin praktik harus diperpanjang dengan melampirkan:
- Kartu Izin Praktik
- Pas foto terakhir berlatar belakang putih dengan ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.
Waktu Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 25 PMK-175/2022, Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahun.
Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
Jadi, batas waktu penyampaiannya selambat-lambatnya 30 April setiap tahunnya.
Syarat Pelaporan
Laporan tahunan konsultan pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
- Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi bidang perpajakan.
- Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, wajib menyampaikan laporan tahunan atas nama masing-masing konsultan.
Baca Juga: Konsultan Pajak: Peran dan Manfaatnya, serta Kapan Dibutuhkan Pebisnis
Cara Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Setiap tahun, konsultan pajak wajib menyampaikan pelaporan tahunannya secara elektronik ke PPPK dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari pppk.kemenkeu.go.id:
1. Masuk/login ke aplikasi SIKoP di https://sikop.kemenkeu.go.id.
2. Pada halaman SIKoP, klik “Layanan Mandiri” (1), kemudian klik “Laporan Tahunan” (2).
3. Isi data pada kolom (1), lalu klik “Simpan”, berikutnya tambahkan Wajib Pajak yang menjadi klien dengan klik “Tambah Baru +” (3).
4. Isi NPWP klien (1), cakupan jasa yang diberikan (2), dan keterangan (3), lalu klik “Tambah” (4).
5. Apabila semua data yang diisikan sudah yakin benar, klik “OK”.
6. Ulangi langkah-langkah di atas jika Wajib Pajak yang menjadi klien lebih dari 1.
7. Jika semua klien sudah diisikan, klik “Kembali”.
8. Berikutnya klik “Kirim” untuk mengirimkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak.
9. Sistem akan meminta persetujuan sebanyak 2 kali untuk memastikan data yang disampaikan sudah benar. Lalu klik “OK” jika ingin melanjutkan mengirim Laporan Tahunan tersebut.
10. Kemudian klik “Cetak” dan tandatangani lembar Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang telah dikirim melalui sistem.
11. Dokumen Laporan Tahunan dengan lampiran berupa daftar realisasi kegiatan PPL yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak disampaikan ke Sekjen Kemenkeu cq PPPK paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
Contoh Formulir Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Berikut contoh format formulir laporan tahunan konsultan pajak:
Ketentuan Terbaru Laporan Tahunan Konsultan Pajak dalam SE-4/PPPK/2023
PPPK menerbitkan Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2023 tentang Penegasan Tata Cara Pengisian Laporan Tahunan bagi Konsultan Pajak yang Bekerja pada Konsultan Pajak atau Perusahaan.
Berikut poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan:
- Kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan surat keterangan dari perusahaan tempat konsultan pajak bekerja.
- Surat keterangan bekerja tersebut harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan.
- Mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap dan akurat untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan.
- Menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya, bukan menuliskan kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja.
- Dapat mengisi nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja, jika tempat konsultan pajak bekerja tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Tertib Lapor, Urus Pajak Bisnis Klien dengan Cara Mudah
Lakukan laporan tahunan konsultan pajak secara rutin dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, agar status profesi tidak dicabut oleh PPPK.
Agar lebih mudah mengurus administrasi perpajakan perusahaan yang menjadi klien Anda, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Ingin langsung menikmati kemudahan kelola pajak bisnis untuk klien Anda? Klik tautan di bawah ini.