
Wajib pajak badan dapat mengetahui status nomor pokok wajib pajaknya dengan cara cek NPWP perusahaan online maupun offline dengan mudah.
Temukan panduan cara mengeceknya dengan mudah, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Ada beberapa cara cek nomor NPWP perusahaan online melalui saluran daring yang berbeda-beda.
Berikut beberapa cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor NPWP perusahaan online:
1. Melalui aplikasi M-Pajak DJP
Anda dapat melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di M-Pajak:
- Unduh aplikasi M-Pajak DJP di smartphone berbasis iOS atau Android sesuai ponsel yang digunakan.
- Buka aplikasi M-Pajak DJP.
- Masuk menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar di website.
- Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
- Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertulis di sana.
- Jika tidak, itu tandanya nomor NPWP Anda belum aktif sehingga Anda harus ke kantor pajak untuk konfirmasi lebih lanjut.
2. Melalui website resmi DJP
Berikut cara cek nomor NPWP perusahaan online melalui situs resmi Ditjen Pajak:
- Buka laman resmi DJP di https://pajak.go.id
- Kemudian pilih menu Saluran Pengaduan.
- Breikutnya akan muncul beberapa pilihan saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP.
3. Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat melakukan cek nomor NPWP perusahaan melalui sambungan telepon Kring Pajak di 1500200 atau ke nomor ponsel Kring Pajak di (021) 1500200.
Layanan melalui saluran ini dibuka 24 jam sehingga dapat dihubungi kapan saja dibutuhkan.
4. Faksimilie
Cara cek NPWP perusahaan online juga dapat dilakukan melalui layanan pengaduan saluran faksimilie di nomor (021) 5251245 ekstensi 5.
5. Email
Apabila memilih saluran email untuk cek nomor NPWP perusahaan, Anda dapat melihat alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar yang dapat dicek di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Selain itu, Anda juga dapat melalui saluran email ke: pengaduan@pajak.go.id.
Berikut tata cara pengiriman email untuk cek NPWP perusahaan:
- Isi subjek email
- Lampirkan data pajak (Nama, NPWP, email. nomor telepon, akta perusahaan, KTP)
- Tulis kebutuhan pengecekan NPWP pada halaman email.
- Periksa kembali sebelum dikirim.
- Tunggu balasan dari KPP dalam 1 hingga 3 hari kerja.
6. X.com @Kring_Pajak
Pilihan lain untuk cek NPWP perusahaan online juga dapat dilakukan dengan cara menggunakan layanan pengaduan melalui akun media sosial resmi DJP di X.com yakni @Kring_Pajak.
Tulis pengaduan Anda pada laman akun tersebut dan mention @Kring_Pajak, dan tunggu balasan dari DJP.
7. Chat Pajak
Cara cek nomor NPWP perusahaan online juga dapat dilakukan melalui saluran Chat Pajak yang ada pada halaman resmi Ditjen Pajak.
Ketikkan pertanyaan Anda pada kolom Chat Pajak tersebut dengan memasukkan identitas pajak, maka petugas akan membalasnya untuk memberikan informasi sesuai kebutuhan.
Baca Juga: NPWP 16 serta Jenis Layanan Pajak Menggunakan NIK
Cara Cek Nomor NPWP Perusahaan Offline
Cara manual yang bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau sesuai dengan tempat perusahaan berada.
Berikut langkah-langkahnya:
- Cari alamat kantor pajak terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti NPWP perusahaan yang dicek dan KTP atau surat kuasa dari direktur perusahaan.
- Jadwalkan mendatangi KPP pada hari kerja dan jam kerja.
- Datangi loket pelayanan, ambil nomor antrean, lalu sampaikan pada petugas tujuan Anda untuk cek NPWP perusahaan.
- Tunggu beberapa saat, kemudian petugas akan mengeceknya dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan Mengaktifkan NPWP NE
Pahami tentang NPWP Perusahaan
Pengertian NPWP tertuang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apa itu NPWP? Sederhananya, nomor pokok wajib pajak merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Maka, NPWP perusahaan adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan DJP kepada suatu badan usaha.
A. Cara mengetahui NPWP perusahaan
Untuk mengetahui jenis nomor NPWP perusahaan, begini caranya:
Sepuluh digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.
Kode unik inilah yang membuat data perpajakan wajib pajak tidak akan tertukar dengan WP lain.
Tiga digit nomor NPWP selanjutnya kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.
Jika terdaftar sebagai WP baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat melakukan pendaftaran.
Akan tetapi, bila statusnya sebagai WP lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.
Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status wajib pajak.
Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
B. Cara membuat NPWP Perusahaan
Pengjuan pembuatan NPWP perusahaan dapat diurus oleh kuasa direktur di perusahaan yang bersangkutan.
Namun pihak yang mengurusnya harus melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.
Selengkapnya tentang langkah-langkahnya, baca artikel: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Kesimpulan
Apabila Anda lupa pengajuan NPWP perusahaan sudah dilakukan pengaktifan atau belum, ada cara untuk mengeceknya.
Cara cek NPWP perusahaan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, ataupun secara daring melalui beberapa pilihan cek nomor NPWP perusahaan online.
NPWP perusahaan sangat penting keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa usaha yang dijalankan merupakan wajib pajak yang statusnya diakui dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sehingga perusahaan pun menjadi lebih kredibel karena memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga perusahaan juga akan lebih mudah berkembang.
Sebab urusan berbagai administrasi yang diperlukan perusahaan akan lebih lancar, seperti ketika membutuhkan modal untuk kegiatan usaha dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
Referensi
Pajak.go.id. “Cek NPWP“
Instagram KPP Pratama Jakarta Palmerah. “Sudah Tahu Cara Cek NPWP?“
Pajak.go.id. “M-Pajak: Layanan Pajak Mudah dalam Genggaman“
JDIH Kemenkeu. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengaduan Pelayanan Perpajakan“