Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Penerapan atas Pajak Cabang Perusahaan?

Tayang 20 Aug 2018
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Penerapan atas Pajak Cabang Perusahaan?

Dalam melakukan suatu bisnis, expanding atau memperluas usaha adalah sesuatu yang wajar dilakukan baik untuk tujuan meningkatkan reputasi atau memperoleh lebih banyak keuntungan perusahaan.

Pilihan untuk memiliki cabang usaha biasanya dilakukan ketika pusat usaha yang berjalan dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga pembukaan cabang di tempat-tempat atau daerah lain menjadi solusi yang ditempuh.

Namun penting untuk memahami lebih jelas penerapan pajak cabang perusahaan ketika proses perluasan usaha dilakukan.

Dari aspek perpajakan, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), terdapat peraturan bahwa Wajib Pajak diharuskan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau kantor dilakukan.

Pendirian kantor yang mengacu pada perpajakan yang sudah resmi akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kata lain, apabila Anda ingin membangun cabang usaha di tempat atau wilayah lain, maka Anda harus mengurus perpajakan di KPP yang sesuai dengan tempat cabang usaha didirikan agar mendapat NPWP Cabang.

Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang

NPWP Pusat

Pengertian NPWP Pusat adalah NPWP yang dimiliki Wajib Pajak Pribadi atau Badan dengan pembuatannya di KPP terdekat sesuai dengan lokasi dimana kegiatan usaha milik Wajib Pajak itu dilakukan. NPWP Pusat memiliki 3 digit terakhirnya 000.

Contoh NPWP Pusat: 01.234.567.8-052.000

(“000” menandai bahwa KPP tersebut adalah tempat terdaftar NPWP Pusat, misalnya KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan)

NPWP Cabang untuk Pajak Cabang Perusahaan

Pengertian NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain.

Perbedaan antara NPWP Cabang dan NPWP Pusat terlihat dari 6 digit terakhir NPWP Cabang yang berbeda dengan NPWP Pusat meskipun 9 digit awalnya sama.

3 digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan dan 3 digit paling akhir mewakili kode cabang.

Contoh NPWP Cabang:  01.234.567.8-044.002

(Terdapat kesamaan di 9 digit awal namun “044” menandakan 3 digit kode KPP tempat cabang dan “002” untuk kode cabang, misalnya KPP Pratama Jakarta Pademangan)

Apa Saja Jenis Pajak Cabang Perusahaan?

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) atau Wajib Pajak Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit dengan pertimbangan melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium dan melakukan kegiatan pekerjaan atau jasa.

Setiap cabang dari kegiatan usaha tersebut diwajibkan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak atas penghasilan karyawan yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengutip pada Peraturan Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dengan melibatkan aktivitas ekspor dan impor.

Bila perusahaan Anda bergerak di bidang perdagangan terutama barang yang dikategorikan mewah, maka akan dikenakan pajak ini dimana posisi Wajib Pajak adalah sebagai pemungut Pph Pasal 22.

Pajak Cabang Perusahaan – Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan.

Untuk pajak cabang perusahaan, apabila pembayaran penghasilan dilakukan sendiri dan bukan oleh kantor pusat maka PPh Pasal 23 akan dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh juga cabang perusahaan tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atas pertambahan nilai dari barang atau jasa yang dimiliki perusahaan tetap dikenakan untuk cabang perusahaan walaupun PPN dapat berstatus terutang dan perusahaan tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 yang meliputi penghasilan dalam bentuk deposito dan bunga lainnya, transaksi penjualan saham atau penghasilan dalam usaha yang bergerak di bidang real estate, jasa konstruksi atau penyewaan tanah dan atau bangunan.

PPh ini bersifat final dengan ketentuan tarif pemotongan sebesar 1%  dari omzet penjualan per bulan, maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP Cabang.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak lain yang dapat dikenakan untuk cabang perusahaan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila cabang perusahaan itu menginginkan pembangunan gedung baru atau hak kepemilikan untuk lokasi tanah yang baru.

Adapun ketentuan tarifnya adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Itulah penjelasan tentang pajak cabang perusahaan dan jenis-jenis pajaknya sebagai pertimbangan apabila Anda ingin melebarkan bisnis yang Anda miliki.

Perencanaan yang baik dan pertimbangan jenis usaha atau kegiatan bisnis apa yang Anda lakukan dapat sangat membantu agar Anda sebagai Wajib Pajak tidak salah langkah saat mengurus perpajakannya. 

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami