Daftar Isi
5 min read

Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya

Tayang 23 Jan 2025
Last updated 04 Februari 2025
Pajak Cabang Perusahaan
Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya

Mengelola kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang memiliki cabang memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku. Pahami ketentuan penerapan pajak perusahaan cabang ini.

Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai definisi perusahaan cabang, ketentuan pajak yang harus dipatuhi, dasar hukum yang mendasarinya, jenis pajak yang relevan, serta tips pengelolaan pajak cabang yang efektif.


Apa itu Perusahaan Cabang?

Perusahaan cabang adalah unit usaha yang merupakan bagian dari perusahaan induk dan beroperasi di lokasi berbeda.

Meskipun terpisah secara geografis, cabang tetap berada di bawah kendali dan manajemen perusahaan pusat.

Pembukaan cabang biasanya bertujuan untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.

Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Ketentuan Kewajiban Pajak Perusahaan Cabang

Setiap cabang yang didirikan oleh perusahaan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebelumnya, setiap cabang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, konsep NPWP Cabang digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU berfungsi sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari kantor pusat.

Dasar Hukum Pajak Cabang

Dasar hukum yang mengatur perpajakan bagi perusahaan cabang di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk cabang sebagai subjek pajak yang dikenakan pajak penghasilan dan harus membayar serta melaporkannya.
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983, mengatur tentang kewajiban pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk transaksi perusahaan cabang.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang memperkenalkan NITKU sebagai pengganti NPWP Cabang.

Jenis Perpajakan yang Dikelola Perusahaan Cabang

Perusahaan cabang bertanggung jawab atas beberapa jenis pajak, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Cabang wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23: Pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Jika cabang melakukan pembayaran yang termasuk objek PPh Pasal 23, maka cabang berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkannya.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika cabang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka cabang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Kemudahan Kelola Pajak Perusahaan Cabang di Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Berbagai fitur Mekari Klikpajak memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk untuk cabang-cabangnya. Beberapa fitur unggulan meliputi:

  • Multi Management: Memungkinkan pengelolaan pajak untuk beberapa cabang dengan NITKU berbeda dalam satu akun.
  • Integrasi sistem pajak dan akuntansi online: Memudahkan pembuatan dan pelaporan faktur pajak serta bukti potong secara elektronik karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal.
  • Bayar dan lapor pajak dalam satu platform: Fasilitas pembuatan ID Billing dan pelaporan SPT secara online yang terintegrasi.

Dengan fitur-fitur tersebut, Mekari Klikpajak membantu perusahaan cabang dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.

Baca Juga: Aturan Lapor SPT Badan atau Perusahaan

Tips Kelola Pajak Perusahaan Cabang

Untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak perusahaan cabang, pertimbangkan tips berikut:

  • Pahami Regulasi Terkini: Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan operasional cabang.
  • Administrasi yang Tertib: Pastikan semua transaksi dicatat dengan rapi dan terdokumentasi dengan baik untuk memudahkan proses pelaporan pajak.
  • Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi perpajakan seperti Mekari Klikpajak untuk mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika diperlukan, bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.
  • Evaluasi Berkala: Lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pengelolaan pajak.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan dan Contohnya

Kesimpulan

Pengelolaan pajak perusahaan cabang memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan dan perubahan kebijakan terbaru. Dengan diterapkannya NITKU sebagai pengganti NPWP Cabang, perusahaan perlu menyesuaikan administrasi perpajakannya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN, menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap cabang. Pengelolaan pajak yang baik dapat membantu perusahaan menghindari risiko sanksi dan memastikan kelangsungan operasional cabang berjalan dengan lancar.

Untuk mempermudah pengelolaan pajak cabang, perusahaan dapat memanfaatkan solusi teknologi seperti Mekari Klikpajak.

Dengan fitur yang terintegrasi, pelaporan pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan praktis. Dengan mengikuti panduan dan tips di atas, perusahaan cabang dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajaknya secara optimal.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah”

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami