Daftar Isi
6 min read

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki NPWP? Berikut Penjelasannya

Tayang 22 Apr 2019
Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki NPWP? Berikut Penjelasannya

Dunia industri memang penuh dengan dinamika yang kadang berada diluar perhitungan. Ekspansi dan reduksi bisnis yang berjalan akan muncul setiap saat. Ketika perusahaan berhasil berkembang dan dapat melakukan ekspansi, tentu perusahaan akan membuat satu cabang di lokasi baru. Dalam peraturan yang berlaku, kantor cabang ini harus memiliki NPWP.

Pembuatan kantor cabang dilakukan sebagai bentuk usaha untuk memperluas cakupan pasar yang dimiliki oleh perusahaan secara umum. Nantinya, kantor cabang juga akan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan proses ekonomi dari perusahaan pusat. Ini mengapa kemudian kantor cabang juga harus didaftarkan ke KPP pada lokasi tersebut.

Terkait NPWP yang dimiliki kantor cabang, sebenarnya akan memiliki kode yang hampir sama. Perbedaan terletak pada enam digit terakhir kode yang dimiliki oleh kantor cabang. Ketika didaftarkan, kode yang dimiliki kantor pusat pada 3 digit terakhir adalah 000. Sedangkan untuk kantor cabang akan berbeda,  001 atau 002 atau 003 tergantung kantor tersebut menjadi cabang keberapa.

Jika berada pada wilayah berbeda, kantor cabang juga akan memiliki kode berbeda tidak hanya pada tiga digit terakhirnya. Perbedaan juga akan muncul pada kode wilayah (mulai digit ke sepuluh hingga dua belas). Misal untuk kantor pusat kodenya 09.877.563.1-433 000. Untuk kantor cabang yang berada di daerah lain, maka kodenya akan menjadi 09.877.563.1-435 001.

Acuan Regulasi atau Dasar Hukum

Peraturan yang terkait pada pemberian kode tersebut ada pada Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ‘Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)’.

Dalam konteks ini, tempat kedudukan diartikan sebagai perpanjangan dalam bentuk apapun dari kantor pusat, baik itu gudang, rumah singgah pegawai, tempat produksi dan lain sebagainya. Jadi, setiap jenis perpanjangan atau cabang harus didaftarkan pada KPP yang berwenang pada wilayah tersebut untuk menjadi Kantor Cabang.

Konsekuensi Tidak Didaftarkannya Kantor Cabang

Ketika kantor cabang tidak didaftarkan ke KPP berwenang, maka ada prosedur yang dinamakan pengukuhan secara jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 4 UU KUP.

NPWP kemudian akan diterbitkan sepihak oleh KPP yang berwenang, atas dasar kantor cabang tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk memiliki NPWP.

Mekanisme yang diterapkan kemudian penetapan ini akan didasarkan pada waktu yang telah ditentukan oleh KPP untuk kantor cabang tersebut, kapan tepatnya kantor cabang memenuhi syarat subjektif dan objektif kepemilikan NPWP.

Setelah ditetapkan, maka kantor cabang akan dikenai kewajiban pajak dalam periode lima tahun kebelakang (Pasal 2 Ayat 4a UU KUP).

Dalam aturan tersebut, sebelum melakukan penetapan atau pengukuhan berdasarkan jabatan KPP harus mencermati betul status kantor cabang tersebut.

KPP harus melakukan analisa tepat terkait waktu terpenuhinya syarat kepemilikan NPWP kantor cabang satu perusahaan, baru kemudian dapat dilakukan prosedur tersebut.

Maksudnya adalah agar status perpajakan kantor cabang tersebut jadi jelas di mata hukum.

Selain itu hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status pajak yang dimiliki kantor cabang, terkait kegiatan ekonomi dan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini juga akan berpengaruh pada perhitungan kewajiban pajak dari kantor pusat perusahaan tersebut .

Jika dicontohkan, misalnya PT.Garmen membuat kantor cabang di daerah lain pada tahun 2005. Namun demikian, setelah diteliti oleh KPP berwenang, kantor cabang milik PT Garmen telah memenuhi syarat kepemilikan nomor pajak pada tahun 2006. Padahal kini sudah menginjak tahun 2009. Maka kantor cabang tersebut akan memiliki kewajiban pajak terhitung sejak tahun 2006, beserta denda dan tambahan pajak yang dikenakan akibat telat bayar.

Kewajiban Pajak yang Melekat pada Kantor Cabang

Kantor cabang tentunya tidak lepas dari kewajiban pajak. Meskipun ada kantor pusat, kantor cabang juga memiliki kewajiban pajaknya sendiri. Berikut merupakan jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban kantor cabang:

PPh 21

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor No.SE-23/PJ.43/2000, pemotongan PPh 21 dan PPh 26 merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemberi kerja, baik badan maupun orang pribadi. Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran upah atas jasa dilakukan pada lokasi kantor cabang tersebut.

PPh 22

Bilamana kantor cabang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk menjadi pemungut PPh 22, maka kantor cabang harus melakukan kewajiban utamanya. Kewajiban ini mulai dari memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh 22 yang telah dilaksanakan pada kantor cabang terkait.

PPh 23

Pasal ini menyebutkan bahwa ‘…dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan’. Jadi PPh 23 yang menjadi kewajiban kantor cabang merupakan penghasilan yang dibayarkan di lokasi kantor cabang tersebut. Untuk pembayaran upah yang dilakukan di lokasi kantor pusat, maka tanggung jawab PPh 23 akan dibebankan pada kantor pusat.

PPN

PPN bisa terutang pada kantor cabang ketika terjadi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak serta sistem perusahaan tidak memberlakukan sentralisasi tempat terutangnya PPN. Aturan lain pada Perdirjen Pajak Nomor PER-25/PJ.2013 Tanggal 3 Juli 2013, menyebutkan bahwa jika perusahaan bergerak dibidang penjualan tanah atau bangunan, maka tidak berlaku sentralisasi PPN.

PPh Pasal 4 Ayat 2

Wajib pajak dengan tarif 1% dari omzet masing-masing cabang wajib menyetorkan PPh menggunakan NPWP cabang yang dimiliki. Hal ini juga termasuk wajib pajak yang melakukan transaksi penjualan dan persewaan tanah atau bangunan yang pembayarannya dilakukan di lokasi kantor cabang.

Pelaporan SPT oleh Kantor Cabang

Dalam aturan yang berlaku, kantor cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kantor cabang nantinya hanya menyetorkan data transaksi pada kantor pusat, dan pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan oleh kantor pusat berdasarkan rekapitulasi setiap laporan keuangan yang masuk dari semua kantor cabang.

Sehingga jelas, terkait pelaporan SPT Tahunan yang sebentar lagi akan jatuh tempo, 30 April, kantor cabang hanya berkewajiban memberikan laporan keuangan atau pembukuan pada kantor pusat. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan dilakukan kantor pusat, melalui sistem online atau dengan mendatangi KPP yang berwenang di wilayah kantor pusat berada.

Pengajuan NPWP untuk kantor cabang sendiri bisa dilakukan secara online maupun secara langsung. Hal ini diberlakukan untuk memudahkan kantor cabang dan pusat dalam mengurus dokumen ini dan menjadi wajib pajak yang tertib. Ada baiknya, kantor cabang yang didirikan langsung dilakukan pemenuhan syarat perpajakan, agar penghitungan pajaknya tidak memberatkan.

Terkait dengan kewajiban atas kepemilikan NPWP kantor cabang, maka kantor pusat masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan berdasarkan rekapitulasi data yang didapatkan.

Selain menggunakan kanal DJP Online, kantor pusat juga bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Klikpajak, yang merupakan mitra resmi dari DJP.

Kantor pusat juga akan memiliki arsip lengkap, dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. Daftar sekarang untuk lapor pajak mudah, cepat, dan gratis lewat Klikpajak!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak