Daftar Isi
5 min read

Penggunaan e-Faktur Pajak dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Tayang 11 Mar 2022
Penggunaan e-Faktur Pajak dalam Pelaporan SPT Masa PPN
Penggunaan e-Faktur Pajak dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam dunia perpajakan dikenal istilah e-faktur pajak yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak pembeli atau penerima.

Penggunaan e-Faktur adalah suatu cara pembuatan SPT Masa PPN yang kini dilakukan tanpa formulir kertas.

Setiap kali Anda melakukan transaksi jual-beli, Anda harus menerbitkan Faktur Perpajakan sebagai tanda bukti telah memungut atau memotong pajak dari pembeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu diketahui bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak di luar harga pokoknya.

Pemahaman yang baik tentang faktur pajak juga akan memudahkan Anda memenuhi kewajiban pajak atas usaha yang sedang Anda geluti.

Fungsi dan Jenis Faktur Pajak

Dengan adanya faktur perpajakan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki bukti taat hukum dengan telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.

Faktur pajak PPN juga sebagai alat bantu ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan PKP.

Bukti pungutan pajak ini menjadi bagian dari tanggungan PKP yang harus ditunaikan agar terjadi transparansi perpajakan.

Saat ini pemerintah telah meluncurkan e-faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif. Berikut jenis-jenis faktur pajak berikut fungsinya yang perlu Anda ketahui:

a. Standar

Bukti pungutan pajak ini berbentuk kuarto yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat formal maupun material.

Faktur pajak standar paling sedikit harus memuat:

  • Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP
  • Informasi jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
  • Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak

b. Gabungan

Faktur Pajak buatan PKP meliputi semua penyerahan BKP atau JKP selama satu bulan terakhir kepada pembeli atau penerima barang kena pajak yang sama.

JIka pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP atau pembuatan faktur pajak gabungan, maka pada saat diterima pembayaran dicatat di faktur pajak.

Jadi selama satu bulan, dapat diketahui barang apa saja yang dijual ke konsumen dengan dicatat secara gabungan ke dalam faktur pajak.

c. Sederhana

Dokumen yang secara fungsional, memang disamakan dengan faktur pajak. Faktur ini diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP.

Faktur jenis ini diserahkan dalam bentuk sobekan kecil seperti karcis, bon faktur atau faktur bukti penjualan.

Salah satu jenis bukti pungutan ini tidak dapat digunakan pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Di dalam faktur ini, paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan.
  • Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
  • Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

d. Cacat

Bukti pungutan pajak yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti.

e. Pengganti

Jenis faktur ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan. Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah.

f. Batal

Sebuah bukti pungutan pajak yang telah diterbitkan juga bisa dibatalkan. Penyebab utamanya karena kesalahan NPWP yang diisikan atau ketika konsumen membatalkan transaksi dengan Anda.

Pilihan Pembuatan e-Faktur

Sebelum menerbitkan faktur pajak, berikut adalah pembuatan elektronik faktur yang dapat Anda pilih sesuai transaksi yang Anda lakukan.

  • Pajak Keluaran: Pembuatan e-Faktur Pajak ketika Anda menjual BKP/JKP yang tergolong mewah.
  • Pajak Masukan: Pembuatan eFaktur Pajak ketika Anda membeli barang. Contoh, ketika Anda membeli barang dari pemasok sebelum menjual kembali.
  • Retur Pajak Keluaran: Untuk pembatalan e-Faktur Pajak Pembelian barang yang dikembalikan
  • Retur Pajak Masukan: Untuk pembatalan eFaktur Pajak Penjualan Barang yang dikembalikan

Kehadiran e-Faktur Pajak Makin Memudahkan Wajib Pajak

Mengenal jenis dan fungsi dari Faktur Pajak menjadikan Anda sebagai seorang pengusaha lebih paham akan dunia perpajakan.

Kini pemerintah telah menghadirkan aplikasi e-faktur atau faktur elektronik untuk memudahkan para pengusaha dalam membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga menjadi tertib pajak.

Perlu diingat bahwa untuk dapat memungut dan membayarkan PPN konsumen, Anda harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyampaian faktur pajak melalui eFaktur merupakan terobosan dari DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Anda tidak perlu lagi mengantri untuk membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Tata cara pembuatan faktur pajak elektronik dan pembuatan SPT Masa PPN secara prosedur sama dengan tata cara pembuatan faktur pajak dan SPT Masa PPN manual.

Secara umum, tahapan yang harus dilalui adalah: Register Aplikasi, Registrasi User, Administrasi Faktur dan Pembuatan SPT Masa PPN.

Segala kemudahan membayar pajak menggunakan e-faktur, kini tidak lagi menjadi alasan keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak.

Pajak sebagai pilar untuk membangun perekonomian bangsa terus digemborkan. Segala bentuk kriminal penggelapan atau kecurangan pajak lainnya pun akan hilang seiring tingginya pengetahuan pajak dan kesadaran membayar pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan melalui Klikpajak. Layanan Perpajakan Klikpajak membantu paru Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Kategori : e-FakturLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak