Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Sebenarnya Pengenaan Pajak Distributor MLM? Ini Penjelasannya

Tayang 02 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Sebenarnya Pengenaan Pajak Distributor MLM? Ini Penjelasannya

Multi Level Marketing (MLM) adalah strategi pemasaran dengan sistem bertingkat atau berantai. Sistem MLM memungkinkan penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang telah direkrut. MLM juga sering disebut dengan sistem penjualan piramida, yang di dalamnya terdapat istilah up line dan down line. Up line sering juga disebut leader, merupakan seseorang yang menempati level lebih tinggi daripada down line. Contoh, ada tiga orang yakni si A, B, dan C. Jika A adalah leader, maka si B dan C adalah down line dari si A. Selanjutnya, si B dan C juga harus mencari down line agar bisa memperoleh keuntungan. Jika si B atau C berhasil merekrut down line (misal D dan E), maka si B atau C ini merupakan leader atau up line dari si D dan E. Begitu seterusnya.

Dalam kacamata pajak, baik down line maupun up line merupakan distributor dari perusahaannya. Para distributor ini biasanya memperoleh penghasilan melalui beberapa mekanisme, seperti bonus sebagai distributor, penghasilan dari keuntungan penjualan produk, ataupun penghasilan dari besarnya jaringan yang telah dibangun.

Penghasilan yang diterima para distributor MLM akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Pengenaan Pajak Distributor MLM

Berdasarkan jenis penghasilan yang diperoleh, ada dua mekanisme pengenaan pajak distributor MLM, yakni sebagai berikut:

Pertama

PPh yang bersifat Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh Final akan dikenakan karena pada dasarnya MLM menggunakan sistem penjualan langsung. Jadi, sesuai dengan aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diperoleh selama satu Tahun Pajak.

Kedua

Distributor MLM termasuk dalam kategori tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan bebas nantinya akan dikenakan Pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25/29.

Persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang didapatkan. NPPN untuk distributor Multi-level Marketing adalah sebesar 50%. Sehingga, penghitungan PPh untuk distributor MLM adalah sebagai berikut:

(Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif Pasal PPh Pasal 17.

Tarif PPh Pasal 17 bertingkat mulai dari 5% untuk Rp50 Juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tarif paling tinggi yaitu 30% untuk penghasilan diatas Rp500 Juta.

Hasil dari penghitungan tarif Pasal 17 akan dikurangkan dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun berjalan (apabila ada). PPh Pasal 25 merupakan cicilan pembayaran pajak pada tahun berjalan yang dibayar setiap bulannya. PPh Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir Tahun Pajak.

Apabila semua hitungan tersebut telah diselesaikan, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing yang dapat diperoleh melalui teller bank, kantor pos, kring pajak, e-Banking, layanan billing di kantor pajak, atau di layanan-layanan billing lainnya.

Pembayaran atas kode billing dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, baik melalui teller bank, ATM, e-Banking, ataupun m-Banking. Batas waktu pembayaran PPh yang sifatnya bulanan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk pembayaran PPh tahunan atau Pasal 29 dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Selain melakukan pembayaran, Anda juga harus melakukan pelaporan. Pelaporan akan dilakukan tiap satu tahun sekali menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini dapat dilakukan baik secara manual atau secara online.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami