Daftar Isi
5 min read

Regulasi Baru Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bebas PPN

Tayang 26 Jul 2021
Last updated 19 Juli 2024
Regulasi Baru Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bebas PPN

Setiap barang/jasa kena pajak tidak lepas dari pengenaan PPN. Kini dalam aturan terbaru, pemerintah membebaskan pungutan PPN untuk jenis barang tertentu. Apa sajakah itu? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, jadi mudah menghitung, membayar dan melaporkan pajak kapan saja, di mana saja, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi.

Dengan Klikpajak, kelola e-Faktur maupun e-Bupot juga lebih mudah dan cepat karena terintegrasi dengan fitur akuntansi pajak online Jurnal.id.

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id yang memudahkan kelola pajak dan keuangan perusahaan.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

YouTube video

Apa saja Barang Kena Pajak Tertentu yang Bebas PPN

Ketentuan tentang Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias bebas PPN diatur dalam beleid terbaru, yaitu:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu, apa saja barang kena pajak strategis atau barang kena pajak tertentu yang tidak kena PPN ini?

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 70 Tahun 2021 tersebut, Barang Kena Pajak atau BKP yang bersifat strategi yang penyerahannya tidak dipungut PPN adalah:

  • Anode slime
  • Emas granula

Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas Batangan.

Sedangkan emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter
  • Memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery
  • Merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya (PKK), Pemegang Izin Usaha Pertambangan (PIUP), Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (PIUPK), atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (PIPR) kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Dikecualikan dari Bebas PPN Bila…

Namun perlu diingat, PKP yang mendapatkan fasilitas bebas PPN tersebut, apabila memindahtangankan BKP kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, maka akan dikenakan PPN.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP 70/2021 yang berbunyi:

Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan BKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan BKP kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN yang tidak dipungut atas perolehan BKP tertentu.

Kapan waktu pembayaran PPN ini?

Pasal 3 ayat (3) beleid ini menyebutkan, pembayaran PPN tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak BKP tertentu yang sifatnya strategis tersebut dipindahtangankan.

Bagaimana jika PPN tidak dibayar?

Sesuai Pasal 3 ayat (4) PP 70/2021 ini, jika hingga jangka waktu yang ditetapkan tersebut belum juga dibayar, maka PKP akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketahui cara setor PPN yang dipungut dengan mudah, selengkapnya baca Makin Praktis! Begini Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Tidak dapat dikreditkan

Sebagai konsekuensi karena penyerahan BKP tertentu yang sifatnya strategis ini dipindahtangankan, selain PKP harus membayar PPN, Pajak Masukan dari BKP tertentu ini tidak dapat dikreditkan.

Ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (5) beleid ini.

 

Pajak Masukan Barang Kena Pajak Tertentu Bisa Dikreditkan

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 PP 70/2021, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis ini dapat dikreditkan.

Kebijakan bebas PPN atas BKP tertentu yang sifatnya strategis ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, akan dievaluasi dalam 5 tahun mendatang.

Itulah regulasi pajak terbaru tentang pembebasan pengenaan PPN dari barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Setelah mengetahui peraturan terbaru tentang barang kena pajak strategis bebas PPN, selanjutnya Sobat Klipajak dapat melakukan urusan pajak lainnya dengan cara yang cepat & praktis melalui fitur lengkap Mekari Klikpajak yang merupakan penyedia aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar e-Billing dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami