Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Memahami Perpajakan secara Umum di Indonesia
6 min read

Memahami Perpajakan secara Umum di Indonesia

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Perpejakan secara Umum
Memahami Perpajakan secara Umum di Indonesia

Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Memahami materi perpajakan secara umum bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata sebagai warga negara.

Di Indonesia, sistem perpajakan diatur melalui berbagai regulasi. Penting bagi individu dan badan usaha untuk mengenal dasar hukum, jenis, serta cara kerja pajak agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajibannya.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang perpajakan secara umum untuk memudahkan Anda memahaminya dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Dasar Hukum Perpajakan Umum di Indonesia

Beberapa regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan perpajakan di Indonesia di antaranya:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 23A)

Pasal 23A UUD 1945 menjadi landasan utama sistem perpajakan nasional. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pungutan berupa pajak maupun kontribusi wajib lainnya harus diatur melalui undang-undang.

2. UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983, terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021)

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi payung hukum utama yang mengatur proses administrasi perpajakan, mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak hingga proses pemeriksaan, keberatan, penagihan, dan sanksi pajak.

3. UU Pajak Penghasilan, PPN, dan Cukai

Berbagai jenis pajak diatur dalam undang-undang tersebutu, seperti berikut:

  • PPh diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU Harminisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • PPN dan PPnBM merujuk pada UU No. 8 Tahun 1983 dan mengalami penyesuaian melalui UU HPP.
  • Cukai diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, meliputi barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol. Terbaru ada pemberlakuan pajak karbon.

4. Peraturan Pelaksana (PP, PMK, SE, PER Dirjen Pajak)

Implementasi teknis dari undang-undang perpajakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Surat Edaran (SE), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP).

Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia

Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada negara, yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

A. Subjek dan Objek Pajak

  • Subjek Pajak: Pihak yang menjadi penanggung pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum.
  • Objek Pajak: Segala bentuk penghasilan atau aktivitas ekonomi yang dikenai pajak, seperti gaji, transaksi, dan aset.

B. Wajib Pajak dan NPWP

Individu atau badan yang memenuhi kriteria perpajakan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi resmi untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga: Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Beberapa fungsi pajak dalam perekonomian Indonesia terbagi menjadi beberapa hal, di antaranya:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak merupakan sumber utama pendanaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran rutin seperti gaji pegawai negeri, fasilitas publik, dan program sosial.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijakan pajak, pemerintah dapat mendorong atau mengendalikan aktivitas ekonomi tertentu. Contohnya, pengenaan tarif tinggi pada barang mewah untuk membatasi konsumsinya.

3. Fungsi Stabilitas

Kebijakan perpajakan digunakan untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional, seperti mengatur jumlah uang beredar dan mengendalikan inflasi.

4. Fungsi Pemerataan (Distribusi Pendapatan)

Pemerintah menggunakan hasil pajak untuk mendanai program subsidi, bantuan sosial, atau layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: FAQ Pajak Penghasilan di Indonesia

Asas-Asas Perpajakan di Indonesia

Asas-asas perpajakan di Indonesia terdiri dari:

  1. Asas Domisili: Warna negara atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri.
  2. Asas Sumber: Penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia akan dikenakan pajak, meskipun penerimanya berada di luar negeri.
  3. Asas Self Assessment: Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri sesuai dengan peraturan.
  4. Asas Kepastian dan Keadilan: Sistem perpajakan harus menjamin adanya kejelasan hukum dan perlakuan yang adil terhadap seluruh wajib pajak, tanpa diskriminasi.

Jenis Pungutan Lain Selain Pajak

Beberapa jenis pungutan lain selain pajak yang berlaku di Indonesia di antaranya:

  • Retribusi: Iuran yang dibayarkan sebagai imbal balik atas layanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, contohnya retribusi parkir atau pasar.
  • Cukai: Pungutan atas barang tertentu yang dikonsumsi secara terbatas karena dampak negatifnya, seperti rokok, alkohol, dan cukai minuman manis.
  • Sumbangan Wajib: Iuran yang ditetapkan oleh peraturan daerah atau instansi tertentu untuk kepentingan khusus, seperti kontribusi pembangunan.
  • Iuran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): PNBP mencakup semua penerimaan negara selain pajak, seperti pendapatan dari layanan pemerintah, sumber daya alam, atau BUMN.

Baca Juga: Cukai Rokok Terbaru 2024 dan Perbedaan Pajak Rokok

Kedudukan Hukum Pajak dalam Sistem Perundang-Undangan

Beberapa kedudukan hukum pajak dalam sistem perundang-undangan di Indonesia adalah:

  • Pajak sebagai Bagian dari Hukum Publik: Pajak bersifat memaksa dan diatur dalam hukum publik, karena menyangkut hubungan antara negara dan warga negara dalam hal keuangan.
  • Kewenangan Pemerintah dalam Memungut Pajak: Hanya negara melalui institusi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Pemda yang memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut pajak.
  • Pajak sebagai Kewajiban Konstitusional: Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pembiayaan negara melalui kewajiban membayar pajak sesuai aturan.

Jenis Pajak yang Berlaku

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

  • Pajak Pusat: Dikelola oleh DJP dan digunakan untuk kepentingan nasional.
  • Pajak Daerah: Dikelola oleh pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan lokal.

Jenis Pajak Pusat

  • PPh (Pajak Penghasilan): Dikenakan atas penghasilan pribadi dan badan.
  • PPN: Pengenaan atas transaksi barang atau jasa kena pajak.
  • PPnBM: Tambahan pajak atas barang mewah.
  • PBB-P3: Pajak bumi dan bangunan untuk sektor perdesaan dan perkotaan.
  • Bea Meterai: Dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu.

Jenis Pajak Daerah

Termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan lain sebagainya yang dikelola berdasarkan ketentuan UU HKPD.

Mekanisme Pemungutan dan Pembayaran

Pajak dapat dipotong oleh pihak ketiga seperti perusahaan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Penerapan Stelsel Pajak di Indonesia

Tata Cara Pemungutan Pajak di Indonesia

1. Aself Assessment dan Official Assessment

  • Self Assessment: Wajib pajak secara mandiri melakukan perhitungan dan pelaporan.
  • Official Assessment: Perhitungan dilakukan oleh otoritas pajak, contohnya dalam penetapan PBB.

2. Pelaporan Pajak Lewat e-Filing

Sistem pelaporan pajak kini dapat diakses secara online melalui DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Mekari Klikpajak.

3. Pembayaran Pajak dengan e-Billing

Wajib pajak dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara digital melalui perbankan dan aplikasi pembayaran resmi.

4. Sanksi dan Pengawasan

DJP berhak melakukan pengawasan dan memberi sanksi administratif atau pidana apabila wajib pajak tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban.

Kesimpulan

Pajak adalah komponen krusial dalam sistem keuangan negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Melalui kontribusi wajib ini, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Sistem perpajakan di Indonesia dibentuk berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Dengan pemanfaatan teknologi seperti e-Filing dan e-Billing, proses administrasi pajak menjadi lebih mudah diakses dan efisien.

Sebagai warga negara yang baik, memahami aturan perpajakan adalah langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan dan berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa.

Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua prosesnya serba otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Imsspada.kemdiktisaintek. go.id. “Perpajakan secara Umum
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami