Daftar Isi
4 min read

Hal-Hal Umum Mengenai Pajak Penghasilan di Indonesia

Tayang 25 Mar 2019
Hal-Hal Umum Mengenai Pajak Penghasilan di Indonesia
Hal-Hal Umum Mengenai Pajak Penghasilan di Indonesia

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai kelengkapan administrasi dalam perpajakan di Indonesia merupakan hal wajib. NPWP merupakan identitas setiap warga negara yang telah menjadi wajib pajak, untuk digunakan dalam sistem perpajakan. Salah satu pajak yang kemudian harus dibayar dan dilaporkan adalah Pajak Penghasilan.

Pajak ini menjadi tanggungan pada penghasilan atau pertambahan nilai ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak. Tidak hanya Wajib Pajak pribadi, pajak penghasilan juga diterapkan pada Wajib Pajak badan yang melakukan usaha di wilayah Indonesia. Nantinya, perhitungan kedua jenis subjek pajak ini akan berbeda.

Pengelompokan pajak ini  sendiri didasarkan pada besaran penghasilan yang diterima. Setiap rentang penghasilan memiliki tarif pajak masing-masing. Hal ini diterapkan demi keadilan kewajiban wajib pajak, di mana wajib pajak dengan penghasilan semakin tinggi maka beban pajaknya juga akan makin tinggi.

Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan

Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat satu aturan (UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17) yang mengatur besaran tarif pajak yang ditanggungkan. Besarannya adalah:

  • Penghasilan dibawah Rp 50.000.000 pertahun tarif pajaknya adalah 5%.
  • Penghasilan antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 pajaknya sebesar 15%.
  • Penghasilan antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 25%.
  • Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500.000.000 pajaknya adalah 30%.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20% lebih tinggi.

Pada peraturan lainnya (UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PPP Tahun 2013 Nomor 46) diatur mengenai perhitungan tarif pajak untuk wajib pajak badan. Berikut tarifnya :

  • Tarif pajak sebesar 1% dari omzet bruto dikenakan pada omzet bruto kurang dari Rp.4,8 M setiap tahun.
  • Tarif pajak sebesar (0,25 – (0,6 Milyar / omzet bruto x Penghasilan Kena Pajak) untuk omzet bruto pada rentang Rp 4,8 M hingga Rp 50 M setiap tahun.
  • Tarif pajak sebesar 25% dari PKP dikenakan pada omzet bruto lebih dari Rp 50 M setiap tahun.

Objek atau Hal yang Dikenai Pajak Penghasilan

Pembayaran pajak ini sendiri didasarkan juga pada objek pajak, yang sesuai namanya, adalah penghasilan. Dalam konteks ini, penghasilan diartikan sebagai hasil ekonomi dari aktivitas dan produktivitas setiap bulan. Contoh dari objek PPh badan ini adalah laba usaha, deviden, bunga, royalti, asuransi, serta keuntungan dari mata uang asing.

Ada juga hal yang tidak bisa dimasukkan ke dalam objek pajak ini, walaupun berupa pertambahan ekonomi. Yang tidak termasuk objek pajak ini adalah warisan, sumbangan, sisa hasil usaha koperasi, hibah dan sejenisnya.

Subjek Pajak Penghasilan di Indonesia

Setelah mengenal objek pajaknya, kemudian harus diketahui pula subjek pajak yang masuk dalam peraturan yang berlau (UU RI Tahun 2008 Nomor 38). Subjek pajak ini adalah sebagai berikut :

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia.
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Orang pribadi yang dalam waktu satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan untuk berdomisili di Indonesia.
  • Warisan, yang hingga pada jangka tertentu belum terbagi menjadi satu kesatuan.
  • Subjek Pajak Badan yang bertempat atau didirikan atau berkedudukan di wilayah Indonesia.

Setelah mengetahui perhitungan, subjek dan objek pajak penghasilan, wajib pajak yang membaca artikel ini juga perlu memahami mengenai jenis pajak penghasilan yang telah dibahas sebelumnya pada awal artikel. Terdapat dua jenis pajak penghasilan, yakni pajak orang pribadi dan pajak badan.

Jenis PPh Pajak Penghasilan di Indonesia

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti dijelaskan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dikenai tarif pajak berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterimanya, tanggungan, besar dana pensiun, jabatan dan lainnya sesuai UU yang berlaku.

2. Wajib Pajak Badan Usaha atau Badan Tetap Lainnya

Wajib pajak jenis ini termasuk perusahaan, Perseroan Terbatas, CV dan lainnya. Pajak penghasilan yang diterapkan prinsipnya sama, berdasarkan besaran laba yang diterima dalam setiap tahun.

Di Indonesia sendiri setidaknya ada beberapa jenis pajak ini yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, pajak penghasilan, kewajiban pembayaran dan lainnya. Jenis pajak yang ada adalah PPh 21, PPh, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Setiap aturan tersebut mengatur secara spesifik tentang ketentuan yang berlaku. Wajib pajak kemudian harus menghitung, membayar dan melaporkan setiap pajak yang dibayarkan tersebut pada DJP Online atau mitra resmi seperti Klikpajak. Klikpajak sendiri merupakan kanal resmi yang terverifikasi oleh DJP dan bisa membantu menunaikan kewajiban pajak dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak