Daftar Isi
5 min read

Ketahui Berbagai Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Tayang 31 Jul 2021
Ketahui Berbagai Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang perpajakan yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Lalu, apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia?

Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu:

  • Pajak Pusat
  • Pajak Daerah

Pengertian Pajak Pusat adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan masuk ke kas negara secara nasional.

Sedangkah Pajak Daerah artinya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebagai anggaran pemerintah daerah yang bersangkutan.

Misal, Pemerintah Daerah (DKI) Jakarta memungut pajak atas pajak daerahnya, maka hasil pajak yang dipungut tersebut akan masuk ke kas Pemda DKI dan digunakan oleh Pemda DKI Jakarta pula.

Simak ulasan dari Klikpajak by Mekari tentang berbagai jenis pajak di Indonesia berikut ini untuk mengetahui dan memahami jenis pajak yang jadi kewajiban Sobat Klikpajak.

YouTube video

Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi dua golongan besar berdasarkan lembaga pemungut pajak tersebut, yaitu Pemerintah Pusat (Pempus) yang disebut Pajak Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut Pajak Daerah.

Jenis pajak yang dipungut Pemerintah Pusat atau Pajak Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pajak Daerah tidak sama.

Pajak Pusat yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat ini digunakan untuk keperluan bernegara secara nasional.

Sedangkan Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah, digunakan untuk keperluan pengelolaan di tingkat masing-masing daerah.

Berikut jenis pajak di Indonesia berdasarkan lembaga pemungut pajaknya, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah:

a. Jenis Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya.

Berikut adalah jenis Pajak Pusat atau jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

UU PPh menyebutkan, penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean.

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM.

Adapun barang yang tergolong mewah di antaranya:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai (BM)

Pajak Bea Meterai yang dimaksuda adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Ketahui juga Aturan Baru Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok di antaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)  mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah.

Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

 

b. Jenis Pajak Daerah

Sementara itu, Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  5. Pajak Air Permukaan
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Kabupaten/Kota
  8. Pajak Hotel
  9. Pajak Restoran
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Reklame
  12. Pajak Penerangan Jalan
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  14. Pajak Parkir
  15. Pajak Air Tanah
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  18. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu dipahami agar dapat memahami jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban dan dapat memenuhinya dengan baik.

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah di Klikpajak

Setelah mengetahui jenis pajak apa saja yang berlaku di Indonesia dan jenis pajak apa yang menjadi kewajiban Sobat Klikpajak, kini waktunya untuk mengelola administrasi perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Cara bayar dan lapor pajak online sangat mudah melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.

Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah dalam proses pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi untuk Kemudahan Urus Pajak

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak