Daftar Isi
7 min read

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Objeknya

Tayang 29 Oct 2024
penerimaan negara bukan pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Objeknya

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan di luar pendapatan pajak.

Sebagai komponen penting dalam Anggaran Penadpatan dan Belanja Negara (APBN), PNBP sebagai penopang pembiayaan nasional yang mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang penjelasan penerimaan negara yang berasal dari selain pajak dan apa saja yang termasuk objek serta manfaatnya.


Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pendapatan yang dikumpulkan negara selain dari sektor pajak, berfungsi sebagai pendukung utama APBN.

Dana ini bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, layanan publik, dan layanan tambahan yang diatur oleh pemerintah.

PNBP menjadi dana penting untuk mendorong pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak.

Ada beberapa poin utama yang menjelaskan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak itu sendiri yang diantaranya sebagai berikut ini:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan pungutan yang akan dibayarkan baik oleh orang pribadi maupun sebuah badan.
  • Memiliki manfaat langsung maupun tidak langsung.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak nantinya akan diberikan atas layanan maupun pemanfaatan sumber daya dan juga hak.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak dipungut berdasarkan peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan dari pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan juga hibah.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dikelola menurut aturan dan mekanisme dari APBN.

Baca Juga: Surya Daya Kelola Pajak 2 Perusahaan dengen Fitur Multi NPWP

Peraturan Terkini tentang PNBP

Pemerintah memperbarui regulasi PNBP melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Melalui regulasi turunannya, PNBP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan-peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara di luar pajak serta memastikan pemanfaatannya secara optimal dan akuntabel dalam mendukung anggaran nasional.

Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Objek dari PNBP meliputi seluruh aktivitas, hal, dan atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar pajak dan juga hibah.

Objek PNBP meliputi berbagai kegiatan ekonomi, di antaranya meliputi:

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

PNBP dari sektor ini mencakup hasil tambang, minyak, gas, kehutanan, dan perikanan.

Sumber daya alam tersebut dimiliki oleh negara dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Pelayanan Publik

Pemerintah memperoleh PNBP dari layanan administrasi, penerbitan dokumen, dan izin yang digunakan publik.

Untuk contoh dari PNBP sendiri akan didapatkan dari pelayanan pemerintah, baik sumber pendapatan yang akan didapatkan dari pelayanan di beberapa bidang serta pelayanan.

Ada juga pemberian di dalam pemberian hak paten dan hak cipta pada beberapa pihak tertentu. Sebagai contohnya adalah Kereta Api, Pendidikan, Kesehatan dan lainnya.

3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Ini merupakan PNBP yang dipisahkan meliputi pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari APBN dan dijadikan sebagai penyertaan modal negara maupun perolehan lain yang sah.

Sebagai contohnya adalah pendapatan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat maupun surat berharga maupun perolehan lain yang sah. Ada juga contohnya seperti dividen BUMN maupun obligasi.

4. Pengelolaan Barang Milik Negara

Untuk Pengelolaan Barang Milik Negara sendiri adalah sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan juga pemindahtanganan seluruh barang yang akan dibeli maupun didapatkan atas beban anggaran pendapatan serta belanja negara yang berasal dari perolehan nilai yang sah.

5. Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana merupakan pengelolaan atas dana pemerintah baik yang berasal dari APBN maupun pendapatan lain yang sah dengan tujuan tertentu.

Sebagai contoh PNBP dari pengelolaan dana adalah penerimaan dari jasa giro dan juga dari beberapa anggaran yang tersisa yang sudah digunakan. Sebagai contohnya sisa dari anggaran pembangunan.

6. Hak Negara Lainnya

Untuk Hak Negara lainnya merupakan hak negara yang dimiliki selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Pengelolaan Barang Miliki Negara, Pengelolaan Dana yang sudah diatur oleh undang-undang.

Sebagai contohnya adalah barang sitaan yang sudah dilelang maupun pembayaran denda dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kredit Pajak Luar Negeri dan Aturan Terbarunya

Fungsi dan Kegunaan PNBP bagi Perekonomian Indonesia

PNBP tidak hanya sekadar pendapatan, tetapi memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian. Berikut beberapa fungsi dan kegianaan penerimaan negara bukan pajak:

  • Mendukung Anggaran Negara: PNBP sebagai sumber pendanaan untuk program-program pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  • Mengurangi Beban Pajak: Peran PNBP dalam mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai satu-satunya sumber penerimaan.
  • Peran dalam Kesejahteraan Rakyat: PNBP membantu menyediakan layanan dasar bagi masyarakat secara lansgung, seperti SDA yang berkelanjutan.

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pengelolaan PNBP mencakup beberapa tahapan yang meliputi pemungutan, pelaporan, audit secara digital dan transparan untuk meminimalkan kesalahan, serta memastikan pemanfaatan dana yang sesuai.

Pengelola PNBP dilaksanakan oleh Kementerian Negara maupun dari Lembaga Pemerintah serta Lembaga Keuangan.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan adalah bendahara umum negara. Sedangkan untuk hasil dari pengelolaan yang dilakukan oleh bendahara umum negara meliputi menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan serta mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah juga melakukan evaluasi berkala agar dana ini dapat digunakan secara efektif.

Berikut penjelasan beberapa tahapan pengelolaan PNBP di Indonesia:

1. Strategi Pemungutan PNBP

Pemerintah menerapkan berbagai metode untuk memastikan PNBP dikumpulkan dengan akurat dan transparan menggunakan sistem digital berupa Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), yang dikelola oleh Kemenkeu.

Melalui SIMPONI, pembayaran PNBP dapat dilakukan secara elektronik, yang memungkinkan untuk menyetorkan dana melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank atau platform digital yang terintegrasi dengan sistem ini.

Selain SIMPONI, beberapa instansi juga bekerja sama dengan berbagai agen pengumpul atau collecting agents, yang menyediakan akses pembayaran PNBP secara mudah dan cepat.

Dengan penerapan Automatic Blocking System (ABS), sistem digital ini memastikan bahwa bagi yang belum memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi otomatis, seperti pemblokiran layanan tertentu hingga kewajiban PNBP dilunasi.

2. Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Pemerintah berupaya mengelola PNBP secara transparan, salah satunya dengan melakukan pelaporan berkala yang dapat diakses oleh publik.

Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan dana PNBP dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Kementerian Keuangan melakukan audit dan evaluasi rutin untuk memantau kepatuhan serta efektivitas pengelolaan PNBP di berbagai instansi, mencakup aspek pencapaian target, ketepatan perencanaan, dan kepatuhan pelaporan.

Evaluasi ini mendukung peningkatan kinerja pengelolaan dan memastikan dana digunakan sesuai prioritas pembangunan nasional.

3. Pengawasan Gabungan

Direktorat Jenderal Anggaran dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, bersama-sama melakukan pengawasan serta memperkuat pemantauan melalui mekanisme Automatic Blocking System (ABS) diterapkan untuk memastikan kepatuhan pembayaran PNBP.

Apabila belum melunasi kewajiban PNBP, maka ABS akan memblokir akses layanan tertentu bagi mereka.

4. Pelaporan dan Evaluasi PNBP

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan PNBP berjalan dengan baik dan dana yang terkumpul disalurkan sesuai kebutuhan pembangunan.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting APBN dan APBD

Kesimpulan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan komponen vital dalam mendukung anggaran pemerintah di luar sektor pajak, berperan penting dalam pembangunan nasional di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya.

Dikelola melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, seperti sistem SIMPONI dan Automatic Blocking System (ABS), PNBP membantu memperkuat ketahanan keuangan negara.

Melalui peraturan terbaru, seperti PMK 58/2023 dan PP 21/2023, menggarisbawahi upaya pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola dan optimalisasi PNBP demi memaksimalkan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat serta mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan pajak.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Simponi Kemenkeu.go.id. Persyaratan Pengguna Layanan SIMPONI

Ditjen Anggaran Kemenkeu. Automatic Blocking System (ABS): Langkah Optimalisasi Penyelesaian Piutang PNBP

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami