
Meskipun bukan entitas yang berbadan hukum di Indonesia, BUT tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan bisnisnya di Indonesia. Contoh BUT yang umum ditemukan meliputi cabang perusahaan asing hingga asuransi.
Ketentuan mengenai BUT diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta diperjelas dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mekari Klikpajak akan membahas apa saja jenis dan contoh BUT, cakupan penghasilannya, serta regulasi yang mengaturnya.

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap dan Contoh BUT di Indonesia
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan konsep dalam perpajakan di Indonesia yang mengatur kewajiban pajak bagi entitas bisnis asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum di dalam negeri.
Berikut ini jenis atau contoh BUT sebagaimana diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008:
1. BUT dengan Fasilitas Fisik
Keberadaan fasilitas fisik pada BUT menunjukkan bahwa entitas asing memiliki kehadiran bisnis yang signifikan di Indonesia.
Menurut Pasal 2 Ayat (5) huruf a-h UU PPh, Bentuk Usaha Tetap yang memiliki fasilitas fisik di Indonesia mencakup:
- Cabang perusahaan – Perwakilan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
- Gedung kantor – Bangunan yang digunakan untuk operasional perusahaan asing.
- Tempat kedudukan manajemen – Lokasi tempat pengambilan keputusan manajerial perusahaan asing.
- Kantor perwakilan – Kantor yang menjalankan fungsi pemasaran atau representasi perusahaan asing.
- Pabrik – Fasilitas produksi milik perusahaan asing di Indonesia.
- Pertambangan dan penggalian sumber daya alam – Termasuk pengeboran dan eksplorasi minyak serta gas.
- Perikanan, pertanian, kehutanan, dan perkebunan – Kegiatan yang menggunakan sumber daya alam Indonesia.
2. BUT Berdasarkan Aktivitas di Indonesia
Keberadaan BUT berdasarkan aktivitas ini ditentukan dengan “time test”, yaitu durasi kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 2 Ayat (5) huruf i-j UU PPh, BUT juga dapat terbentuk tanpa fasilitas fisik, melainkan berdasarkan aktivitas yang dilakukan, seperti:
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun – Jika dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 60 hari dalam 12 bulan.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan – Termasuk penyediaan tenaga kerja teknis di lokasi proyek.
3. BUT Berdasarkan Keagenan
Keberadaan agen ini memperkuat hubungan ekonomi antara perusahaan asing dan Indonesia, sehingga dikenakan pajak di Indonesia.
Menurut Pasal 2 Ayat (5) huruf k UU PPh, BUT dapat terbentuk melalui agen yang bertindak atas nama perusahaan asing:
- Agen yang tidak independen – Individu atau badan di Indonesia yang memiliki kewenangan membuat perjanjian bisnis atas nama perusahaan asing.
4. BUT dalam Bidang Asuransi
Kategori ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi asing yang beroperasi secara substansial di Indonesia tetap dikenakan pajak.
Menurut Pasal 2 Ayat (5) huruf l UU PPh, perusahaan asuransi asing dapat dikategorikan sebagai BUT jika:
- Menerima premi asuransi dari Indonesia.
- Menanggung risiko yang terjadi di Indonesia.
5. BUT Berdasarkan Digital
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) huruf p UU PPh, perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari transaksi digital di Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik dapat dianggap sebagai BUT, seperti:
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Cakupan Penghasilan yang Dikenakan Pajak untuk BUT

Pengertian dari usaha atau kegiatan subjek pajak luar negeri mencakup semua yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya. Kegiatan yang sifatnya persiapan atau penunjang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap.
Menurut Pasal 5 Ayat (1) UU PPh, cakupan penghasilan yang dikenakan pajak bagi BUT meliputi:
- Attribution Rule – Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnisnya di Indonesia.
- Force of Attraction – Penghasilan kantor pusat yang berasal dari kegiatan usaha yang sejenis di Indonesia.
- Effectively Connected – Penghasilan pasif seperti bunga dan royalti yang berkaitan erat dengan kegiatan BUT di Indonesia.
BUT wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung
Tips Perpajakan bagi BUT di Indonesia
Berikut ini beberapa tips perpajakan yang bagi perusahaan dalam bentuk usaha tetap agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia:
1. Kenali Regulasi Pajak yang Berlaku
Pahami aturan perpajakan Indonesia yang berlaku bagi BUT, termasuk regulasi terbaru yang dapat mempengaruhi kewajiban pajak. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan untuk menghindari ketidakpatuhan.
2. Lakukan Pelaporan Pajak secara Akurat dan Tepat Waktu
Wajib pajak BUT harus memastikan pelaporan pajaknya dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya. Hindari keterlambatan pelaporan yang dapat mengakibatkan sanksi administratif.
3. Manfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Jika perusahaan asing berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, manfaatkan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pembayaran pajak. Pastikan dokumen seperti Certificate of Domicile (CoD) tersedia untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi.
4. Pahami dan Terapkan Insentif Pajak yang Berlaku
Beberapa sektor usaha mendapatkan fasilitas pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP) atau tax holiday. Ketahui apakah BUT Anda memenuhi syarat untuk fasilitas ini guna mengurangi beban pajak.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak
Mengingat kompleksitas aturan perpajakan, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak BUT di Indonesia.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Asing dan Ketentuannya di Indonesia
Kesimpulan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan entitas bisnis asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum di dalam negeri, sehingga memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Contoh BUT yang umum ditemukan meliputi cabang perusahaan asing, kantor perwakilan, pabrik, pertambangan, serta perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan asuransi.
BUT dapat terbentuk baik melalui keberadaan fisik seperti gedung atau pabrik, maupun berdasarkan aktivitas bisnis seperti proyek konstruksi yang berlangsung lebih dari periode tertentu.
Cakupan penghasilan yang dikenakan pajak bagi BUT meliputi semua pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha di Indonesia.
Hal ini mencakup penghasilan langsung dari bisnis yang dijalankan, penghasilan yang diperoleh oleh kantor pusat dari kegiatan sejenis di Indonesia, serta pendapatan pasif seperti bunga, royalti, atau sewa yang memiliki hubungan erat dengan aktivitas BUT.
Dengan adanya regulasi pajak yang berlaku, setiap entitas asing yang memenuhi kriteria BUT wajib mematuhi ketentuan perpajakan Indonesia agar dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai BUT yang beroperasi atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, Anda dapat mengelola keuangan sekaligus administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap”